Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelihara 16 Burung Dilindungi, Pemuda di Medan Dihukum 6 Bulan Penjara

Pelihara 16 Burung Dilindungi, Pemuda di Medan Dihukum 6 Bulan Penjara terdakwa adil aulia. ©2019 Merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Terdakwa pemelihara 16 burung dilindungi di Medan, Adil Aulia (28) dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan. Majelis hakim juga memerintahkan agar satwa yang disita segera dikembalikan ke habitatnya.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/7). Vonis itu di bawah tuntutan 8 bulan penjara yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean.

Mendengar vonis, Adil hanya diam dan tertunduk. Seusai sidang, JPU Fransiska Panggabean menyatakan menerima putusan hakim.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan bahwa Adil telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Adil Aulia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara bersama-sama," kata Mian.

Dalam perkara ini, Adil tidak sendirian. Dia melakukannya bersama Robby. Namun pria ini belum tertangkap dan masih dalam pencarian pihak berwajib.

Adil ditangkap di rumahnya di Jalan KL Yos Sudarso No 05 Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Medan Deli, Medan pada Rabu (20/2) sekitar pukul 11.00 Wib. Dari tempat itu disita 16 jenis burung dilindungi, yakni: 5 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 5 ekor kesturi raja atau nuri kabare (Psittrichas fulgidus), dan masing-masing seekor rangkong papan atau enggang papan (Bucerus bicornis), kakatua maluku (Cacatua moluccensis), kakatua jambul kuning (Cacatua sulpurea), serta 3 ekor juvenil kasuari klambir ganda (Casuarius casuarius). Sebagian satwa dilindungi itu mereka kuasai sejak Desember 2018.

Adil mengaku bekerja pada Robby. Dia mendapat upah Rp1,2 juta per bulan untuk merawat dan memelihara ke-16 ekor burung itu.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Sukena, Terdakwa Kepemilikan Landak Jawa
PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Sukena, Terdakwa Kepemilikan Landak Jawa

Permohonan penangguhan penahanan Sukena terhitung sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024. Namun dia dikenakan wajib lapor.

Baca Selengkapnya
Kejari Jelaskan Perkara Sukena Terancam Penjara 5 Tahun Gara-Gara Pelihara Landak
Kejari Jelaskan Perkara Sukena Terancam Penjara 5 Tahun Gara-Gara Pelihara Landak

4 Maret 2024, terdakwa Sukena ditangkap oleh penyidik dari Polda Bali karena memelihara empat ekor landak Jawa.

Baca Selengkapnya
Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Nyoman Sukena Bebas
Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Nyoman Sukena Bebas

Sukena sebelumnya menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa yang ternyata masuk daftar hewan dilindungi.

Baca Selengkapnya
Pelihara Landak Jawa, Pria di Bali Terancam 5 Tahun Penjara
Pelihara Landak Jawa, Pria di Bali Terancam 5 Tahun Penjara

Terdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.

Baca Selengkapnya
Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa
Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa

Polisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.

Baca Selengkapnya
Tiga Perempuan Cekoki Kucing dengan Miras Terbukti Bersalah, Hakim Jatuhkan Hukuman Percobaan
Tiga Perempuan Cekoki Kucing dengan Miras Terbukti Bersalah, Hakim Jatuhkan Hukuman Percobaan

Ketiganya dihukum penjara 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Sukena yang Pelihara Landak Jawa Langsung Sujud Syukur
Divonis Bebas, Sukena yang Pelihara Landak Jawa Langsung Sujud Syukur

Sukena mengaku dengan adanya peristiwa tersebut tidak akan lagi memelihara landak Jawa yang dilakukan

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Tertunduk, Tiga Perempuan Cekoki Miras ke Kucing Jalani Sidang Perdana
Tertunduk, Tiga Perempuan Cekoki Miras ke Kucing Jalani Sidang Perdana

Mereka akhirnya diproses hukum karena melakukan provokasi setelah meminta maaf.

Baca Selengkapnya
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara

Mubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.

Baca Selengkapnya
Penampakan Flo, Kucing yang Dicekoki Miras di Kursi Saksi Pengadilan Negeri Padang
Penampakan Flo, Kucing yang Dicekoki Miras di Kursi Saksi Pengadilan Negeri Padang

Dalam pemeriksaan medis, lanjut Silvi, hati kucing tersebut bermasalah. Diduga Flo sudah dicekoki miras lebih dari satu kali.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya