Pemberantasan Pengeboran Minyak Ilegal Terkendala Biaya
Merdeka.com - Pemerintah telah berusaha memberantas aksi pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) dengan membentuk satuan tugas (Satgas) lintas instansi, namun sampai saat ini tim tersebut belum bisa beroperasi karena terbentur biaya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, pengeboran sumur ilegal merupakan salah satu permasalahan dalam sub sektor migas, yang saat ini masih menjadi tantangan bagi pemerintah.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa dalam amanah Undang-Undang nomor 22 tahun 2009tentang Minyak dan Gas Bumi, telah diatur kegiatan hulu migas, yaitu eksplorasi dan eksploitasi, serta kegiatan hilir migas yang meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga, yang tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dikategorikan sebagai tindakan pidana," kata Djoko saat rapat dengan Komisi VII DPR di DPR, Jakarta, Senin (4/2).
-
Kenapa pertambangan minyak di Tamiang gagal? Alhasil, bisnis tersebut tidak berjalan baik karena Tamiang bukan wilayah yang cocok untuk pertambangan.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Apa yang dilakukan Pertamina dan Polri? PT Pertamina (Persero) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jalin sinergi publikasi sebagai sumber informasi yang mengedukasi masyarakat melalui kanal pemberitaan maupun media sosial, dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat mengenai informasi publik.
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Siapa yang memulai proyek penggalian? Tim peneliti dari Universitas Agri Ibrahim Cecen (AICU) dan Universitas Teknik Istanbul (ITU), Turki Desember lalu sudah memulai proyek penggalian di lokasi yang disebut-sebut peninggalan bahtera atau kapal Nabi Nuh di Gunung Ararat, Agri, Turki.
Namun sampai saat ini masih didapati kegiatan ilegal dalam pengeboran sumur minyak, adapun aksi tersebut terjadi di Aceh Timur, Langkat, Bengkalis, Batanghari, Sarolangun, Musi Banyuasin, Banyuasin, serta wilayah kerja PT Pertmina EP Asset 4 di Blora, Bojonegoro dan Tuban.
Pemerintah telah menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan pelakukan penanganan di bawah Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk satgas lintas instansi pada 28 Agustus 2018.
"Pemerintah melakukan penanganan serius. Berawal dari rapat di Kemenko Polhukam, 9 Februari 2017, dilanjuti dengan pembentukan tim satgas," tuturnya.
Menurut Djoko, sampai saat ini pembentukan satgas pemberantas pengeboran sumur minyak ilegal belum selesai, sebab belum ada kejelasan pembiayaan operasional satgas tersebut.
"Pembentukan satgas alternatif solusi mampu menghentikan secara sistematis, salah satu belum tuntas pembiayan tim satgas," ujarnya.
Kepala Bagian Reserse Kriminal Mabes Polri Idam Azis mengungkapkan, untuk menertibkan aksi pengeboran sumur minyak ilegal dibutuhkan kerja sama yang baik antarinstansi, dengan membentuk tim terpadu.
"Ke depan sarankan perlu ada satu tim yang terpadu komprehensif, untuk tangani masalah ini. Supaya enggak terkesan sendiri sendiri," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaHasil kerja sama itu pun membuat aktivitas penambangan makin masif hingga akhirnya membuat negara rugi hingga Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaTim SAR Gabungan menghentikan upaya evakuasi pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKerja sama juga bisa dilakukan dengan perguruan tinggi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca SelengkapnyaRealisasi lifting minyak bumi di semester I-2024 tidak mencapai target karena banjir di Blok Rokan.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaDelapan orang penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaSumur di Indonesia sekarang sudah lebih banyak air dibandingkan minyak. Dengan demikian, untuk mengangkat minyak tersebut, membutuhkan usaha dan teknologi.
Baca SelengkapnyaSumadi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaIzin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaMasalah utama di bidang migas yang dihadapi adalah produksi minyak yang saat ini masih sangat rendah.
Baca Selengkapnya