Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembuat dan Penyebar Video Porno Remaja di Bali Ternyata Mantan Pacar

Pembuat dan Penyebar Video Porno Remaja di Bali Ternyata Mantan Pacar Ilustrasi video porno dan pasangan mesum. ©2013 Merdeka.com/shutterstock

Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap seorang pria berinisial ABU (26) yang merupakan pemeran video pornografi. Video tersebut viral di media sosial. Dalam kasus ini, ABU yang juga mantan pacar korban berinisial M (26) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan, kasus ini terungkap setelah video tersebut viral di media sosial. Ciri tersangka yang menggunakan gelang tridatu memudahkan polisi mencari keberadaannya.

"Kemudian kami menemukan salah satu pemain di video tersebut yaitu pihak perempuan yang menyampaikan bahwa tidak mengetahui video itu tersebar ke mana-mana," kata Nanang saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Selasa (2/5).

Kemudian karena korban tidak mengetahui bahwa videonya telah disebar oleh mantan pacarnya, membuatnya melapor ke Polda Bali.

"Karena merasa merupakan pencemaran (nama baik) terhadap video pribadi tersebut, kemudian (korban) membuat laporan polisi. Dengan dasar laporan polisi itu, kemudian kami melakukan penyelidikan lebih intens terhadap orang-orang yang dicurigai kemudian mengerucut berdasarkan keterangan dari korban bahwa yang melakukan ini adalah mantan pacarnya," imbuhnya.

Selanjutnya, pada Rabu (26/4) kepolisian menangkap tersangka di rumahnya, Jalan Jayakarta, Denpasar Utara.

"Yang bersangkutan menyebarkan video tersebut tersebut melalui media sosial telegram dengan cara membuat akun anonim," imbuhnya.

Selanjutnya, dari akun Telegram tersebut pelaku membuat grup dan mengundang peserta melalui link yang disebar di beberapa grup yang diikuti pelaku.

Kemudian, setelah grup tersebut banyak peserta lalu tersangka mengunggah foto-foto korban dan video pornografi yang dibuat saat masih berpacaran tanpa memungut imbalan.

Namun setelah diketahui video tersebut viral, pelaku menghapus grup Telegram yang dibuat. Tetapi akun anonim yang digunakan untuk membuat grup tersebut masih tersimpan di handphone yang digunakan oleh pelaku.

"Dan terhadap video asli yang disebarkan pelaku masih simpan backup di perangkat komputer miliknya. Hal tersebut, dilakukan pelaku karena merasa sakit hati korban memutuskan hubungan dengan pelaku dan memblokir nomor pelaku," jelasnya.

Selain itu, pelaku juga sempat menghubungi korban lewat WhatsApp dan mengancam akan menyebarkan video-video porno.

"Karena sudah diputus kemudian (korban) diajak berhubungan komunikasi kembali, tapi nomor diblokir dan tidak direspons komunikasinya. Sehingga mantan pacarnya ini merasa tersinggung kemudian mengancam video-video koleksinya tersebut (disebar)," ungkapnya.

Dia juga menyebutkan, bahwa sebenarnya pelaku ingin kembali kepada korban tetapi pihak korban menolak sehingga pelaku sakit hati. Sementara, pelaku menyebar video tersebut bukan untuk komersial tapi murni ingin mencemarkan nama baik korban.

Selain itu, pelaku dan korban pacaran kurang lebih sekitar lima tahun dan video tersebut dibuat pada tahun 2020 di sebuah penginapan di wilayah Denpasar.

"Tidak dapat uang. Memang niatnya untuk pencemaran nama baik terhadap korban tersebut. Kurang lebih 5 tahun (pacaran) bikin video kurang lebih tahun 2020. Hanya sekali (bikin video) yang dilakukan di sekitar tempat penginapan di seputaran Denpasar," ujarnya.

Terkait watermark dalam video porno yang tersebar itu, polisi masih melakukan penyelidikan.

"Watermark ini ada orang lain lagi. Akan dilakukan penelusuran terhadap akun-akun yang lain. Kita akan selidiki akun tersebut. Iya akan diperdalam lagi. Untuk komersial tidak ada, hanya tiga video itu yang viral," ujarnya.

"Kalau pengakuan dari pelaku dia tidak ada komersial apapun. Kalau yang lain kita masih selidiki yang memanfaatkan kejadian ini. Pembuatan video atas keinginan pihak pelaku sendiri," ujarnya.

Sementara dalam kasus tersebut barang bukti yang diamankan dua buah handphone, dua akun telegram, satu bendel print out percakapan whatsApp, satu bendel postingan terkait video.

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11, Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 4, Ayat 1, Jo Pasal 29 Undangan-undang Nomer 44 tahun 2018 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

"Saat ini terhadap akun-akun yang masih melalukan penyebaran video tersebut masih dilakukan profilling dan penyelidikan lebih lanjut. Apabila ada akun-akun yang masih menyebarkan video tersebut dan ditemukan identitas dari pemilik akun akan dilakukan proses penegakan hukum," ujarnya.

Seperti yang diberitakan, video mesum yang diperankan oleh sepasang remaja dari Bali menjadi heboh dan viral di grup media sosial.

Namun, dalam adegan video tersebut, hanya wajah gadis yang terlihat. Sementara, wajah si pria disamarkan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Remaja SMA Jadi Korban 'Revenge Porn' Karena Komunikasi Lagi dengan Mantan
Remaja SMA Jadi Korban 'Revenge Porn' Karena Komunikasi Lagi dengan Mantan

Pelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya

Baca Selengkapnya
Bikin Grup WhatsApp, Pemuda di Palembang Tega Sebar Video Porno Kekasih yang Masih di Bawah Umur
Bikin Grup WhatsApp, Pemuda di Palembang Tega Sebar Video Porno Kekasih yang Masih di Bawah Umur

MMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Sakit Hati Diputus, Pemuda Ini Sebar Belasan Video Syur Mantan Masih Pelajar ke Media Sosial
Sakit Hati Diputus, Pemuda Ini Sebar Belasan Video Syur Mantan Masih Pelajar ke Media Sosial

Aksi itu dilakukan pelaku karena sakit hati akibat hubungan mereka kandas.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Diputusin Pacarnya, Pelajar di Mojokerto Nekat Sebar Video Asusila
Tak Terima Diputusin Pacarnya, Pelajar di Mojokerto Nekat Sebar Video Asusila

Karena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.

Baca Selengkapnya
Sakit Hati Dicerai, Pria di Aceh Utara Tega Sebar Foto Bugil Mantan Istri
Sakit Hati Dicerai, Pria di Aceh Utara Tega Sebar Foto Bugil Mantan Istri

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Video Bule Mesum di Pantai Viral, Penyebar Diduga Ingin Rusak Citra Pariwisata Bali
Video Bule Mesum di Pantai Viral, Penyebar Diduga Ingin Rusak Citra Pariwisata Bali

Polisi mencari penyebar video pasangan bule mesum di pantai yang viral di media sosial. Pelaku diduga sengaja merusak citra pariwisata Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya
Tampang Jomblo Penyebar Foto Vulgar Pacar, Motifnya Kesal Diputus Cinta
Tampang Jomblo Penyebar Foto Vulgar Pacar, Motifnya Kesal Diputus Cinta

Pada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.

Baca Selengkapnya
Sakit Hati Ajakan Bertemu Ditolak, Pemuda di Sinjai Sebar Video Porno Mantan Kekasihnya
Sakit Hati Ajakan Bertemu Ditolak, Pemuda di Sinjai Sebar Video Porno Mantan Kekasihnya

IA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.

Baca Selengkapnya
Kesal jadi Jomblo Lagi, Mantan Pacar Sebar Video Syur Mahasiswi Batam Dua Kali
Kesal jadi Jomblo Lagi, Mantan Pacar Sebar Video Syur Mahasiswi Batam Dua Kali

Korban selama ini juga sering mendapatkan kekerasan dari korban.

Baca Selengkapnya
Kesal Pacar Selingkuh saat LDR, Seorang Pria Sebar Video Asusila
Kesal Pacar Selingkuh saat LDR, Seorang Pria Sebar Video Asusila

Selama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Motif Pemeran Pria Video Syur Audrey Davis Usai Ditangkap Polisi, Sakit Hati & Ingin Berbagi Fantasi
VIDEO: Motif Pemeran Pria Video Syur Audrey Davis Usai Ditangkap Polisi, Sakit Hati & Ingin Berbagi Fantasi

Motif pelaku menyebar video syur tersebut lantaran sakit hati kepada Audrey.

Baca Selengkapnya
Viral Video WNA Ritual Porno di Ubud Bali, Sandiaga Uno Langsung Bereaksi
Viral Video WNA Ritual Porno di Ubud Bali, Sandiaga Uno Langsung Bereaksi

Beredarnya video porno itu tentu meresahkan karena dianggap mencoreng nilai dan norma-norma yang ada di Bali.

Baca Selengkapnya