Pembuat dan Penyebar Video Porno Remaja di Bali Ternyata Mantan Pacar
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap seorang pria berinisial ABU (26) yang merupakan pemeran video pornografi. Video tersebut viral di media sosial. Dalam kasus ini, ABU yang juga mantan pacar korban berinisial M (26) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan, kasus ini terungkap setelah video tersebut viral di media sosial. Ciri tersangka yang menggunakan gelang tridatu memudahkan polisi mencari keberadaannya.
"Kemudian kami menemukan salah satu pemain di video tersebut yaitu pihak perempuan yang menyampaikan bahwa tidak mengetahui video itu tersebar ke mana-mana," kata Nanang saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Selasa (2/5).
-
Siapa yang terlibat dalam video viral? Jadi, di videonya itu ada anak kecil mau belanja, anak-anak mudalah, terus dia bilang, 'Kak, kalau misal belanja di sini, dapat hadiah cium nggak dari Onyo (panggilan Betrand Peto)?',
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang menyebarkan video viral tersebut? Sebelumnya akun sosial media (Instagram, Tiktok, Facebook) Rama News (@ramanews) pada 23 April 2024 mengunggah sebuah video yang diambil dari akun TikTok widia_pengamatpolitik dengan narasi bahwa adanya kejadian nasabah BRI yang kehilangan uang merupakan efek dari pemilu yang membutuhkan uang untuk serangan-serangan bansos dan juga untuk membantu pemerintah yang merusak demokrasi.
Kemudian karena korban tidak mengetahui bahwa videonya telah disebar oleh mantan pacarnya, membuatnya melapor ke Polda Bali.
"Karena merasa merupakan pencemaran (nama baik) terhadap video pribadi tersebut, kemudian (korban) membuat laporan polisi. Dengan dasar laporan polisi itu, kemudian kami melakukan penyelidikan lebih intens terhadap orang-orang yang dicurigai kemudian mengerucut berdasarkan keterangan dari korban bahwa yang melakukan ini adalah mantan pacarnya," imbuhnya.
Selanjutnya, pada Rabu (26/4) kepolisian menangkap tersangka di rumahnya, Jalan Jayakarta, Denpasar Utara.
"Yang bersangkutan menyebarkan video tersebut tersebut melalui media sosial telegram dengan cara membuat akun anonim," imbuhnya.
Selanjutnya, dari akun Telegram tersebut pelaku membuat grup dan mengundang peserta melalui link yang disebar di beberapa grup yang diikuti pelaku.
Kemudian, setelah grup tersebut banyak peserta lalu tersangka mengunggah foto-foto korban dan video pornografi yang dibuat saat masih berpacaran tanpa memungut imbalan.
Namun setelah diketahui video tersebut viral, pelaku menghapus grup Telegram yang dibuat. Tetapi akun anonim yang digunakan untuk membuat grup tersebut masih tersimpan di handphone yang digunakan oleh pelaku.
"Dan terhadap video asli yang disebarkan pelaku masih simpan backup di perangkat komputer miliknya. Hal tersebut, dilakukan pelaku karena merasa sakit hati korban memutuskan hubungan dengan pelaku dan memblokir nomor pelaku," jelasnya.
Selain itu, pelaku juga sempat menghubungi korban lewat WhatsApp dan mengancam akan menyebarkan video-video porno.
"Karena sudah diputus kemudian (korban) diajak berhubungan komunikasi kembali, tapi nomor diblokir dan tidak direspons komunikasinya. Sehingga mantan pacarnya ini merasa tersinggung kemudian mengancam video-video koleksinya tersebut (disebar)," ungkapnya.
Dia juga menyebutkan, bahwa sebenarnya pelaku ingin kembali kepada korban tetapi pihak korban menolak sehingga pelaku sakit hati. Sementara, pelaku menyebar video tersebut bukan untuk komersial tapi murni ingin mencemarkan nama baik korban.
Selain itu, pelaku dan korban pacaran kurang lebih sekitar lima tahun dan video tersebut dibuat pada tahun 2020 di sebuah penginapan di wilayah Denpasar.
"Tidak dapat uang. Memang niatnya untuk pencemaran nama baik terhadap korban tersebut. Kurang lebih 5 tahun (pacaran) bikin video kurang lebih tahun 2020. Hanya sekali (bikin video) yang dilakukan di sekitar tempat penginapan di seputaran Denpasar," ujarnya.
Terkait watermark dalam video porno yang tersebar itu, polisi masih melakukan penyelidikan.
"Watermark ini ada orang lain lagi. Akan dilakukan penelusuran terhadap akun-akun yang lain. Kita akan selidiki akun tersebut. Iya akan diperdalam lagi. Untuk komersial tidak ada, hanya tiga video itu yang viral," ujarnya.
"Kalau pengakuan dari pelaku dia tidak ada komersial apapun. Kalau yang lain kita masih selidiki yang memanfaatkan kejadian ini. Pembuatan video atas keinginan pihak pelaku sendiri," ujarnya.
Sementara dalam kasus tersebut barang bukti yang diamankan dua buah handphone, dua akun telegram, satu bendel print out percakapan whatsApp, satu bendel postingan terkait video.
Tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11, Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 4, Ayat 1, Jo Pasal 29 Undangan-undang Nomer 44 tahun 2018 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.
"Saat ini terhadap akun-akun yang masih melalukan penyebaran video tersebut masih dilakukan profilling dan penyelidikan lebih lanjut. Apabila ada akun-akun yang masih menyebarkan video tersebut dan ditemukan identitas dari pemilik akun akan dilakukan proses penegakan hukum," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, video mesum yang diperankan oleh sepasang remaja dari Bali menjadi heboh dan viral di grup media sosial.
Namun, dalam adegan video tersebut, hanya wajah gadis yang terlihat. Sementara, wajah si pria disamarkan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaMMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaAksi itu dilakukan pelaku karena sakit hati akibat hubungan mereka kandas.
Baca SelengkapnyaKarena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi mencari penyebar video pasangan bule mesum di pantai yang viral di media sosial. Pelaku diduga sengaja merusak citra pariwisata Pulau Dewata.
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaKorban selama ini juga sering mendapatkan kekerasan dari korban.
Baca SelengkapnyaSelama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menyebar video syur tersebut lantaran sakit hati kepada Audrey.
Baca SelengkapnyaBeredarnya video porno itu tentu meresahkan karena dianggap mencoreng nilai dan norma-norma yang ada di Bali.
Baca Selengkapnya