Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah sosialisasikan regulasi transportasi online di Bandung

Pemerintah sosialisasikan regulasi transportasi online di Bandung Pemerintah sosialiasikan regulasi transportasi online di Bandung. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan RI terus mensosialisasikan regulasi ihwal transportasi online yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam regulasi tersebut ‎beberapa aturan harus dipenuhi para pelaku transportasi online seperti pemasangan stiker khusus pada kendaraannya, kepemilikan SIM Umum bagi pengemudinya, sampai kewajiban keikutsertaan dalam asuransi transportasi.

Sosialisasi di Hotel Holiday Inn Kota Bandung, Sabtu (21/10) ini digelar mengingat pada 1 November 2017 Permenhub tersebut akan segera ditetapkan. Sosialisasi langsung dilakukan Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan RI Wahyu Satrio Utomo, Kepala Dinas Perhubungan Jabar Dedi Taufik, pengamat transportasi, Organda dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, serta sejumlah asosiasi transportasi online.

Wahyu Satrio Utomo mengatakan, dalam revisi tersebut ada 14 Pasal dan 9 substansi yang dicabut dari peraturan menteri sebelumnya. Revisi ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 37/P.Hum/2017 tanggal 20 Juni 2017 tentang Permohonan Hak Uji Materiil Terhadap Peraruran Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.

Orang lain juga bertanya?

"Substansi pada rumusan rancangan peraturan menteri ini di antaranya adalah penggunaan argometer taksi, penentuan tarif, wilayah operasi, dan kuota untuk transportasi online," ujarnya.

Dia juga mengatakan, beberapa persyaratan lain harus dilakukan para pelaku transportasi online yakni penggunaan stiker khusus untuk menandai kendaraan online, penggunaan SIM umum untuk pengemudinya, setiap transportasi online wajib ikut asuransi transportasi, dan penggunaan aplikator.

Lainnya argometer taksi, dinyatakan besaran tarif angkutan sesuai yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Selain itu, pembayaran dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada aplikasi teknologi informasi dengan bukti dokumen elektronik.

Mengenai tarif, dinyatakan bahwa penetapan tarif angkutan sewa khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Sedangkan, tarif batas atas dan tarif batas bawah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, usulan tarif angkutan sewa khusus batas atas dan batas bawah terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.

"Tidak boleh promosi-promosi seperti itu. Kalau uangnya kurang, bagaimana mau perbaiki mobil," ujarnya.

Mengenai wilayah operasi, taksi online akan beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal, Kepala BPTJ, atau Gubernur, sesuai dengan kewenangan. Kemudian, kuota atau perencanaan kebutuhan kendaraan pun ditetapkan oleh pejabat yang sama dan diumumkan kepada masyarakat.

Pengaturan wilayah operasi dan kuota tersebut, katanya, untuk menjamin persaingan sehat di antara pelaku bisnis transportasi online. Sedangkan peraturan mengenai wilayah operasi, kuota, dan tarif, ditetapkan dalam peraturan daerah masing-masing.

"Pemerintah, pemerintah daerah, perusahaan angkutan umum, dan perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak diundangkan," jelasnya.

Peraturan ini dibuat, katanya, untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat serta pelayanan yang selamat, aman, nyaman, tertib, lancar, dan terjangkau. Pemerintah pun mendorong perhubungan ini meningkatkan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan mikro kecil menengah.

Dengan peraturan ini pun, kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan, akan terwujud. Serta berfungsi menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum demi terwujudnya perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan

Zulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit

Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.

Baca Selengkapnya
DJKA Kemenhub Ajak Warga Jadikan Kereta Api Transportasi Utama: Sudah Terintegrasi Moda Lainnya
DJKA Kemenhub Ajak Warga Jadikan Kereta Api Transportasi Utama: Sudah Terintegrasi Moda Lainnya

Risal menjelaskan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, DJKA telah menambah dan memperbarui jalur kereta api serta mengembangkan fasilitas di stasiun.

Baca Selengkapnya
Personel Polri Disebar untuk Pertahankan Suasana Kondusif Pilkada di Kampar
Personel Polri Disebar untuk Pertahankan Suasana Kondusif Pilkada di Kampar

Personel Satlantas Polres Kampar disebar untuk melakukan cooling system Pilkada, demi mempertahankan suasana kondusif dan damai.

Baca Selengkapnya
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?

Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya
Budi Karya Titip Tiga PR ke Menteri Perhubungan Era Prabowo, Singgung soal Kemacetan
Budi Karya Titip Tiga PR ke Menteri Perhubungan Era Prabowo, Singgung soal Kemacetan

Budi menyebut, hal pertama yang harus dilakukan Kementerian Perhubungan adalah terkait lingkungan dalam pembangunan transportasi.

Baca Selengkapnya
Aturan Sedang Disusun, Masyarakat Dilarang Merokok di Area Transportasi Umum
Aturan Sedang Disusun, Masyarakat Dilarang Merokok di Area Transportasi Umum

Penyusunan regulasi tersebut sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan jasa transportasi yang prima bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Warga Tak Mudik Naik Motor: Penyebab 70 Persen Kecelakaan
Menhub Minta Warga Tak Mudik Naik Motor: Penyebab 70 Persen Kecelakaan

Menteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Transportasi Publik di Jabodetabek Segera Terintegrasi
Jokowi Minta Transportasi Publik di Jabodetabek Segera Terintegrasi

Dibutuhkan sebuah sistem agar masyarakat terdorong menggunakan transportasi publik.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya