Pemkab Aceh Utara Larang Perempuan dan Anak-Anak Keluar Malam
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melarang perempuan dan anak di bawah umur keluar malam serta berkeliaran pada jam sekolah tanpa didampingi mahram atau orangtuanya.
Himbauan ini dikeluarkan bersama forum silaturahmi organisasi masyarakat. Ada 28 organisasi mendeklarasikan himbauan tersebut usai salat zuhur berjemaah di Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon, Rabu, 10 Juli 2019.
Turut hadir pada acara itu Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib, pejabat Forkopimda, ulama, pimpinan dayah, tokoh masyarakat dan para pimpinan Ormas.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Bagaimana Bupati Tuban meminta masyarakat agar bersikap? Sementara itu Bupati Tuban, Aditya Halidra Faridzky mengimbau kepada masyarakat Tuban agar tetap tenang, namun waspada menghadapi gempa. 'Serta dimohon menghindari bangunan-bangunan yang retak, bangunan yang tidak layak agar tak ditempati lebih dulu. Karena dimungkinkan masih akan ada gempa susulan,' katanya.
-
Bagaimana Pemprov Jateng mencegah narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Apa upaya Pemprov Jateng dalam memberantas narkoba? Pemberantasan kita juga diperkuat, tetapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi.
-
Apa yang diibarkan Bupati Subang? Di sana, Ruhimat mengibarkan bendera khas Republik Indonesia berukuran 10x5 meter di ketinggian 75 meter.
-
Kenapa penyalahgunaan narkoba jadi ancaman besar buat remaja? Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu momok yang mengancam remaja. Berdasar data, terjadi peningkatkan penggunaan narkoba pada anak usia sekolah.
Ada dua poin yang menjadi inti deklarasi tersebut, yaitu anak usia 17 tahun ke bawah tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari pada jam belajar tanpa didampingi orang tua/wali. Kedua, kaum perempuan tidak dibenarkan keluar malam tanpa didampingi suami atau mahram.
Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib meyakini, seruan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Ini didasari atas kekhawatiran bersama kondisi anak-anak Aceh Utara pada masa mendatang. Terutama menyangkut dengan peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan di Aceh dan khususnya di Aceh Utara.
"Di Aceh Utara sudah banyak indikasi penyakit-penyakit masyarakat dan yang paling mengkhawatirkan adalah narkoba. Ini perlu mendapat perhatian dan keseriusan kita bersama," katanya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama DPR Kabupaten setempat telah merumuskan aturan terkait ketertiban anak-anak usia sekolah, khususnya pada malam hari.
Aturan berbentuk Qanun itu mulai disiapkan pada 2016 dan telah dikirim ke Pemerintah Aceh untuk dilakukan pengkajian dan verifikasi, tapi sampai saat ini belum selesai.
Pada tahun 2014, kata Thaib, pihaknya juga telah membuat aturan daerah dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 33 tahun 2014 tentang Penguatan Syariat Islam, yang isinya antara lain mencakup kebijakan agar anak-anak SD yang melanjutkan sekolah ke jenjang SMP harus mampu membaca Al-Quran.
Aturan ini dilakukan agar anak-anak usia sekolah rajin mengaji, tidak asyik berkeliaran atau nongkrong di warung kopi pada malam hari.
Pada kesempatan itu, Thaib mengharapkan, agar Perbup-Perbup yang telah dikeluarkan tersebut mendapat pemantauan dan kontrol dari segenap lapisan masyarakat, apalagi Perbup yang menyangkut kehidupan sosial, menjunjung kemaslahatan umat, dan juga nilai-nilai kearifan lokal.
"Kita ingin nilai-nilai kearifan lokal tersebut kembali hidup dan tetap terjaga dalam masyarakat Aceh Utara," ujarnya.
Terkait dengan deklarasi Ormas untuk mengontrol anak-anak yang berkeliaran malam hari, Thaib mengatakan, seyogianya tugas tersebut mengedepankan petugas Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP, bukan satuan polisi dan TNI. Apalagi sekarang Pemkab Aceh Utara telah menempatkan 10 orang petugas WH dan Satpol PP di setiap Kecamatan.
Lebih jauh, dia mengharapkan, agar Qanun tentang larangan anak berkeliaran pada malam hari dapat segera terwujud.
"Dalam waktu dekat harus lahir Qanun, jangan sampai ada lagi anak-anak sekolah berkeliaran di luar di atas jam 10 malam, apabila ada kita beri sanksi dengan cara dinasehati dan pembinaan di masjid, dayah atau pesantren, kemudian diserahkan kembali ke orang tuanya," tutup Thaib.
Sebelumnya Pemerintah Kota Banda Aceh saat dipimpin oleh Illiza Sa'aduddin Djamal juga pernah mengeluarkan kebijakan yang sama. Perempuan dilarang keluar malam dan nongkrong di warung kopi tanpa ditemani oleh mahramnya.
Begitu juga wali kota perempuan ini mengeluarkan aturan jam kerja terhadap perempuan. Bagi pengusaha yang mempekerjakan perempuan malam hari, agar tidak melewati pukul 23.00 WIB.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pedagang dilarang menjual lem cap kambing dan sejenisnya kepada remaja
Baca SelengkapnyaPolisi mendapat laporan maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.
Baca SelengkapnyaPemberantasan narkoba di Sumut melibatkan ribuan orang
Baca SelengkapnyaMasyarakat dan pelajar diimbau memperhatikan aturan jam malam ini.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar patroli dengan menyasar sejumlah tempat
Baca SelengkapnyaBerbagai cara dilakukan Kepolisian dalam memastikan Pemilu 2024 berlangsung damai.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam melihat ada kerawanan pengerahan anak-anak saat masa kampanye Pilkada.
Baca SelengkapnyaAda dua orang yang dinyatakan positif narkoba dari total 140 pelajar.
Baca SelengkapnyaNamun sekolah berasrama dan pondok pesantren tidak terlepas dari potensi terjadinya perilaku menyimpang oleh pelajar.
Baca SelengkapnyaPersonel Polri menggelar patroli untuk memastikan keamanan selama Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKegiatan patroli menyasar lokasi yang dianggap rawan tawuran dan kejahatan jalanan.
Baca Selengkapnya