Pemkot Malang dan Baznas bakal perangi rentenir
Merdeka.com - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, menggandeng Badan Amil Zakat Nasional untuk memerangi rentenir atau "bank titil" yang mengatasnamakan koperasi dan "menjajah" perkampungan di wilayah itu.
Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, mengakui di daerah itu masih banyak warga yang terjerat rentenir yang berkedok koperasi dalam menjalankan usahanya itu. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) nantinya akan mendata warga yang masih terlilit utang di rentenir tersebut.
"Kami akan melakukan langkah kuratif (penyembuhan) terhadap masyarakat dan selanjutnya langkah preventif (pencegahan). Pada langkah kuratif dan preventif inilah Baznas berperan aktif untuk memerangi rentenir yang membidik masyarakat miskin di daerah ini," tegas politisi dari PKB tersebut, seperti yang diberitakan Antara, Jumat (18/7).
-
Bagaimana cara menghindari investasi ilegal berkedok koperasi? Berikut tips menghindari investasi ilegal berkedok koperasi: 1. Cek legalitas koperasi seperti surat izin usaha, akta pendirian dan legalitas dari lembaga pengawas koperasi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Koperasi dan UMKM. 2. Keuntungan atau imbal hasil investasi harus rasional, tidak mungkin keuntungan tinggi tanpa risiko didapat dalam waktu yang singkat. 3. Waspada dengan modus member get member 4. Pelajari aktivitas koperasi, ingat hanya koperasi yang diawasi oleh OJK yang dapat melakukan kegiatan simpan pinjam bagi nasabah non anggota koperasi.
-
Mengapa zakat profesi wajib dikeluarkan? Zakat profesi wajib hukumnya dengan ketentuan nisab setara 85 gram emas 24 karat dengan kadar 2,5%.
-
Kenapa investasi ilegal berkedok koperasi berbahaya? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
-
Apa itu zakat penghasilan? Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan rutin seseorang yang berasal dari pekerjaan atau aktivitas ekonomi lainnya.
-
Bagaimana cara membangun koperasi di Indonesia? Setiap warga negara dapat mendirikan sebuah koperasi, baik perorangan maupun yang memiliki badan hukum. Pasalnya, modal usaha koperasi dapat dihasilkan dari seluruh anggota, sehingga beroperasinya usaha ini juga disesuaikan dengan kebutuhan bersama.
-
Siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat profesi? Contohmya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.
Langkah kuratif yang dilakukan, lanjutnya, adalah dengan cara Baznas menutup seluruh utang warga di rentenir atau yang sering disebut "bank titil" itu dan langkah preventifnya adalah pengucuran modal usaha dan pendampingan manajemen pengelolaan dana yang dikucurkan melalui Baznas tersebut.
Sutiaji mengemukakan sampai saat ini Baznas telah menutup utang warga pada rentenir sekitar Rp120 juta, yakni untuk warga di Kelurahan Jodipan dan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang.
Selain menggandeng Baznas, katanya, pemkot Malang juga akan berkoordiansi dengan Dinas Koperasi dan UMKM untuk melacak izin rentenir yang beroperasi atas nama koperasi tersebut. Dan, jika ditemukan koperasi yang ternyata berjalan tidak sesuai dengan aturan, pemkot akan memberikan teguran, bahkan pencopotan izin.
"Kami juga akan berkoordiansi dengan lurah-lurah yang ada di kota ini, bahkan mereka kami minta untuk membantu melakukan pendataan koperasi. Jika lurah menemukan ada koperasi yang melakukan praktik rentenir, harus segera lapor ke Dinas Koperasi dan UMKM, apalagi sekarang ini menjelang Lebaran, pasti masyarakat cenderung konsumtif," tegasnya.
Sutiaji juga menegaskan, kalau ditemukan adanya koperasi yang berpraktik sebagai rentenir dan koperasi hanya sebagai kedok, izinnya harus ditinjau ulang, bahkan ditertibkan alias dicabut.
"Kami tidak segan-segan untuk mencabut izin koperasi yang ketahuan berpraktik sebagai rentenir," katanya.
Untuk membantu masyarakat miskin secara berkelanjutan, Sutiaji mengusulkan agar di setiap kelurahan ada bank syariah dan nasabahnya nanti didampingi oleh Baznas, baik dalam manajemen pengelolaan dana maupun usahanya.
Sementara itu Ketua Baznas Kota Malang Dr Fauzan Zenrif mengatakan terjeratnya masyarakat pada rentenir tersebut, salah satunya disebabkan karena sulitnya masyarakat miskin untuk mengakses modal satu pinjaman pada perbankan.
"Karena terjerat utang pada rentenir inilah, banyak usaha masyarakat kecil di ambang kolaps," tegasnya.
Menyinggung dana yang dikucurkan Baznas untuk berbagai program yang membantu masyarakat miskin, selain tindakan kuratif menutup utang-utang warga miskin pada rentenir, Fauzan menyebutkan sekitar Rp1,7 miliar dan tahun depan diharapkan bisa mencapai Rp3 miliar.
"Selama ini dana yang dikelola Baznas hanya dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Malang. Ke depan, kami ingin menggandeng pegawai yang ada di Perguruan Tinggi (PT) maupun perbankan agar dana yang dikelola lebih banyak dan bisa membantu warga miskin lebih banyak," ujarnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaNusron lalu membongkar tiga elemen mafia tanah berdasarkan hasil identifikasi.
Baca SelengkapnyaNusron berkelakar, Aria Bima merupakan CEO bisnis makelar dan perantara (bimantara) yang terlibat mafia tanah.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Mabes Polri, Jumat (8/11).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Mahkamah Agung (MA), DR Yanto menyataka, komitmen institusinya untuk mengawasi Majelis Kasasi yang menangani kasus Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaDiharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.
Baca SelengkapnyaPotensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaOperasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaAda syarat yang harus diminta Menkominfo jika pinjol AdaKami diblokir.
Baca SelengkapnyaTeten Masduki menyoroti masih maraknya penjualan pakaian bekas impor di pasaran.
Baca Selengkapnya