Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2023 Rp1,9 juta

Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2023 Rp1,9 juta Gedung Sate. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan besara Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Berdasarkan keputusan gubernur, besaran upah yang tertuang sebesar Rp1.986.670,17.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, kebijakan ini tercantum dalam surat keputusan nomer 561/kep/752/Kesra tentang upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Besaran UMP sudah berdasarkan kajian dari banyak hal, di antaranya rekomendasi Dewan Pengupahan dan aturan yang berlaku. Acuan lainnya adalah peraturan menteri tenaga kerja nomer 18/2022 tentang formulasi perhitungan upah minimum.

“Memutuskan dan menetapkan besar upah minimum provinsi jawa barat tahun 2023 Rp 1.986.670,17. Besaran upah mulai berlaku dan dibayarkan 1 januari 2023,” katanya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11).

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, penetapan UMP yang diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengacu ke Permenaker 18/2022.

Metoda penghitungannya yang tertuang dalam Permenaker 18 tersebut ada penambahan inflasi, plus pertumbuhan ekonomi dikali alfa berupa kontribusi pekerja terhadap laju pertumbuhan ekonomi.

Alfa itu berkisar antara 0,1 sampai 0,3 persen. Pihaknya sepakat mengambil nilai paling tinggi atas instruksi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Dari rumus itu keluarlah kenaikan 7,88 persen. Inflasi kita kan 6,12 persen. Nah ini 7,88 persen otomatis daya beli buruh yang selama ini dituntut mereka kalau menggunakan PP 36 tertanggulangi," jelas dia.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto menyatakan besaran UMP tersebut tidak sesuai dengan apa yang diajukan. Saat audiensi terakhir, ada tiga opsi yang digulirkan.

Pihak buruh ingin ada kenaikan sebesar 12 persen, dari pihak pemerintah sebesar 7,88 persen dan Apindo 6,12 persen. Meski akhirnya opsi dari pemerintah yang diambil, ia mengaku akan menerimanya.

Hanya saja, ia menegaskan tetap mengawal angka kenaikan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang bakal diumumkan pada 7 Desember 2022. Mereka berharap penghitungannya tidak mengacu kepada Permenaker 18 Tahun 2022.

“Perdebatannya untuk UMP udah selesai, jadi kemungkinannya tidak ada demo untuk penetapan UMP. Tapi kalau nanti UMK, tanggal 7 Desember, kita akan kawal. Karena upah minimum buruh di Jawa Barat itu semuanya mengacu kepada UMK tadi,” pungkasnya.

Sebelum ada penetapan UMP, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan akan ada kenaikan nilai dibandingkan tahun 2022. Dia berharap dengan adanya rencana kenaikan tersebut bisa diterima para buruh dan berdampak positif pada ekonomi Jawa Barat.

"Mudah-mudahan ini bawa semangat pada buruh dan ekonomi kita terjaga. Walapun ada berita PHK itu tetap kita waspadai. Tapi untuk itu (PHK), kita ada perlindungan sosial dan pada yang tidak terdampak tolong perkuat ekonomi dengan belanja produk lokal katering dan sablon terus bergerak," ucap dia.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar Lengkap UMP Jawa Barat 2025: Bekasi Nomor Satu, Banjar Paling Rendah
Daftar Lengkap UMP Jawa Barat 2025: Bekasi Nomor Satu, Banjar Paling Rendah

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen menjadi Rp2.191.238.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen

UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.

Baca Selengkapnya
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024

Heru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.

Baca Selengkapnya
UMP Jawa Tengah 2025: Daftar Lengkap dan Dampaknya bagi Pekerja
UMP Jawa Tengah 2025: Daftar Lengkap dan Dampaknya bagi Pekerja

Pemerintah Jawa Tengah telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%, sehingga menjadi Rp2.169.349.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349

Penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583

Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
UMP Jawa Tengah 2024 Jadi Salah Satu Terendah, Pengeluaran Aman Pekerja Rp815.000 per Bulan
UMP Jawa Tengah 2024 Jadi Salah Satu Terendah, Pengeluaran Aman Pekerja Rp815.000 per Bulan

40 persen dari gaji bisa dialokasikan untuk kebutuhan hidup dan biaya bulanan seperti kebutuhan untuk makan.

Baca Selengkapnya
UMK Semarang Paling Tinggi Se-Jawa Tengah, Banjarnegara Paling Rendah
UMK Semarang Paling Tinggi Se-Jawa Tengah, Banjarnegara Paling Rendah

Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Selengkapnya
Resmi Naik, Segini Besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi di Jakarta
Resmi Naik, Segini Besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2025.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap UMK 2025 se-Jabar, Ini Daerah dengan Upah Tertinggi dan Terendah
Daftar Lengkap UMK 2025 se-Jabar, Ini Daerah dengan Upah Tertinggi dan Terendah

Pemprov memastikan seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024.

Baca Selengkapnya
UMP Tahun 2024 di NTB Diusulkan Naik jadi Rp2,4 Juta per Bulan
UMP Tahun 2024 di NTB Diusulkan Naik jadi Rp2,4 Juta per Bulan

Dewan Pengupahan NTB usulkan kenaikan UMP NTB tahun 2024 sebesar Rp2,444 juta.

Baca Selengkapnya