Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2023 Rp1,9 juta
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan besara Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Berdasarkan keputusan gubernur, besaran upah yang tertuang sebesar Rp1.986.670,17.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, kebijakan ini tercantum dalam surat keputusan nomer 561/kep/752/Kesra tentang upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Besaran UMP sudah berdasarkan kajian dari banyak hal, di antaranya rekomendasi Dewan Pengupahan dan aturan yang berlaku. Acuan lainnya adalah peraturan menteri tenaga kerja nomer 18/2022 tentang formulasi perhitungan upah minimum.
-
Provinsi mana yang punya UMP tertinggi di Jawa? Dengan adanya Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan sebesar Rp2.305.985, Jawa Timur kini menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di antara provinsi-provinci lain di Pulau Jawa.
-
Berapa UMP Jakarta di tahun 2025? Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa UMP 2025 di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761.
-
Bagaimana menentukan gaji sekretaris PPS Pilkada 2024? Ada pula besaran gaji yang diterima oleh sekretariat PPS atau sekretaris PPS ialah senilai Rp 1.150.000 per orang.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Berapa besar UMK Semarang 2025? UMK Kota Semarang untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.454.827, mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan tahun lalu.
-
Apa tujuan kenaikan UMP Jakarta? Tujuan Kenaikan UMP Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa tujuan dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah untuk menjaga kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
“Memutuskan dan menetapkan besar upah minimum provinsi jawa barat tahun 2023 Rp 1.986.670,17. Besaran upah mulai berlaku dan dibayarkan 1 januari 2023,” katanya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, penetapan UMP yang diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengacu ke Permenaker 18/2022.
Metoda penghitungannya yang tertuang dalam Permenaker 18 tersebut ada penambahan inflasi, plus pertumbuhan ekonomi dikali alfa berupa kontribusi pekerja terhadap laju pertumbuhan ekonomi.
Alfa itu berkisar antara 0,1 sampai 0,3 persen. Pihaknya sepakat mengambil nilai paling tinggi atas instruksi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Dari rumus itu keluarlah kenaikan 7,88 persen. Inflasi kita kan 6,12 persen. Nah ini 7,88 persen otomatis daya beli buruh yang selama ini dituntut mereka kalau menggunakan PP 36 tertanggulangi," jelas dia.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto menyatakan besaran UMP tersebut tidak sesuai dengan apa yang diajukan. Saat audiensi terakhir, ada tiga opsi yang digulirkan.
Pihak buruh ingin ada kenaikan sebesar 12 persen, dari pihak pemerintah sebesar 7,88 persen dan Apindo 6,12 persen. Meski akhirnya opsi dari pemerintah yang diambil, ia mengaku akan menerimanya.
Hanya saja, ia menegaskan tetap mengawal angka kenaikan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang bakal diumumkan pada 7 Desember 2022. Mereka berharap penghitungannya tidak mengacu kepada Permenaker 18 Tahun 2022.
“Perdebatannya untuk UMP udah selesai, jadi kemungkinannya tidak ada demo untuk penetapan UMP. Tapi kalau nanti UMK, tanggal 7 Desember, kita akan kawal. Karena upah minimum buruh di Jawa Barat itu semuanya mengacu kepada UMK tadi,” pungkasnya.
Sebelum ada penetapan UMP, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan akan ada kenaikan nilai dibandingkan tahun 2022. Dia berharap dengan adanya rencana kenaikan tersebut bisa diterima para buruh dan berdampak positif pada ekonomi Jawa Barat.
"Mudah-mudahan ini bawa semangat pada buruh dan ekonomi kita terjaga. Walapun ada berita PHK itu tetap kita waspadai. Tapi untuk itu (PHK), kita ada perlindungan sosial dan pada yang tidak terdampak tolong perkuat ekonomi dengan belanja produk lokal katering dan sablon terus bergerak," ucap dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen menjadi Rp2.191.238.
Baca SelengkapnyaUMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
Baca SelengkapnyaHeru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jawa Tengah telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%, sehingga menjadi Rp2.169.349.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaPenetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaPemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya40 persen dari gaji bisa dialokasikan untuk kebutuhan hidup dan biaya bulanan seperti kebutuhan untuk makan.
Baca SelengkapnyaPemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2025.
Baca SelengkapnyaPemprov memastikan seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024.
Baca SelengkapnyaDewan Pengupahan NTB usulkan kenaikan UMP NTB tahun 2024 sebesar Rp2,444 juta.
Baca Selengkapnya