Penculik Balita di Cilegon Ditangkap, Ini Alasan Pelaku
Merdeka.com - Bocah perempuan berinisial AS (4) asal Kota Cilegon yang menjadi korban penculikan ditemukan di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku penculikan pun telah ditangkap.
Pelaku bernama Herdiansyah mengawali aksinya dengan membujuk korban dan kakaknya untuk membeli minuman dingin di Mall Ramayana Cilegon. Dia kemudian mengajak keduanya makan di warteg.
Saat makan, pelaku menyuruh kakak korban berinisial AB (7) untuk menjemput ibunya agar makan bareng di warteg. AB pun menjemput ibunya. Namun sesampai di warung, pelaku sudah tidak ada dan telah membawa pergi AS.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Dimana gadis itu ditemukan? Seorang pria yang kebetulan lewat dan sedang mengemudi sebuah mobil menemukan gadis malang tersebut.
-
Bagaimana bocah itu tertangkap? 'Itu kayak ditangkep aja sama TNI. Ketahuan, karena rumahnya deket dari warnet. Anak-anak situ,' jelasnya, menambahkan bahwa penangkapan itu berlangsung cepat berkat kedekatan lokasi tempat tinggal anak tersebut dengan warnet.
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
Setelah ditangkap, Herdiansyah mengakui bahwa selama bersama korban hidup menggelandang dari satu tempat ke tempat lainnya di Jakarta. Pelaku juga mengeksploitasi korban untuk mengamen memakai badut bersamanya.
Dia mengaku sengaja membawa AS agar masyarakat merasa iba dan mau memberikan uang. "Ngebadut sama saya. Saya yang jadi badut, dia di samping saya," ujarnya saat di Mapolres Cilegon.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 juncto 76F UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang anak perempuan berinisial S (4) menjadi korban penyanderaan oleh seorang pria tua.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat terduga pelaku mendatangi tempat orangtua korban biasa berdagang di Kampung Baru, Cakung Barat, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaKorban diculik dari kediaman orangtuanya di daerah Jakarta Timur pada Minggu (27/10).
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun Aqilatunnisa Prisca Herlan di Banten.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun Aqilatunnisa Prisca Herlan di Cilegon
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan lima tersangka penculikan dan pembunuhan bocah lima tahun Aqilatunnisa Prisca Herlan di Cilegon, Banten.
Baca SelengkapnyaYakni terjadi di Pos Polisi di persimpangan lampu merah mal The Park Pejaten, Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaPolisi menduga motif pria berinisial IJ (54) penyandera bocah di Pejaten karena urusan dengan ibu korban.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaAqilatunnisa Prisca Herlan, bocah usia 5 tahun tewas mengenaskan di tangan tiga orang wanita.
Baca SelengkapnyaPolisi mengaku masih terus berupaya mengidentifikasi dan mencari predator seksual yang mengincar anak-anak dibawah umur
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan belum diketahui. Tetapi, pelaku membekap korban karena kaget kedatangannya diketahui.
Baca Selengkapnya