Pencuri jaket kulit tertangkap saat jual barang curian di pasar
Merdeka.com - Pelaku pencurian jaket kulit di Kota Malang, Jawa Timur, ditangkap petugas saat sedang menjual barang jarahan milik Sarmen (50) . Dua pelakunya, Adib Zulham (19) dan Sintra Septyanhadi (19), diciduk saat menjual jaketnya di Pasar Comboran Kota Malang.
Sebanyak sepuluh buah jaket dicuri kedua pelaku, dan enam lainnya sudah berhasil dijual. Saat ditangkap, pelaku sedang bertransaksi menjual tiga buah jaket tersebut.
Tersangka merupakan rekan kerja di sebuah pabrik bola plastik di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Keduanya bersama-sama telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di lokasi sama.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang merampok toko? Polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam perampokan jam tangan mewah di PIK. Ketiga pelaku berinisial MAH, DK, dan TFZ yang berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Siapa yang mencuri emas di toko perhiasan? Viral sebuah video yang memperlihatkan aksi ibu-ibu yang mencuri emas di toko perhiasan.
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
"Pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya. Korban sudah terlanjur jengkel dan melaporkan," kata Ipda Y Sapto Edy, mewakili Kapolsek Klojen, Rabu (16/11).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Sedangkan para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya diancam hukuman lima tahun penjara.
Kepada petugas, pelaku mengaku telah menghabiskan uang hasil penjualan jaket hasil curian untuk berfoya-foya. Mereka menikmatinya bersama-sama setiap jaketnya laku terjual. "Uangnya untuk jajan bersama-sama," kata pelaku saling membenarkan. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaToko di samping kantor polisi tapi kemalingan berkali-kali. Bagaimana bisa? simak kronologinya
Baca SelengkapnyaAwalnya pelaku yang menggunakan pakaian serba hitam, berhelm, beransel, dan bermasker itu masuk ke dalam minimarket
Baca SelengkapnyaMaling Bertopeng Tak Pakai Celana Gegerkan Warga Palembang
Baca SelengkapnyaNamun maling tersebut justru tidak lari. Bahkan sempat mengajak "tos" dengan korbannya.
Baca SelengkapnyaPelaku pun diamankan polisi yang sedang menggelar Operasi Patuh Lodaya 2024.
Baca SelengkapnyaTotal ada empat orang yang ditangkap. Belum diketahui pasti apakah jam-jam ini akan dijual kembali atau untuk hal lain.
Baca SelengkapnyaLS nekat mencuri lantaran untuk membeli susu anak, dan kebutuhan pribadi lainny
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaAksinya itu viral setelah korban mengunggah video rekaman CCTV ke media sosial
Baca SelengkapnyaDi tengah keramaian orang-orang yang hendak membeli baju di pusat perbelanjaan, terekam seorang ibu mengambil uang salah satu pelanggan toko.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca Selengkapnya