Pendukung Ahwa bantah terima suap di Muktamar NU
Merdeka.com - Dalam sidang pleno yang membahas draf tata tertib (Tatib) Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU), di Alun-Alun Kota Jombang, Jawa Timur, Minggu (02/08) malam, peserta Muktamar asal Kepulauan Riau (Kepri) sempat melontarkan adanya aliran uang suap kepada peserta Muktamar. Diduga, suap itu berasal dari salah satu kubu calon ketua umum PBNU.
"Ada uang dalam bungkusan hitam diberikan kepada peserta. Saya ada buktinya," kata peserta Muktamar asal Kepri itu yang kemudian diamankan Banser ke luar ruangan sidang. Setelah itu kondisi sidang semakin gaduh karena Muktamirin lainnya terpancing.
Kegaduhan tersebut juga membuat suasana sidang yang masih dalam tahap membahas Pasal 19 Bab VII tentang Sistem Pemilihan Rois Aam dan Ketua Umum itu deadlock, sehingga harus diskorsing. Dalam draf pasal itu disebutkan sistem pemilihan rois aam dan ketua umum menggunakan mekanisme Ahluk Halli wal Aqdi (Ahwa).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan peneliti di Sirekap KPU? Peneliti Pusat Studi untuk Demokrasi, Kiki Rizki Yoctavian menyoroti sejumlah kejanggalan yang ditampilkan dalam aplikasi sistem rekapitulasi di situs website pemilu2024.kpu.go.id.
Siang ini, kelompok orang yang mengaku sebagai kader NU pendukung Ahwa menggelar jumpa pers. Juru Bicara mereka, Abdul Fattah, mengatakan datang ke Muktamar sebagai peneliti NU dari Lembaga Kajian Masyarakat (Lekat). Uniknya, mereka membantah tuduhan adanya suap terhadap pendukung Ahwa.
Saat ditanya wartawan, kenapa harus membantah, apakah Anda merasa dituduh? Mendengar pertanyaan itu Abdul Fattah menjelaskan, jumpa pers itu digelar lantaran dalam sidang kemarin muncul keributan semacam itu yang kemudian dikutip oleh sejumlah media.
"Kami ingin membuktikan fakta kalau tidak ada aliran uang dalam Muktamar," ujarnya.
Sebelumnya, Sidang Pleno Muktamar ke-33 NU diskorsing Minggu (02/08) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Penghentian sidang dilakukan karena kericuhan terjadi saat peserta membahas tentang sistem Ahwa. Ada insiden saling dorong antar peserta Muktamar yang rata-rata kiai itu.
Kericuhan terjadi ketika sidang membahas draf Tatib Pasal 19 BAB VII tentang Sistem Pemilihan Rois Aam dan Ketua Umum, yang sejak awal menjadi biang perdebatan. Akhirnya Ketua Sidang Slamet Effendy Yusuf menskors agenda sidang. Sidang dilanjutkan siang ini.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang saksi Ganjar-Mahfud bernama Suprapto menemukan dugaan politik uang dengan pembagian bantuan sosial (bansos) pada masa kampanye Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaViral Video Gus Miftah Bagi-Bagi Uang, Ganjar Minta Bawaslu Mengecek
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim meminta Bawaslu memprioritaskan viral video Gus Miftah bagi-bagi uang di Madura.
Baca SelengkapnyaKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) berinisial AN viral dinarasikan menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut diduga terjadi di Kelurahan Sukmajaya, Depok.
Baca SelengkapnyaVideo pembagian uang dilakukan Gus Miftah itu viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengaku tidak pernah memberikan sokongan dana untuk Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun.
Baca SelengkapnyaBawaslu menanyakan sumber uang dan terkait acara apa membagikan uang tersebut.
Baca SelengkapnyaNamun, para kiai tetap bergerak untuk membantu pemenangan Anies-Muhaimin.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pamekasan telah memeriksa lima orang. Dari lima orang yang diperiksa ini satu orang diantaranya adalah Gus Miftah.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca Selengkapnya