Pengacara eks Gubernur Papua nilai KPK tak siap hadapi praperadilan
Merdeka.com - Sidang praperadilan eks Gubernur Papua, Barnabas Suebu, harus ditunda karena KPK selaku termohon absen dalam persidangan. Penundaan yang belum ditentukan batas waktunya ini, membuat pihak kuasa hukum Barnabas selaku pemohon merasa kecewa.
"Seperti yang tadi kita lihat, kita sudah datang dan siap membacakan permohonan, tapi termohon tidak datang. Tapi dia kirimkan surat, dia minta penundaan sidang selama 2 minggu. Alasannya mempersiapkan bukti, saksi, dan ahli," kata Yuherman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/6).
Meski begitu, selaku pemohon, kuasa hukum Barnabas tidak mau menyebut jika KPK sengaja melakukan hal itu untuk mengulur waktu. "Kita tidak mau menerjemahkan seperti itu, tapi kita menganggap mereka belum siap memberikan jawaban," ujarnya.
-
Kapan sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Kapan putusan sengketa Pilpres 2024 diumumkan? Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan 22 April 2024.
-
Kapan putusan sengketa Pileg dibacakan? Pembacaan putusan sengketa dilakukan tepatnya pada 21-22 Mei 2024.
Sidang praperadilan tersebut pun belum menemui kejelasan kapan akan kembali dilanjutkan, mengingat surat penundaan yang diajukan KPK hingga dua minggu ke depan dan menunggu hakim pengganti yang diutus oleh PN Jaksel. Atas hal itu, Yuherman pun meminta agar pengadilan mempertimbangkan waktu praperadilannya. "Kita minta pertimbangan pengadilan untuk memperhatikan batasan waktu tersebut," tuturnya.
Yuherman juga menjelaskan jika kliennya yang sudah ditahan hampir 120 hari ini mengajukan 3 objek praperadilan sekaligus, di antaranya 2 terkait dengan surat perintah penyidikan dan satu terkait dengan surat perpanjangan penahanan.
Diketahui, 3 gugatan tersebut meliputi penetapaan tersangka sebagai tindak lanjut surat perintah nomor: Sprin.dik-34/01/07/2014 tanggal 21 Juli 2014, lalu tentang penetapan tersangka sebagai tindak lanjut surat penyidikan nomor: Sprin.dik-09/01/03/2015 tanggal 26 Maret 2015, dan tentang perintah perpanjangan penahanan sebagaimana Surat No.53/Tah.Pid.Sus/TPK/IV/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Mei 2015.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaNawawi berencana mengadakan rapat antar pimpinan membahas soal bantuan hukum terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaYusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.
Baca SelengkapnyaMAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaKPK Tunda Giat di Lapangan: Kita Teriak Jujur, Tapi Kita Tidak Jujur
Baca SelengkapnyaKPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan
Baca Selengkapnya