Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara eks Gubernur Papua nilai KPK tak siap hadapi praperadilan

Pengacara eks Gubernur Papua nilai KPK tak siap hadapi praperadilan Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang praperadilan eks Gubernur Papua, Barnabas Suebu, harus ditunda karena KPK selaku termohon absen dalam persidangan. Penundaan yang belum ditentukan batas waktunya ini, membuat pihak kuasa hukum Barnabas selaku pemohon merasa kecewa.

"Seperti yang tadi kita lihat, kita sudah datang dan siap membacakan permohonan, tapi termohon tidak datang. Tapi dia kirimkan surat, dia minta penundaan sidang selama 2 minggu. Alasannya mempersiapkan bukti, saksi, dan ahli," kata Yuherman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/6).

Meski begitu, selaku pemohon, kuasa hukum Barnabas tidak mau menyebut jika KPK sengaja melakukan hal itu untuk mengulur waktu. "Kita tidak mau menerjemahkan seperti itu, tapi kita menganggap mereka belum siap memberikan jawaban," ujarnya.

Sidang praperadilan tersebut pun belum menemui kejelasan kapan akan kembali dilanjutkan, mengingat surat penundaan yang diajukan KPK hingga dua minggu ke depan dan menunggu hakim pengganti yang diutus oleh PN Jaksel. Atas hal itu, Yuherman pun meminta agar pengadilan mempertimbangkan waktu praperadilannya. "Kita minta pertimbangan pengadilan untuk memperhatikan batasan waktu tersebut," tuturnya.

Yuherman juga menjelaskan jika kliennya yang sudah ditahan hampir 120 hari ini mengajukan 3 objek praperadilan sekaligus, di antaranya 2 terkait dengan surat perintah penyidikan dan satu terkait dengan surat perpanjangan penahanan.

Diketahui, 3 gugatan tersebut meliputi penetapaan tersangka sebagai tindak lanjut surat perintah nomor: Sprin.dik-34/01/07/2014 tanggal 21 Juli 2014, lalu tentang penetapan tersangka sebagai tindak lanjut surat penyidikan nomor: Sprin.dik-09/01/03/2015 tanggal 26 Maret 2015, dan tentang perintah perpanjangan penahanan sebagaimana Surat No.53/Tah.Pid.Sus/TPK/IV/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Mei 2015.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Pada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.

Baca Selengkapnya
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Nawawi soal Bantuan Hukum ke Firli Bahuri: Pertimbangkan Zero Tolerance
Nawawi soal Bantuan Hukum ke Firli Bahuri: Pertimbangkan Zero Tolerance

Nawawi berencana mengadakan rapat antar pimpinan membahas soal bantuan hukum terhadap Firli.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan

Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang

Yusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya
KPK Tunda Giat di Lapangan Imbas Kasus Firli bahuri: Kita Teriak Jujur, Tapi Kita Tidak Jujur
KPK Tunda Giat di Lapangan Imbas Kasus Firli bahuri: Kita Teriak Jujur, Tapi Kita Tidak Jujur

KPK Tunda Giat di Lapangan: Kita Teriak Jujur, Tapi Kita Tidak Jujur

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

KPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan

Baca Selengkapnya