Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara sebut Fahri dikriminalisasi karena ingin reformasi KPK

Pengacara sebut Fahri dikriminalisasi karena ingin reformasi KPK fahri hamzah. ©2016 Merdeka.com/dpr.go.id

Merdeka.com - Pegiat antikorupsi melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan tindak pidana menghalang-menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Pengacara Fahri Hamzah, Amin Fahrudin, menilai laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

"Anda ingin menyasar Fahri Hamzah. Karena Fahri aktor utama untuk melakukan reformasi KPK," ujar Amin dalam talkshow akhir pekan dengan topik Meriam DPR untuk KPK di Warung Daun Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5).

Amin menuturkan, hak angket KPK digulirkan 26 anggota DPR. Namun yang dilaporkan hanya Fahri Hamzah. Amin mempertanyakan alasan pegiat antikorupsi tidak melaporkan seluruh pendukung hak angket tersebut.

"Kalau mau gugat kan pengusulnya banyak. Anda mengkritik DPR tidak boleh conflict of interest," kata Amin.

Amin menegaskan, hak angket yang didorong DPR guna mengawasi penegakan hukum di KPK. Karena itu seharusnya pegiat antikorupsi mendukung langkah DPR. "Ini jelas kriminalisasi, melanggar pasal 1 UU hukum pidana," sambungnya.

Untuk diketahui, Fahri Hamzah dilaporkan ke KPK karena diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 21 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta paling banyak Rp 600 juta.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (PUSaKO UNAND) Ferri Amsari mengatakan alasan koalisi Tolak Angket KPK melaporkan Fahri Hamzah sebab ia dianggap menyalahgunakan kewenangannya.

"Jadi dia (Fahri Hamzah) menggunakan kewenangannya, memanipulasi kewenangannya lalu dengan berbagai cara, menggunakan logika-logika hukum yang sesat membolehkan hak angket," ungkapnya di Kantor ICW, Jl. Kalibata Timur IVD, Rabu (3/5).

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa Fahri Hamzah memanipulasi kekuasan yang Ia miliki untuk mengganggu proses pengusutan kasus yang sedang dilakukan KPK.

"Fahri Hamzah dengan menggunakan palu sidangnya itu. Alat keluasan ada di tangannya, lalu dia memainkan kekuatan itu, untuk mengganggu konsentrasi kpk menyelesaikan perkara," jelasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cadewas KPK Hamdi Hassyarbaini Nilai Kasus Firli Bahuri Pelanggaran Etik Berat
Cadewas KPK Hamdi Hassyarbaini Nilai Kasus Firli Bahuri Pelanggaran Etik Berat

Hal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.

Baca Selengkapnya
Kombes Ade Safri Jawab Upaya Perlawanan Firli Bahuri usai Ditetapkan Tersangka
Kombes Ade Safri Jawab Upaya Perlawanan Firli Bahuri usai Ditetapkan Tersangka

Ian mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri. Ada banyak hal yang dibahas.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua KPK: Firli masih Pegawai KPK, Berhak Mendapat Bantuan Hukum
Wakil Ketua KPK: Firli masih Pegawai KPK, Berhak Mendapat Bantuan Hukum

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan Firli Bahuri bakal mendapat bantuan hukum.

Baca Selengkapnya
PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK, Usai Jadi Tersangka
PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK, Usai Jadi Tersangka

"Mendesak kepada Sdr. Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya," kata kata Busyro Muqoddas

Baca Selengkapnya
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro
Perlawanan Balik Firli Bahuri di Praperadilan: Ada Pihak Disuruh Buat Laporan di Polda Metro

Atas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR: Firli Bahuri Seharusnya Inisiatif Mundur Setelah Ditetapkan Tersangka
Komisi III DPR: Firli Bahuri Seharusnya Inisiatif Mundur Setelah Ditetapkan Tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Firli Jadi Tersangka, Abraham Samad Sebut Momentum Bersih-Bersih KPK
Firli Jadi Tersangka, Abraham Samad Sebut Momentum Bersih-Bersih KPK

Menurut Samad, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap pimpinan tertinggi KPK sudah benar dan tidak perlu diperdebatkan.

Baca Selengkapnya
Firli Bawa Dokumen Kasus Suap Proyek Kereta Api di Sidang Praperadilan, Begini Penjelasan KPK
Firli Bawa Dokumen Kasus Suap Proyek Kereta Api di Sidang Praperadilan, Begini Penjelasan KPK

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.

Baca Selengkapnya
ICW: Firli Tidak Bisa Lagi Dianggap Pimpinan Usai Jadi Tersangka Pemerasan, Akses Masuk ke KPK Harus Dicabut
ICW: Firli Tidak Bisa Lagi Dianggap Pimpinan Usai Jadi Tersangka Pemerasan, Akses Masuk ke KPK Harus Dicabut

Selain menutup akses, ICW juga meminta agar Firli tidak terlibat semua kegiatan di KPK.

Baca Selengkapnya
Pembelaan Kubu Firli, Syahrul Yasin Limpo Diduga Lapor Polisi Karena Takut Jadi Tersangka KPK
Pembelaan Kubu Firli, Syahrul Yasin Limpo Diduga Lapor Polisi Karena Takut Jadi Tersangka KPK

Kubu Firli meyakini jika Syarul Yasin Limpo melakukan pelbagai cara agar tidak jadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Tak Merasa Kecolongan
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Tak Merasa Kecolongan

Alex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
PDIP Ogah Bahas Harun Masiku: Serahkan Seluruhnya pada Proses Hukum
PDIP Ogah Bahas Harun Masiku: Serahkan Seluruhnya pada Proses Hukum

PDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.

Baca Selengkapnya