Pengacara siapkan pleidoi usai Axel Thomas dituntut enam bulan penjara
Merdeka.com - Ketua tim kuasa hukum Axel Mathew Thomas, Nurhadi Budi Yuwono, keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum M. Iqbal Haridjati atas tuntutan hukuman pidana penjara enam bulan penjara terhadap kliennya. Nurhadi bersikukuh bahwa, Axel Mathew Thomas tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku namun pastinya kami akan menyiapkan pledoi dan membacakannya pada 30 Oktober 2017 besok," kata Nurhadi Budi Yuwono, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/10).
Pernyataan serupa juga dikatakan, Jeremy Thomas, yang menyatakan keberatannya atas tuntutan JPU terhadap putranya itu. Jeremy bersikukuh bahwa putranya, Axel tidak bersalah. Hal itu diperkuat dengan fakta dalam persidangan.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana JM ditangkap? Bosan hidup di tengah hutan, pelaku memutuskan kembali ke kampungnya. Ternyata keberadaannya diketahui polisi sehingga ditangkap tanpa perlawanan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Saya merasa masing-masing pihak sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya. Kami juga sebagai keluarga dari korban sudah menjalankan semua upaya yang terbaik," kata Jeremy.
Merujuk pada fakta persidangan, tambah Jeremy, ada tiga hal yang akan menjadi perhatian keluarga. Pertama tes urine dan darah Axel yang negatif narkoba, serta tidak adanya bukti psikotropika di lokasi.
"Tetapi yang ingin saya tegaskan, yang terpenting fakta persidangannya. Tes urine dan darah Axel negatif, dan saat kejadian tersebut tidak ditemukan barang bukti psikotropika tersebut," ucap Jeremy.
Untuk itu, pihak keluarga dan kuasa hukum Axel akan menyiapkan pembelaan dalam persidangan selanjutnya. Pledoi itu merujuk pada sejumlah fakta persidangan yang akan meringankan hukuman Axel.
Sebelumnya diberitakan, Axel Mathew Thomas diamankan Sat Narkoba Polres Kota Bandara Soetta karena terbukti melakukan pemesanan psikotropika pada terdakwa lain, yang dibuktikan dengan transfer dana sebesar Rp1,5 juta dari Axel kepada tersangka untuk memesan narkotika jenis happy five (H5). Selanjutnya, pesan tertulis berisi pemesanan pil happy five tersebut.
Seperti diketahui, penangkapan Axel bermula dari tertangkapnya penumpang pesawat JV dan DRW yang membawa 1.118 pil happy five dari Malaysia menuju Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Penangkapan dilakukan, pada Jumat 14 Juli 2017.
Dari keterangan kedua orang itu, polisi lalu menangkap Axel yang diduga memesan pil happy five itu di salah hotel, di kawasan Jakarta Selatan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaBarang berharga tersebut, yakni satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, uang USD 300 dan uang SGD 300.
Baca SelengkapnyaPil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca SelengkapnyaMulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaRencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaPria di Aceh ditangkap petugas bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaAKP Andri Gustami bantu meloloskan narkotika Fredy Pratama selama tiga bulan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menangkap seorang bandar narkoba penjual ekstasi dan happy five inisial D.
Baca Selengkapnya