Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara siapkan pleidoi usai Axel Thomas dituntut enam bulan penjara

Pengacara siapkan pleidoi usai Axel Thomas dituntut enam bulan penjara Sidang Axel Mathew. ©2017 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Ketua tim kuasa hukum Axel Mathew Thomas, Nurhadi Budi Yuwono, keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum M. Iqbal Haridjati atas tuntutan hukuman pidana penjara enam bulan penjara terhadap kliennya. Nurhadi bersikukuh bahwa, Axel Mathew Thomas tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku namun pastinya kami akan menyiapkan pledoi dan membacakannya pada 30 Oktober 2017 besok," kata Nurhadi Budi Yuwono, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/10).

Pernyataan serupa juga dikatakan, Jeremy Thomas, yang menyatakan keberatannya atas tuntutan JPU terhadap putranya itu. Jeremy bersikukuh bahwa putranya, Axel tidak bersalah. Hal itu diperkuat dengan fakta dalam persidangan.

"Saya merasa masing-masing pihak sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya. Kami juga sebagai keluarga dari korban sudah menjalankan semua upaya yang terbaik," kata Jeremy.

Merujuk pada fakta persidangan, tambah Jeremy, ada tiga hal yang akan menjadi perhatian keluarga. Pertama tes urine dan darah Axel yang negatif narkoba, serta tidak adanya bukti psikotropika di lokasi.

"Tetapi yang ingin saya tegaskan, yang terpenting fakta persidangannya. Tes urine dan darah Axel negatif, dan saat kejadian tersebut tidak ditemukan barang bukti psikotropika tersebut," ucap Jeremy.

Untuk itu, pihak keluarga dan kuasa hukum Axel akan menyiapkan pembelaan dalam persidangan selanjutnya. Pledoi itu merujuk pada sejumlah fakta persidangan yang akan meringankan hukuman Axel.

Sebelumnya diberitakan, Axel Mathew Thomas diamankan Sat Narkoba Polres Kota Bandara Soetta karena terbukti melakukan pemesanan psikotropika pada terdakwa lain, yang dibuktikan dengan transfer dana sebesar Rp1,5 juta dari Axel kepada tersangka untuk memesan narkotika jenis happy five (H5). Selanjutnya, pesan tertulis berisi pemesanan pil happy five tersebut.

Seperti diketahui, penangkapan Axel bermula dari tertangkapnya penumpang pesawat JV dan DRW yang membawa 1.118 pil happy five dari Malaysia menuju Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Penangkapan dilakukan, pada Jumat 14 Juli 2017.

Dari keterangan kedua orang itu, polisi lalu menangkap Axel yang diduga memesan pil happy five itu di salah hotel, di kawasan Jakarta Selatan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Kokain Dalam Patung Ikan Arwana
Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Kokain Dalam Patung Ikan Arwana

Beragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar

Baca Selengkapnya
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Perhiasan hingga Uang Penumpang Pesawat di Koper Dicuri, Petugas Bagasi sampai Porter Terlibat
Perhiasan hingga Uang Penumpang Pesawat di Koper Dicuri, Petugas Bagasi sampai Porter Terlibat

Barang berharga tersebut, yakni satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, uang USD 300 dan uang SGD 300.

Baca Selengkapnya
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter

Pil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan

Baca Selengkapnya
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam

Mulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.

Baca Selengkapnya
FOTO: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakarta Timur, 514 Butir Ekstasi Senilai Rp1,5 Miliar Diamankan
FOTO: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakarta Timur, 514 Butir Ekstasi Senilai Rp1,5 Miliar Diamankan

Rencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya
Kejar-Kejaran di Laut, Begini Operasi Penangkapan Kurir Sepuluh Ribu Ekstasi dari Malaysia
Kejar-Kejaran di Laut, Begini Operasi Penangkapan Kurir Sepuluh Ribu Ekstasi dari Malaysia

Bea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.

Baca Selengkapnya
Pria di Aceh Selundupkan Sabu Lewat Bandara ke Jakarta, Dalihnya Butuh Uang untuk Anak Berobat
Pria di Aceh Selundupkan Sabu Lewat Bandara ke Jakarta, Dalihnya Butuh Uang untuk Anak Berobat

Pria di Aceh ditangkap petugas bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Bantu Fredy Pratama Edarkan Sabu dan Ekstasi, AKP Andri Gustami Kantongi Uang Rp1,3 Miliar
Tiga Bulan Bantu Fredy Pratama Edarkan Sabu dan Ekstasi, AKP Andri Gustami Kantongi Uang Rp1,3 Miliar

AKP Andri Gustami bantu meloloskan narkotika Fredy Pratama selama tiga bulan.

Baca Selengkapnya
Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditangkap di Kloud Sky Dining Senopati
Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditangkap di Kloud Sky Dining Senopati

Bareskrim Polri menangkap seorang bandar narkoba penjual ekstasi dan happy five inisial D.

Baca Selengkapnya