Pengakuan Pengasuh Pesantren Tersangka Pencabulan di Kediri
Merdeka.com - MN (39), pengasuh Pesantren di Desa Plemahan Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, ternyata sudah melakukan pencabulan terhadap salah satu santriwatinya dalam kurun waktu tiga tahun. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MN kini ditahan di Mapolres Kediri.
Tersangka mengaku, tertarik dengan kecantikan korban. "Saya suka anaknya, saat pulang sekolah itulah saya ajak ke kamar anaknya mau. Akhirnya terjadi perbuatan itu," ujar tersangka di Mapolres Kediri, Selasa (28/1).
Korban yang berusia 12 tahun merupakan siswi kelas 6 SD warga Kabupaten Kediri. Adapun modus operandinya, pelaku mengancam korban. Pelaku melakukan perbuatan tercela tersebut di kamar rumahnya.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Kapan terakhir kali pengasuh Ponpes mencabuli santriwati? Terakhir kali, terduga pelaku mencabuli salah satu santrinya pada 17 Agustus 2023.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
"TKP-nya selalu dilakukan di kamar rumah pelaku. Sedangkan dari hasil keterangan korban bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut semenjak korban duduk di bangku sekolah 3 SD," kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban bercerita kepada teman dan guru sekaligus bibinya. Korban merasa sudah tidak kuat menjadi budak seks tersangka selama tiga tahun.
Akhirnya bibi korban yang sekaligus gurunya melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. "Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit tersebut, di situ diketahui jika kemaluan atau vagina milik pelaku telah rusak. Dari hasil visum dan sejumlah bukti pendukung lainnya, polisi pada akhirnya menetap pelaku sebagai tersangka," ungkapnya.
Kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polres Kediri. Dia dijerat undang-undang tentang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dengan Pasal 81 junto Pasal 76 dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
Baca SelengkapnyaSelama tiga tahun, Kiai gadungan ini sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Baca SelengkapnyaModus tersangka melakukan tindak asusila dengan memberikan iming-iming uang Rp100 ribu. Uang tersebut untuk uang jajan korban.
Baca SelengkapnyaNazal mengatakan, para pelapor dalam kasus itu merupakan keluarga dari para korban.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAdanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaSekurangnya terdapat enam santriwati yang mengaku dilecehkan pemimpin pondok pesantren ini.
Baca Selengkapnya