Penghapusan Ujian Nasional Tak Bisa Dilakukan 2020
Merdeka.com - Wacana penghapusan Ujian Nasional (UN) untuk pelajar SD, SMP dan SMA kembali muncul. Adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang kembali mendorong. Rencana itu kini tengah digodok. Rencana ini menuai pro kontra.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) punya pemikiran lain. Ujian Nasional (UN) akan tetap diadakan pada 2020. Anggota BSNP Ramly Zakaria belum mendengar adanya rencana penghapusan UN.
"Yang sudah pasti untuk (UN) 2020 itu persiapan UN itu sudah hampir final gitu. Sudah siap pos begitu kan," ucap Zakaria saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (1/12).
-
Kenapa ANBK diganti dari Ujian Nasional? Beberapa tahun belakangan, Ujian Nasional atau UN sebagai penentu kelulusan sekolah telah diganti menjadi Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK.
-
Mengapa UT butuh kerangka baru untuk standar nasional dan akreditasi? Kerangka sebelumnya cenderung preskriptif dan berorientasi pada proses dan kurang menekankan pada luaran. Kerangka seperti ini tidak memberikan ruang gerak pada UT sebagai satu-satunya single mode distance teaching university di Indonesia.
-
Mengapa Kemenkumham perlu menerapkan Tata Nilai PASTI? “Sebagus apapun sistem yang dibangun, namun apabila SDM tidak kompeten maka sistem tersebut tidak akan bisa dijalankan dengan baik,“ ujar Andap saat Dies Natalis ke-59 Unesa dan Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan, Senin (14/8/2023).
-
Mengapa aturan negara penting bagi MUI? Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
-
Apa itu Persandian Nasional? Persandian adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyandi-sandian informasi atau data guna menjaga kerahasiaan serta keamanan komunikasi, baik di tingkat pemerintahan, militer, maupun sektor swasta.
-
Kenapa Rektor UMJ minta putusan MK soal penghapusan PT diberlakukan di 2024? Karena jika diundur pada 2029, maka keputusan untuk menyelamatkan suara rakyat akan sia-sia. Bahkan dikhawatirkan akan menjadi ladang transaksinal jual beli suara.
Jika ada pihak yang menginginkan UN dihapuskan, maka hal itu dilakukan pada periode selanjutnya. Mengingat persiapan UN di 2020 sudah dalam tahapan final.
Zakaria menjelaskan, sesungguhnya pelaksanaan ujian nasional tidak bisa dihapuskan jika landasan hukum dari kewajiban penyelenggaraan masih ada. UN diamanatkan oleh negara dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
"Jadi selama PP itu mengamanatkan UN, BSNP itu akan tetep melaksanakan UN," tegas Zakaria saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (1/12).
Perlu PP Baru
Menurutnya, jika ada pihak yang hendak menghapuskan UN maka upaya yang mesti dilakukan adalah menghapuskan PP tersebut guna menganulir amanat negara menyelenggarakan UN.
"Mungkin boleh mengajukan Judicial Review (JR) terhadap PP. PP yang mengamanatkan UN. Jadi PP itu masih ada UN akan tetap dilaksanakan," jelas Zakaria.
"Harus ada PP baru," lanjut dia.
"Tapi yang pasti untuk menghapuskan UN harus mengubah PP (Peraturan Pemerintah). Kalau di PP mengamanatkan UN tapi tidak dilaksanakan kan itu melanggar hukum," tegas dia.
BSNP membantu pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), untuk menyelenggarakan ujian tahun tersebut.
Penghapusan UN Masih Dikaji
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya masih mengkaji rencana penghapusan Ujian Nasional (UN) untuk pelajar SD, SMP dan SMA. Dia meminta semua pihak menunggu hasil pembahasan.
"Sedang kami kaji, ditunggu kabarnya," ujar Nadiem saat ditemui di Kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (28/11).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah melaksanakan arahan Presiden Jokowi untuk melakukan link and match sistem pendidikan Indonesia. Hal tersebut dilakukan agar sesuai dengan kebutuhan dunia industri.
"Arahan Presiden untuk ciptakan link and match antara sistem pendidikan kita dan apa yang dibutuhkan dunia industri dan lain lain. Untuk mencapai hal tersebut adalah deregulasi dan debirokratisasi dari semua instansi unit pendidikan makanya platformnya kita sebut merdeka belajar, merdeka untuk lembaga, guru, dan murid-mahasiswa, ini step pertama," jelasnya.
Menurutnya, pendidikan harus bertransformasi artinya tidak lagi hanya sekedar menghapal. Pemerintah sendiri ke depan akan melakukan penyederhanaan kurikulum.
"Dari situ harus adanya penyederhanaan dalam sisi kurikulum maupun assessment agar beralih ke kompetensi dan bukan menghafal informasi, merupakan perubahan akan tetap kan dan kita sempurnakan," jelasnya.
Nadiem menambahkan, pemerintah tidak hanya meningkatkan kualitas peserta didik tetapi juga kualitas guru sebagai pengajar. "Terpenting peningkatan kualitas SDM pendidik, baik vokasi maupun unit pendidik dalam SD SMA karena itu kunci dari fokus aktivitas kita dan mengarah pada pelatihan peningkatan dan penyederhanaan hidup seorang pendidik, bener fokus di situ," ucapnya.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi X DPR RI terbuka membahas lebih lanjut mengenai rencana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti kembali menerapkan UN.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla (JK) tidak setuju rencana pemangkasan anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20%
Baca SelengkapnyaPeraturan baru skripsi benar dihapuskan telah diresmikan sejak 16 Agustus 2023 dan telah dicatat dalam perundangan pada 18 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMK mengatakan pemerintah wajib untuk menggratiskan pendidikan dasar, mulai dari SD-SMP negeri atau swasta.
Baca SelengkapnyaAbdul Mu'ti menegaskan jika pemberlakuan kembali UN saat ini masih sekadar wacana.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaTiti menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaDPR menolak usulan untuk mengkaji ulang dana wajib atau anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaBerkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnya