Pengiriman 3 TKI Ilegal ke Arab Saudi Digagalkan Polda Banten, 4 Pelaku Ditangkap
Merdeka.com - Ditreskrimum Polda Banten menggagalkan pengiriman 3 perempuan yang akan bekerja sebagai TKI di Arab Saudi tanpa melalui prosedur yang sah. Empat orang ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ini.
Selain empat tersangka, petugas mengamankan 3 perempuan calon TKI yang akan berangkat ke Arab Saudi. Mereka diamankan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, pada Sabtu (18/2).
Tersangka yang ditangkap yakni BT (33), warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang; JB (53), warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang; YA (39), warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang; dan KA (50), warga Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
-
Siapa yang ditangkap di Arab Saudi? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial Beberapa waktu terakhir, Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial.
-
Siapa yang terlibat dalam korupsi proteksi TKI? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Mereka diduga terlibat pengiriman 3 orang perempuan, yakni TW (22), NPN (24) dan NS (33), ke Arab Saudi.
Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan mengungkapkan penggagalan tindak pidana perdagangan orang tersebut berawal dari informasi masyarakat. "Kita mendapat informasi, pada Sabtu (18/2) sekitar pukul 08.00 WIB adanya aktivitas mencurigakan dengan penjemputan 3 perempuan membawa tas yang diduga akan dikirimkan sebagai TKI ilegal," ujarnya.
Berdasarkan informasi itu, petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten bergerak melakukan surveilence dan penyelidikan. Mereka sampai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 11.30 Wib.
"Ditemukan 3 perempuan warga negara Indonesia yang akan diberangkatkan atau dikirimkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal. Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan 3 perempuan yang akan dikirimkan ke Arab Saudi beserta 4 pelaku," jelasnya.
Dian menjelaskan, peranan para pelaku, yaitu BT (33) dan JB (53), adalah merekrut, menjemput dan membawa para korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Kemudian KA (50) dan YA (39) mempunyai peran untuk mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
"Para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp2 juta per orang yang dikirim ke luar negeri. Selanjutnya para korban dijanjikan akan digaji sebesar Rp5 juta per bulan dan sudah 10 orang yang telah dikirim para pelaku ini ke luar negeri untuk menjadi pembantu rumah tangga secara ilegal," jelas Dian.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 3 paspor, 3 visa, 3 e-ticket penerbangan Oman Air, 6 Boarding Pass Oman Air, Mobil Daihatsu Sigra Silver untuk mengantar korban.
"Kartu tanda pengenal BP3TKI Serang atas nama BT yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, kartu tanda izin masuk daerah terbatas bandar udara atas nama YA yang dikeluarkan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah I tanggal 22 Mei 2018," ungkap Dian.
Modus operandi para pelaku yaitu merekrut, membawa dan mengirimkan 3 warga negara Indonesia ke luar negeri atau Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga tanpa dokumen yang sah sebagai pekerja migran Indonesia atau dengan visa kunjungan.
"Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Petugas juga telah berkoordinasi dan menyerahkan penanganan korban ke UPTD PPA Provinsi Banten untuk perlindungan korban TPPO," jelas Dian.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaPerekrutan PMI seolah-olah dibuat resmi. Korban menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor.
Baca SelengkapnyaTersangka DC bertugas merekrut calon-calon pekerja migran Indonesia dari pelbagai daerah.
Baca SelengkapnyaPara calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Baca SelengkapnyaKelima jemaah asal embarkasi Surabaya tersebut diamankan lantaran menggunakan jasa pendorong kursi roda ilegal.
Baca Selengkapnya3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah
Baca SelengkapnyaKemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.
Baca SelengkapnyaFatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.
Baca SelengkapnyaTiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka menyuruh korbannya untuk menggadaikan asetnya dengan alasan kebutuhan proses administrasi.
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca Selengkapnya