Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengiriman 3 TKI Ilegal ke Arab Saudi Digagalkan Polda Banten, 4 Pelaku Ditangkap

Pengiriman 3 TKI Ilegal ke Arab Saudi Digagalkan Polda Banten, 4 Pelaku Ditangkap Ilustrasi pekerja migran Indonesia. ©2021 Merdeka.com/Migrant Care

Merdeka.com - Ditreskrimum Polda Banten menggagalkan pengiriman 3 perempuan yang akan bekerja sebagai TKI di Arab Saudi tanpa melalui prosedur yang sah. Empat orang ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ini.

Selain empat tersangka, petugas mengamankan 3 perempuan calon TKI yang akan berangkat ke Arab Saudi. Mereka diamankan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, pada Sabtu (18/2).

Tersangka yang ditangkap yakni BT (33), warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang; JB (53), warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang; YA (39), warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang; dan KA (50), warga Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Mereka diduga terlibat pengiriman 3 orang perempuan, yakni TW (22), NPN (24) dan NS (33), ke Arab Saudi.

Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan mengungkapkan penggagalan tindak pidana perdagangan orang tersebut berawal dari informasi masyarakat. "Kita mendapat informasi, pada Sabtu (18/2) sekitar pukul 08.00 WIB adanya aktivitas mencurigakan dengan penjemputan 3 perempuan membawa tas yang diduga akan dikirimkan sebagai TKI ilegal," ujarnya.

Berdasarkan informasi itu, petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten bergerak melakukan surveilence dan penyelidikan. Mereka sampai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 11.30 Wib.

"Ditemukan 3 perempuan warga negara Indonesia yang akan diberangkatkan atau dikirimkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal. Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan 3 perempuan yang akan dikirimkan ke Arab Saudi beserta 4 pelaku," jelasnya.

Dian menjelaskan, peranan para pelaku, yaitu BT (33) dan JB (53), adalah merekrut, menjemput dan membawa para korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Kemudian KA (50) dan YA (39) mempunyai peran untuk mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

"Para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp2 juta per orang yang dikirim ke luar negeri. Selanjutnya para korban dijanjikan akan digaji sebesar Rp5 juta per bulan dan sudah 10 orang yang telah dikirim para pelaku ini ke luar negeri untuk menjadi pembantu rumah tangga secara ilegal," jelas Dian.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 3 paspor, 3 visa, 3 e-ticket penerbangan Oman Air, 6 Boarding Pass Oman Air, Mobil Daihatsu Sigra Silver untuk mengantar korban.

"Kartu tanda pengenal BP3TKI Serang atas nama BT yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, kartu tanda izin masuk daerah terbatas bandar udara atas nama YA yang dikeluarkan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah I tanggal 22 Mei 2018," ungkap Dian.

Modus operandi para pelaku yaitu merekrut, membawa dan mengirimkan 3 warga negara Indonesia ke luar negeri atau Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga tanpa dokumen yang sah sebagai pekerja migran Indonesia atau dengan visa kunjungan.

"Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Petugas juga telah berkoordinasi dan menyerahkan penanganan korban ke UPTD PPA Provinsi Banten untuk perlindungan korban TPPO," jelas Dian.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Tampung Korban di Kalibata City
Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Tampung Korban di Kalibata City

Diketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal

Baca Selengkapnya
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Selengkapnya
Cerita Pilu Korban Perdagangan Orang: Dijanjikan ke Dubai Malah ke Suriah, Sepeser Gaji pun Tak Dapat
Cerita Pilu Korban Perdagangan Orang: Dijanjikan ke Dubai Malah ke Suriah, Sepeser Gaji pun Tak Dapat

Perekrutan PMI seolah-olah dibuat resmi. Korban menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor.

Baca Selengkapnya
Kasus TPPO Terbongkar, Korban Dijanjikan Gaji USD300
Kasus TPPO Terbongkar, Korban Dijanjikan Gaji USD300

Tersangka DC bertugas merekrut calon-calon pekerja migran Indonesia dari pelbagai daerah.

Baca Selengkapnya
Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Batal Berangkat, LBH Ansor Nilai Butuh Perlindungan Secara Komprehensif
Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Batal Berangkat, LBH Ansor Nilai Butuh Perlindungan Secara Komprehensif

Para calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.

Baca Selengkapnya
Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Ilegal, 5 Jemaah Haji Berurusan dengan Askar di Masjidil Haram
Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Ilegal, 5 Jemaah Haji Berurusan dengan Askar di Masjidil Haram

Kelima jemaah asal embarkasi Surabaya tersebut diamankan lantaran menggunakan jasa pendorong kursi roda ilegal.

Baca Selengkapnya
34 WNI Berhaji Tanpa Visa Resmi, Sudah Bebas dan Dipulangkan ke Indonesia
34 WNI Berhaji Tanpa Visa Resmi, Sudah Bebas dan Dipulangkan ke Indonesia

3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah

Baca Selengkapnya
Kemenag Kesulitan Deteksi 20 Warga Makassar Dipulangkan dari Arab Saudi
Kemenag Kesulitan Deteksi 20 Warga Makassar Dipulangkan dari Arab Saudi

Kemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.

Baca Selengkapnya
Cerita Wanita Calon Pekerja Luar Negeri, Berharap Gaji Besar Meski Tidak Sesuai Prosedur
Cerita Wanita Calon Pekerja Luar Negeri, Berharap Gaji Besar Meski Tidak Sesuai Prosedur

Fatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.

Baca Selengkapnya
Gagalkan TPPO, 9 Korban Diminta Gadaikan Aset Tanah hingga Sawah agar Bisa Bekerja di Jepang
Gagalkan TPPO, 9 Korban Diminta Gadaikan Aset Tanah hingga Sawah agar Bisa Bekerja di Jepang

Tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka menyuruh korbannya untuk menggadaikan asetnya dengan alasan kebutuhan proses administrasi.

Baca Selengkapnya
Bukannya Berlibur, WNA Asal Uganda dan Bali Malah jadi PSK Bertarif Rp6 juta/Jam
Bukannya Berlibur, WNA Asal Uganda dan Bali Malah jadi PSK Bertarif Rp6 juta/Jam

Ketiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.

Baca Selengkapnya