Pengunduran Diri Diterima, Syamsuar Resmi Mundur dari Gubernur Riau untuk Maju Caleg
Syamsuar mengajukan permohonan mundur karena ikut sebagai calon legislatif di DPR RI.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Gubernur Riau Syamsuar dengan hormat.
Pengunduran Diri Diterima, Syamsuar Resmi Mundur dari Gubernur Riau untuk Maju Caleg
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Gubernur Riau Syamsuar dengan hormat. Sebelumnya Syamsuar mengajukan permohonan mundur karena ikut sebagai calon legislatif di DPR RI.
"Bapak dan ibu mungkin sudah tau bahwa kami akan melanjutkan perjalanan kami belajar dengan teman-teman yang sudah menjadi anggota DPR RI, kami akan maju DPR RI dapil Riau II," ujar Syamsuar Jumat (3/11).
Syamsuar menyatakan pengunduran dirinya sesuai aturan perundang-undangan pemilu dan peraturan KPU, bahwa pada 4 November 2023 sudah diumumkan DCT calon anggota DPR RI.
"Maka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, saat ini Surat Keputusan pemberhentian kami dengan hormat juga sudah keluar, sehingga besok (Jumat) merupakan hari terakhir kami bertugas. Kami ucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada bapak ibu sekalian yang telah membantu kami dalam menjalankan tugas,"
kata Syamsuar.
Selanjutnya, kata Syamsuar, tugasnya akan dilanjutkan Wagub Riau sampai 31 Desember, karena Wagub tidak maju sebagai anggota Legislatif.
"Karena itu, kami mengharap bapak ibu dapat memberi support dan dukungan kepada bapak Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution, sehingga apa yang sekarang ini menjadi tanggung jawab kami berdua sampai 2024 dalam rangka menyelesaikan RPJMD dapat tercapai sesuai target," kata Syamsuar.
Pemberhentian Syamsuar tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 103/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Riau Masa Tugas 2019-2024 tertanggal 25 Oktober 2023.
Dari surat Kepres tersebut kemudian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI mengeluarkan Nomor 100.4.2.1/5868/SJ menyampaikan Surat Keputusan Presiden terkait pemberhentian Gubernur Riau Syamsuar.
Dalam surat tersebut disebutkan pada poin pertama, selain tentang pemberhentian Gubernur Riau masa jabatan tahun 2019-2024, juga penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Syamsuar diberhentikan dengan hormat sebagai Gubernur Riau Masa jabatan tahun 2019-2024 karena permintaan sendiri, karena dalam rangka mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Pemilihan Umum Tahun 2024 terhitung sejak ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT), sekaligus menunjuk H Edy Nasution sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau masa jabatan tahun 2019-2024.
Disebutkan dalam poin dua, berdasarkan penjelasan Pasal 240 huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menegaskan bahwa Kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah.
Serta badan lain yang mengundurkan diri untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Lalu poin ketiga, sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan Salinan dan Petikan Keputusan Presiden RI Nomor 103/P Tahun 2023 tanggal 25 Oktober 2023 untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surat keputusan ini langsung ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro, ditembuskan kepada Mendagri dan Wamendagri.