Pengusaha terdakwa penodaan agama via Facebook diadili di PN Medan
Merdeka.com - Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni (51), hanya tertunduk saat didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/6). Pengusaha kafe dan transportasi ini mulai diadili karena didakwa telah melakukan penodaan agama Islam dilakukan di halaman Facebook miliknya.
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Anthony telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156 KUHP atau Pasal 156 a huruf a KUHP.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA)," kata Aisyah di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang dihina? Ia bahkan menghina petugas kasir yang memberikannya senyuman dengan kata-kata kasar.“Enggak usah pakai senyum mbak, customer komplain marah-marah, lu senyum lagi. Otakmu di mana itu,“ makinya.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tersangka kasus Vina Cirebon? “Terkait penganiayaan pada saat itu ramai di Facebook bahwasanya mereka disiksa tapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa itu juga dilakukan sesama tahanan,“ kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Siapa yang dituduh Atta Halilintar? Laporan itu melibatkan nama Ria Ricis yang merupakan rekan sesama pemengaruh (influencer).
-
Apa yang dilakukan oleh pelaku? Kedua orang meminta lebih,“ ucap dia. Ade Ary mengatakan, kedua orang tak dikenal pergi meninggalkan lokasi. Rupanya, mereka memanggil rekan-rekannya untuk menghardik. Total, ada 15 orang yang diduga terlibat.“15 orang mengacak-acak dagangan korban, melemparkan kaca dengan batu,“ ucap dia. Ade Ary menyebut, beberapa orang di antaranya bahkan sampai menganiaya korban. Akibat kejadian itu, korban pun mengalami luka-luka.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Anthony melakukan perbuatan pidana itu di sebuah hotel di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, pada Februari 2017. Saat itu menggunakan ponsel, Anthony melihat komentar-komentar di Group Facebook Debat Islam Kristen. Karena merasa tersinggung dengan salah satu komentar, dia lalu mengunggah kata-kata menghina Islam, Alquran, dan Nabi Muhammad SAW.
"Bahwa kata-kata yang telah diposting terdakwa melalui akun Facebook miliknya tersebut telah melecehkan, menodai dan merendahkan agama Islam," sebut Aisyah.
Anthony sempat menggunting dan membuang kartu SIM dari handphonenya pada 13 April 2017 sekira pukul 09.00 WIB. Dia juga membuat laporan kehilangan 1 unit handphone dengan tujuan menghilangkan barang bukti bahwa dialah pembuat postingan itu.
Namun, postingan Anthony kemudian dilaporkan Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut ke Polrestabes Medan pada Jumat (14/4). Laporan itu diproses dan diselidiki polisi. Anthony pun ditangkap dari rumahnya di Jalan Setia Budi, Medan, Sabtu (15/4). Kasusnya kemudian bergulir hingga ke pengadilan.
Persidangan perkara ini rencananya akan dilanjutkan pekan depan. Majelis hakim mengagendakan pemeriksaan saksi pada sidang itu.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kesempatan itu, Kartini, ibu kandung Pegi Setiawan menjenguk dan membawa makanan favorit anaknya.
Baca SelengkapnyaPengakuan Pegi Kasih Kata Kunci Facebook ke Penyidik, Banyak Unggahan Terhapus.
Baca SelengkapnyaUpaya rekayasa itu tertangkap dalam potongan percakapan aplikasi WhatsApp (WA) beredar di media sosial.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
HP kemudian membawa korban ke sungai di Desa Tanah Merah yang berdekatan dengan pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaAwalnya dia disuruh oleh seorang pemilik akun Facebook 'Icha Shakila' untuk untuk berhubungan badan dengan suaminya.
Baca SelengkapnyaUnggahan Pegi di Facebook sangat penting sebagai bukti penguat keberadaannya saat kasus Pembunuhan Vina terjadi.
Baca Selengkapnya“Sedang didalami (pemilik akun ‘Icha Shakila’). Iya (sedang diburu),” kata Kombes Pol Ade
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan akun Facebok dengan nama 'Pemersatu Bangsa'. Pelanggan kemudian akan diarahkan ke akun Instagram lalu mengunduh konten di aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaSempat melapor ke polisi, namun keluarga korban diarahkan ke Denpom I/Bukit Barisan.
Baca Selengkapnya