Penjelasan Lengkap Polri Wacana Penghapusan Bea Balik Nama & Denda Pajak Progresif
Merdeka.com - Polri baru-baru ini mengeluarkan usulan pemutihan denda pajak kendaraan. Termasuk denda pajak progresif.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan saat ini data registrasi kendaraan sudah tidak valid.
""Mobil kedua pakai nama pembantu, pakai nama tetangga dan keempat pakai nama saudara, kan akhirnya enggak valid datanya. Makanya kami harapkan sudahlah pajak progresif hilangkan saja supaya valid data. Ini kita harapkan single data terjadi, data polisi, jasa Raharja dan Dispenda semuanya sama," jelasnya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (14/3).
Yusri menjelaskan usulan tersebut atas kesepakatan antara Korlantas Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Keuangan Daerah (BKD), dan Jasaraharja.
Usulan terkait biaya pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif kendaraan bermotor dihapuskan.
"Kita usulan ini ada dua poin. Pertama adalah BBNKB II yang diminta di nolkan saja dihapuskan saja. Yang kedua usulan progresif ya," jelasnya.
Sebab, gambaran data kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan masih di bawah 50 persen. Sehingga memicu adanya persoalan baru.
Jenderal Bintang Satu itu mencontohkan, salah satu problem tidak patuhnya masyarakat dalam bayar pajak. Lantaran, biaya balik nama kendaraan yang mahal, padahal kondisi masyarakat di Indonesia sangat suka membeli kendaraan bekas.
Karena minat membeli kendaraan bekas yang tinggi, hal itu diperkirakan jadi penyebab rendahnya kepatuhan masyarakat membayar pajak. Karena, ia menyadari bahwa biaya balik nama kendaraan sangat mahal, dibandingkan biaya pajak tahunan kendaraan.
"Nah di Indonesia ini rata-rata orang beli bekas. Namanya banyak, pakai orang pertama. Dia mau balik nama tapi mahal. Sehingga dia tunggu enggak usah bayar pajak, tunggu pemutihan lah," ucapnya.
Akibat persoalan mahalnya biaya balik nama kendaraan, maka banyak masyarakat yang menunda dan menunggu program pemutihan atau pemotongan biaya pajak. Padahal, langkah itu akan menimbulkan masalah baru kedepannya.
Karena saat ini, sudah tidak diperbolehkan mengurus pembayaran pajak kendaraan memakai identitas bukan sesuai pemilik aslinya. Semisal, memakai nama orang lain pemilik kendaraan sebelumnya.
"Polisi sekarang kan penindakan pakai ETLE. Kalau kamu masih pakai nama tetangga, kamu enggak mau balik nama. Itu kalau melanggar yang ditilang siapa. tetangga kan orang lain," kata dia.
"Kalau kamu belinya motor di tempat jual motor bekas enggak tahu lagi orang pertamanya. Bingung nanti polisi. Kamu yang melanggar tapi yang ditilang nama pertama atau orang lain," tambah dia.
Yusri mengatakan apabila usulan penghapusan pajak biaya balik nama berlaku, diharapkan masyarakat akan menjadi patuh membayar pajak, karena biaya balik nama gratis.
"Masyarakatnya enak, balik nama gratis. Pasti pada mau bayar pajak dong, pajaknya Rp300.000 balik nama Rp1 juta berapa tahun itu kalau dipakai buat bayar pajak. Senang kan masyarakat kaya gitu," tuturnya.
Kewenangan Pemprov
Di sisi lain, Yusri menjelaskan bila usulan ini bisa diterbitkan sesuai kewenangan dari daerah khususnya Pemerintah Provinsi melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Dengan membebaskan biaya pajak BBNKB II dan pajak progresif.
"Nah ini yang kita usulkan kepada gubernur agar BBNKB nol. Setelah dinolkan (gratis) pajak itu PAD nya pendapatan daerah dari kendaraan bermotor langsung meningkat dia. Karena pada mau bayar pajak, masyarakatnya enggak kena bayar balik nama," terangnya.
Alasan Pajak Progresif Dihapus
Terkait, penghapusan denda pajak progresif, Yusri menjelaskan aturan itu merespons tingginya budaya konsumtif masyarakat saat ini. Padahal, awal pajak progresif diterapkan untuk 'memaksa' orang memiliki satu kendaraan saja.
"Kenapa progresif, dulu kan itu ruhnya agar supaya kendaraan berkurang orang cukup beli kendaraan saja. Biar enggak terlalu macet," jelasnya.
"Yang terjadi kalau orang Indonesia ini kalau punya duit tetap saja beli kendaraan banyak. Cuman pengen enak, kenapa mau enaknya. Mobil kedua karena takut kena pajak progresif pajaknya lebih tinggi, dia numpang namanya tetangga, numpang nama pegawainya, dia numpang terakhir nama PT," tambah dia.
Akhirnya, lanjut Yusri, pembayaran pajak macet. Sehingga muncul masalah baru di lapangan, yakni banyak kendaraan yang dipasangkan tidak sesuai dengan nama pemilik aslinya membuat data tidak valid.
"Kamu melanggar lagi, ditilang saudara kamu. Loh saya enggak ada pak enggak ada surat konfirmasi ke saya, yang ditilang saudara elu, karena numpang nama. Akhirnya datanya tidak valid, itu yang kita bilang kita butuh validasi, data Valid, dan single data yang kita munculkan. Gitu," bebernya.
Aturan Undang-Undang
Terpisah, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menjelaskan, penghapusan BBNKB II ini berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022. Dalam aturan itu juga tertuang bahwa kepala daerah itu mempunyai kewenangan untuk menghapus kemudian memberikan keringanan pajak apapun.
"Agar masyarakat betul-betul memberikan data yang akurat atau masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor segera membalikkan atas namanya sendiri untuk lebih tertib administrasi," terang dia.
"Pembahasan kedua juga daerah agar juga menghapus pajak progresif, tujuannya adalah agar satu atau dua orang tidak menyimpan dan membeli kendaraan yang banyak. Maka pajak progresif bisa dihapuskan sehingga kendaraan itu yang dimiliki itu betul-betul atas nama orang yang memiliki, bukan atas nama orang lain yang tidak terdaftar," ujar dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut adalah syarat dan cara penghapusan data kendaraan yang perlu diketahui
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri menyatakan pelat nomor khusus kode RF sudah dihapus, tak boleh lagi dipasang di kendaraan.
Baca SelengkapnyaGratis bea balik nama ini berlaku sejak 10 Oktober 2023 lalu sampai dengan 31 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta bebaskan biaya BBNKB II untuk mobil bekas. Namun, PKB dan biaya administrasi lain tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca SelengkapnyaRFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Pelat RFP pernah dikhususkan untuk pejabat Polri.
Baca SelengkapnyaPanduan penghapusan data STNK 2024 proses, aturan, dan langkah-langkah offline & online.
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca Selengkapnya