Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyandang Disabilitas Desak Mensos Cabut Permen Nomor 18 Tahun 2018

Penyandang Disabilitas Desak Mensos Cabut Permen Nomor 18 Tahun 2018 Menteri Sosial RI Agus Gumiwang. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Puluhan warga disabilitas yang tegabung dalam Forum Akademisi Luar Biasa (Formal) menggelar unjuk rasa saat Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita melakukan kunjungan kerja ke Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Wiyata Guna Bandung, Rabu (13/2).

Mereka menuntut Kementerian Sosiak (Kemensos) mencabut mencabut Permensos Nomor 18 Tahun 2018 yang dinilai bisa menghilangkan dan mengurangi kewajiban negara untuk memelihara penyandang disabilitas. Salah satu imbas dari Permensos tersebut adalah pergantian panti menjadi balai.

Dengan demikian, mereka khawatir tidak bisa mendapatkan pendidikan lagi, seperti di lembaga pendidikan Wiyata Guna. Selain itu, mereka takut akan banyak penyandang disabilitas yang dipulangkan, padahal belum memiliki bekal skill yang cukup.

Orang lain juga bertanya?

Menurut dia, Permen itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan UU Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di situ disebutkan bahwa setiap orang tidak boleh menghalangi dan melarang penyandang disabilitas mendapat hak pendidikannya.

Kordinator Aksi Karisma Nurhakim mengatakan, dalam Permensos tersebut jumlah penyandang disabilitas yang berhak mendapat fasilitas di PSBN Wiyata Guna dari sekitar 250 orang menjadi 50-60 orang dengan batas waktu tinggal selama 6 bulan.

Adapun hal-hal yang menjadi fokus keresahan berkenaan dengan peralihan nomenklatur dari PSBN menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) sehingga mengakibatkan berkurangnya pelayanan yang diberikan oleh Wyata Guna kepada para klien baik secara kualitas maupun kuantitas.

"Cabut Permensos 18 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di lingkungan Dirjen Rehabilitasi Sosial," katanya.

Tuntutan lain dalam melindungi hak-hak disabilitas sesuai UU 8 Tahun 2016, pemerintah harus segera melaksanakan kewajiban dengan membentuk Komisi Disabilitas Nasional. Terlebih sekarang ini banyak kasus terkait kemanusiaan dan mal-administrasi menyangkut kaum disabilitas.

"Setelah dua tahun UU ini disahkan seharusnya pemerintah membentuk Komisi Disabilitas Nasional," katanya.

Tanggapan Mensos

Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa terkait batasan waktu dan kuota penerima layanan itu karena masih banyak masyarakat penyandang disabilitas lain antre untuk mendapatkan layanan serupa. Menurutnya, pemerintah menyadari saat ada sebuah hak, maka ada pula kewajiban, walaupun ada kebijakan afirmatif.

"Mereka lupa bahwa banyak sekali yang antre. Waiting list yang ingin masuk sebagai penerima manfaat. Dalam data kami ada yang sudah 8 tahun bahkan 17 tahun sebagai siswa. (Penyandang disabilitas) yang lain juga punya hak mendapatkan pelayanan," terangnya.

"Sementara kemampuan kita segini belum ada anggaran meningkatkan bangunan fisik, guru dan sebagainya," terangnya.

Sedangkan waktu enam bulan yang diberikan kepada setiap warga disabilitas, karena layanan yang diberikan Kemensos bersifat lanjutan. Asumsinya, pelayanan dasar sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah sejak ada peraturan otonomi daerah.

"Aturan yang saya terbitkan asumsinya layanan dasar di pemerintah daerahnya jalan. Sehingga tugas kami hanya memberikan layanan lanjutan. Itu enam bulan cukup," jelasnya.

Di lain pihak, Ksmensos ia jelaskan tidak punya mekanisme memberikan sanksi ataupun intervensi kepada daerah yang cacat memberikan layanan dasar. Hal yang bisa diupayakan adalah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengingatkan pemda agar memaksimalkan pemenuhan layanan dasar warga penyandang disabilitas.

Agus Gumiwang pun menyayangkan, masih adanya panti-panti yang berubah fungsi, terutama di luar pulau Jawa. Karena, sejak adanya Undang-undang Otonomi Daerah (Otda) pada 2014, pengelolaan panti sudah diserahkan ke Pemda.

Ada panti yang seharusnya memberikan layanan dasar disabilitas malah berubah fungsi menjadi kantor dinas di wilayah Pemdanya. Ada juga yang berubah fungsi menjadi Gedung Olahraga (GOR), Kantor pemerintah, bahkan jadi rumah sakit.

Agus menjelaskan, Kemensos sudah menyerahkan 120 panti sosial yang awalnya dikelola Kemensos ke Pemda. Namun, karena banyak ditemukan perubahan fungsi maka pelayanan untuk disabilitas menjadi terganggu.

"Layanan dasar disabilitas harusnya dikelola oleh pemda dan tugas Kemensos adalah untuk memberikan layanan lanjutannya," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan mengubah struktur dan nomenklatur 39 panti sosial yang dikelola oleh pemda menjadi balai dalam waktu dekat ini. Jadi, kalau balai pengelolaannya bisa dilakukan oleh Kemensos.

Agus mengakui, saat ini belum semua penyandang disabilitas memahami aturan baru tersebut. Sehingga, ada semacam salah kaparah dari disabilitas karena tak paham aturan undang-undangnya.

"Permensos justru untuk memprotect disabilitas. Saya sudah tandatangani itu. Tapi Kami sadar tetap ada jarak. Kan kalau balai yang kami kelola sifatnya layanan lanjutan. Harusnya ada ada layanan dasarnya dulu," paparnya.

Terkait keberadaan Komisi Nasional Disabilitas, menurut Agus, saat ini ia sedang disusun oleh Kemenpan RB. "Komisi nasional disabilitas. Masih dibahas. Diputuskan yang menjadi leadernya kemenpan RB, karena ini yang dibuat struktur komisi nasional," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hapus Perda Diskriminatif, Kemendagri Perjuangkan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas
Hapus Perda Diskriminatif, Kemendagri Perjuangkan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas

Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, tapi jadi tanggung jawab bersama.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Minta Pemda Percepat Buat Produk Hukum Pemenuhan Hak Disabilitas
Kemendagri Minta Pemda Percepat Buat Produk Hukum Pemenuhan Hak Disabilitas

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri komitmen untuk memenuhi hak penyandang disabilitas.

Baca Selengkapnya
Ratusan Nakes Dipecat Gara-Gara Minta Naik Gaji, Ini Penjelasan Bupati Manggarai NTT
Ratusan Nakes Dipecat Gara-Gara Minta Naik Gaji, Ini Penjelasan Bupati Manggarai NTT

Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Herybertus G.L Nabit akhirnya buka suara terkait pemecatan ratusan nakes.

Baca Selengkapnya
Koalisi Disabilitas Berharap Dilibatkan Bahas RPP Konsesi Penyandang Disabilitas
Koalisi Disabilitas Berharap Dilibatkan Bahas RPP Konsesi Penyandang Disabilitas

Penyusunan RPP Konsesi harus ada pelibatan bermakna Penyandang Disabilitas dalam semua tahap.

Baca Selengkapnya
Tangani Penyandang Disabilitas, Kemensos Gandeng PP Muhammadiyah
Tangani Penyandang Disabilitas, Kemensos Gandeng PP Muhammadiyah

Penanganan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial perlu kolaborasi antara pemerintah dan sumber daya yang ada di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ini Respons Ganjar Mendapat Gagasan Pembentukan Kementerian Pemberdayaan Disabilitas
Ini Respons Ganjar Mendapat Gagasan Pembentukan Kementerian Pemberdayaan Disabilitas

Bambang mengatakan bahwa saat ini teman-teman penyandang disabilitas masih diposisikan sebagai objek dan merasa dipinggirkan.

Baca Selengkapnya
PP Kesehatan Baru: ODGJ Dilarang Dipasung dan Ditelantarkan
PP Kesehatan Baru: ODGJ Dilarang Dipasung dan Ditelantarkan

Pemerintah melarang warga negara untuk memasung, menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Anies Balas Prabowo Soal Disabilitas: Bantu Disabilitas Bukan Kegiatan Amal!
VIDEO: Keras Anies Balas Prabowo Soal Disabilitas: Bantu Disabilitas Bukan Kegiatan Amal!

Menurutnya, membantu disabilitas bukan kegiatan amal (charity)

Baca Selengkapnya
Bupati Ipuk Serap Aspirasi di Rembug Disabilitas
Bupati Ipuk Serap Aspirasi di Rembug Disabilitas

Ajang ini dijadikan Bupati Ipuk Fiestiandani untuk menyerap aspirasi dari para disabilitas guna pengambilan kebijakan pembangunan inklusif.

Baca Selengkapnya
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.

Baca Selengkapnya
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen

UU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.

Baca Selengkapnya
Rakyat Susah Cari Kerja, Rieke Pitaloka Tegas Tolak Program Pensiun Tambahan Bagi Para Pekerja
Rakyat Susah Cari Kerja, Rieke Pitaloka Tegas Tolak Program Pensiun Tambahan Bagi Para Pekerja

Dia menolak keras adanya rencana penambahan program pensiun

Baca Selengkapnya