Perdagangan Sabu Lintas Provinsi Disinyalir Beroperasi di Kebumen
Merdeka.com - Polres Kebumen mensinyalir indikasi operasi perdagangan Narkotika khususnya sabu lintas Kabupaten bahkan Provinsi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Indikasi ini muncul dari sejumlah kasus narkoba yakni kepemilikan sabu yang terungkap.
Kasus pertama, satuan Resnarkoba Polres Kebumen menangkap seorang pemakai sabu, inisial AM (30) warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen. Dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa 11 plastik klip warna bening yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu.
"Tersangka adalah pemakai lama," jelas AKBP Rudy, Jumat (17/7).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Lanjut Rudy, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena dimungkinkan ada indikasi perdagangan Narkotika lintas Kabupaten bahkan Provinsi.
"Tersangka diancam kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara. Denda paling banyak Rp8 miliar," katanya.
Kasus selanjutnya, dua warga Kebumen berinisial DD (35) dan SA (49) ditangkap jajaran Sat Resnarkoba pada hari Selasa (7/7) sekira pukul 20.30 Wib di Desa Muktisari, Kebumen. Polisi mendapatkan satu paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening.
Barang bukti itu didapatkan saat polisi melakukan penggeledahan kepada para tersangka. Para tersangka juga sempat mengkonsumsi Sabu tersebut.
"Penangkapan kami kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari laporan itu selanjutnya kita tindaklanjut. Akhirnya para tersangka bisa kami amankan bersama barang bukti," jelas AKBP Rudy, Jumat (17/7).
Para tersangka mengaku, Sabu yang diamankan oleh jajaran Sat Resnarkoba adalah milik keduanya yang dibeli secara patungan. Sabu itu seharga Rp700 ribu.
Kedua tersangka adalah pemakai lama. Sampai dengan saat ini Polres Kebumen masih mendalami kasus itu.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp8 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaTotal sudah empat orang berkaitan jaringan pengedar sabu ini ditangkap polisi.
Baca Selengkapnya