Peringati Setahun Insiden Wadas, Warga Bangun Patung Perjuangan
Merdeka.com - Warga Wadas, Purworejo, Jawa Tengah memperingati setahun peristiwa pengepungan kampungnya dan tindakan represif aparat kepolisian. Untuk memperingati peristiwa itu, warga Wadas yang tergabung dalam Gempa Dewa membangun patung berbentuk tangan mengepal.
Setahun lalu, warga Wadas yang menolak pengukuran tanahnya untuk penambangan batu andesit menjadi korban represifitas aparat. Saat itu puluhan orang warga Wadas ditangkap. Saat penangkapan ini sejumlah warga mengalami luka-luka.
Tokoh pemuda Wadas Siswanto mengatakan pembangunan monumen tangan mengepal ini berada di salah satu ruas jalan di Dusun Panduparang, Desa Wadas. Siswanto menyebut jika monumen itu menjadi penanda jika warga menolak rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas.
-
Kenapa warga Kampung Wates menggotong rumahnya? Warga pun memilih meninggalkan tanah mereka dan membawa serta rumah, perabotan serta alat pertanian agar aman.
-
Kenapa warga berebut gunungan dan tenongan di Sadranan? 'Acara ini memang digelar setiap tahun. Di dalamnya ada buah, ada sego liwet. Warga yang mendapatkannya boleh makan di tempat atau dibawa pulang. Semua itu demi keberkahan di kampung kami,' kata Rahmat Arifin, tokoh masyarakat setempat.
-
Apa yang terjadi pada para penambang emas? Delapan orang penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
-
Mengapa warga Latimojong menolak harga pembebasan lahan? Cones mengaku pasca kejadian tersebut keluarganya mengalami trauma. Bahkan, anaknya enggan berangkat ke sekolah. 'Anak saya trauma dan tidak masuk sekolah karena peristiwa kemarin. Untuk sementara kami menenangkan diri di rumah kerabat,' ucapnya.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
"Patung ini kami buat sebagai tanda bahwa kami terus berjuang untuk menolak rencana pertambangan itu," kata Siswanto dalam keterangannya, Rabu (8/2).
Pentas Tradisional Digelar Tiga Hari
Sementara itu Ketua Gempadewa Talabudin menyebut untuk memperingati peristiwa pada 8 Februari 2022 itu, Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) dan Solidaritas Wadas menggelar acara "Menolak Lupa Represi dan Kedzaliman Negara" di Desa Wadas. Peringatan yang berlangsung mulai Rabu (8/2) hingga Jumat (10/2).
Acara ini juga diisi dengan berbagai kegiatan, seperti mujahad, pentas kesenian tradisional Barongan, pentas musik, pasar solidaritas dan live sablon, mural, dan pameran karya seni serta dokumentasi perjuangan warga Wadas.
"Aktivitas penambangan di Wadas ilegal dan pemerintah hendaknya menghargai aspirasi warga desa yang menolak tambang," kata Talabudin.
Sedangkan Dhanil Al Ghifary dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang menjadi kuasa hukum warga Wadas mengatakan PTUN Jakarta menyatakan dalam perkara 388/G/2022/PTUN JKT, majelis hakim memutuskan bahwa Surat Rekomendasi No.T-188/MB.04/DJB./2021 yang menjadi dasar hukum penambangan andesit di Wadas tidak memiliki kekuatan hukum. Tetapi dalam amar putusannya tidak menegaskan penambangan di Wadas ilegal.
"Putusan ini memperkuat dugaan kita, bahwa selama ini proses tahapan penambangan di Wadas adalah ilegal. Pemerintah harus menghentikan rencana penambangan batu andesit di Wadas karena tidak memiliki dasar hukum," tegas Dahnil.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Delapan warga yang ditangkap itu akan diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaWarga menolak aktivitas tambang karena membuat mereka gagal panen dan tercemarnya lingkungan.
Baca SelengkapnyaBudi, salah seorang warga mengaku resah dan khawatir jika ada aktivitas tambang pasir
Baca SelengkapnyaBentrokan dipicu proses pengukuran tanah untuk pengembangan kawasan
Baca SelengkapnyaViral video kericuhan antara anggota Polresta Padang dengan masyarakat Air Bangis dan Pasaman Barat
Baca SelengkapnyaTujuh warga di Kabupaten Blora mengalami penganiayaan oleh karyawan perusahaan tambang setelah mereka mengajukan protes terkait pencemaran udara.
Baca SelengkapnyaKapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menjelaskan bahwa penggunaan gas air mata hanya dilakukan untuk membubarkan massa yang memblokade jalan.
Baca SelengkapnyaMereka menolak keras penggusuran Pulau Rempang. Mereka juga menuntut pemerintah agar menghentikan praktik perampasan tanah terhadap warga Pulau Rempang.
Baca SelengkapnyaUnjuk rasa warga Dago Elos berujung tindakan represif dari kepolisian.
Baca SelengkapnyaPenembakan peluru karet itu telah sesuai prosedur setelah dilakukan imbauan dan tembakan gas air mata.
Baca SelengkapnyaPihaknya telah memeriksa 45 orang saksi anggota brimob dibantu penyidik Bareskrim Mabes Polri dan menetapkan ATW jadi tersangka atas kasus penembakan tersebut.
Baca SelengkapnyaWarga menyebut Peraturan Bupati soal jam operasional truk tambang di wilayah Kosambi sekadar pajangan. Mereka minta pemkab tutup aktivitas tambang.
Baca Selengkapnya