Perjuangan Menolak UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan kelompok buruh terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dengan tetap memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU itu hingga dua tahun ke depan.
"Tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang dikutip melalui Channel Youtube MK, Kamis (25/11).
Dalam putusannya, MK menyatakan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Kapan Presiden Jokowi terbitkan UU Pemilu terbaru? Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada tanggal 4 Mei 2023.
-
Apa yang menjadi alasan protes buruh? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Kapan demo buruh terjadi? Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, pada 14.31 Wib, polisi mendapat laporan massa buruh berdemontrasi di jalan arteri tepatnya sekitar exit tol Cikarang.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
Menengok ke belakang, undang-undang tersebut terbilang kontroversi. Betapa tidak, sebelum diketok dalam Rapat Paripurna pada Senin 5 Oktober 2020 lalu, pembahasannya mencapai 64 kali rapat, termasuk saat masa reses anggota Parlemen.
Demo Tolak UU Ciptaker
Gelombang aksi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) terus berlanjut. Kini, giliran ribuan mahasiswa akan menggelar aksi demonstrasi di Istana Merdeka. Massa mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).
"Dari Kami BEM SI Aksi Nasional nanti diperkirakan kurang lebih 5.000 mahasiswa di berbagai daerah. Terpusat di Istana Merdeka," kata Koordinator Media Aliansi BEM SI Andi Khiyarullah saat dihubungi, Kamis (8/10).
Ia menjelaskan alasan aksi digelar di depan Istana bertujuan untuk mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu, guna membatalkan undang undang Omnibus Law Ciptaker.
Merdeka.com mencatat aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah elemen buruh maupun mahasiswa di kota-kota besar seperti Bandung, Banten, Tangerang, Bogor, Bekasi, Solo, Surabaya, sampai Makassar dan sejumlah kota di Sumatera sejak Senin (6/10).
Para demonstran turut menyuarakan aspirasinya terkait penolakan terhadap undang-undang Ciptaker yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna, Senin (5/10).
Akibat gelombang penolakan tersebut tak sedikit sejumlah massa aksi unjuk raksa berujung bentrok dengan aparat keamanan termasuk fasilitas publik yang menjadi sasaran amukan massa.
Demo Besar-besaran
Buruh mendesak Presiden Jokowi tidak meneken draf UU Cipta Kerja. Jika tetap diteken, maka akan ada aksi demo besar-besaran di sejumlah daerah.
"Jadi tanggal 1 November akan ada aksi besar-besaran secara nasional di Jakarta yang dipusatkan di istana dan MK kalau tanggal 28 Oktober ditandatangani UU Cipta Kerja dan ada nomor oleh presiden," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam jumpa pers yang disiarkan secara daring, Sabtu (24/10).
Said Iqbal menambahkan, tak hanya di Jakarta, rekan buruh di 24 provinsi juga akan turun ke jalan pada 28 November mendatang jika UU Cipta Kerja diteken Jokowi.
Jokowi Teken UU Ciptaker
Sayangnya, gelombang penolakan yang berhari-hari disuarakan para buruh tidak didengar Istana. Tepatnya, 2 November 2020, Jokowi resmi meneken UU Cipta Kerja. UU yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu itu, diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan pantauan, salinan UU Cipta Kerja sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui situs jdih.setneg.go.id. Naskah UU tersebut terdiri dari 1.187 halaman.
Hingga pukul 23.40 Wib, salinan undang-undang tersebut telah diunduh sebanyak 419.
"Salinan sesuai dengan aslinya," bunyi salinan UU Cipta Kerja.
Pada tanggal yang sama, UU ini juga ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dokumen ini masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245.
Seperti diketahui, puluhan ribu buruh akan berdemostrasi di Istana dan MK hari ini, Senin (2/11/2020). Para buruh tersebut tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas. Aksi demonstrasi ini akan dilakukan serentak di 24 provinsi.
Mereka ramai-ramai menolak Omnibus Law Cipta Kerja.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani juga bertandang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya menyerahkan berkas gugatan atau melakukan uji materi terhadap UU Cipta Kerja. Namun, niat tersebut diurungkan.
Salah satu sebabnya karena UU Cipta Kerja sampai sekarang belum disahkan atau belum ditandatangani oleh Presiden Jokowi, sehingga belum ada nomornya. Alhasil, dia memilih untuk berkonsultasi dengan pejabat MK.
"Karena belum ada nomor dengan terpaksa yang sedianya KSPSI dan KSPI akan menyerahkan berkas gugatan ini, tapi ternyata tidak bisa kami lakukan, karena harus menunggu nomor yang dikeluarkan oleh Pemerintah setelah ditandatangani Presiden Jokowi," ucap Said di gedung MK, Senin.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aktivis, mahasiswa, hingga publik figure melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di Gedung DPR-MPR Jakarta, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.
Baca SelengkapnyaMassa buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKeputusan tersebut pun sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi.
Baca Selengkapnya"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Baca SelengkapnyaDalam aksinya mereka meminta pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaNana keluar dari pintu Istana Negara pukul 09.20 WIB, usai bertemu Jokowi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?
Baca SelengkapnyaPengunjuk rasa dari berbagai kelompok elemen masyarakat mengepung Gedung DPR untuk menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.
Baca Selengkapnya