Perkosa pacar di bawah umur, Suryo Utomo ditangkap polisi
Merdeka.com - Polisi meringkus seorang pemuda di Kota Semarang yang telah dilaporkan memerkosa pacarnya yang masih berusia di bawah umur oleh orang tua korban.
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono mengatakan, pelaku mengaku sudah dua kali menyetubuhi pacarnya Pr (13) yang masih duduk di kelas satu SMP itu.
Tersangka yang diamankan tersebut bernama Suryo Utomo (22) warga Tandang, Tembalang, Kota Semarang.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang membuat pengakuan tentang perselingkuhan? Sebelum pergi meninggalkan dunia, ia membuat sebuah pengakuan kepada sahabatnya. “Aku mau membuat pengakuan sebelum aku mati. Aku telah selingkuh dengan istrimu selama 10 tahun, dan anak perempuanmu itu adalah anakku.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Apa dampak perselingkuhan bagi pelaku? Beberapa dampak perselingkuhan bagi pelaku seperti perasaan bersalah, stres, kesehatan jantung, hingga kelelahan mental.
-
Kenapa pelaku perselingkuhan merasa bersalah? Orang yang berselingkuh akan merasa bersalah karena telah berbohong, menyakiti, dan tidak mampu menjaga kepercayaan pasangan.
"Tersangka mengaku dua kali menyetubuhi korban yang sudah menjadi pacarnya sejak setahun terakhir," katanya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/5).
Pelaku dua kali melakukan aksi bejatnya itu di sebuah rumah kos milik temannya di wilayah Banyumanik, Semarang.
Perbuatan tersangka, kata dia, terungkap ketika orang tua korban memeriksa isi pesan singkat di telepon selulernya.
Dari temuan tersebut, korban akhirnya mengaku sudah dua kali disetubuhi pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pengecatan di sebuah pabrik itu.
Sementara itu, tersangka Suryo Utomo mengaku persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Tidak ada paksaan, karena suka sama suka," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKonten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Baca SelengkapnyaAlasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaNamun, ketika tidur korban disodomi oleh pelaku MAR
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas berhenti dan pura-pura menanyakan sebuah alamat. Begitu korban menjawab, pelaku meremas payudaranya lalu tarik gas.
Baca Selengkapnya