Perkosa pembantu berkali-kali, pria beristri di Indragiri Hulu ditangkap polisi
Merdeka.com - Miris sekali nasib FN (14), selama ini hanya menjadi budak seks majikannya. Sehari-hari korban bekerja sebagai pengasuh anak di rumah pelaku inisial CI (34) yang tinggal di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Korban selalu diancam akan dibunuh pelaku jika melawan dan memberitahukan peristiwa itu kepada siapa pun," ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dasmin Ginting kepada merdeka.com, Minggu (2/9).
Bukan sekali saja, pelaku selalu mengulangi perbuatan bejatnya terhadap korban. Namun lama kelamaan korban tak kuasa menahan sehingga suatu hari, korban mengadukan pelaku kepada ketua RT setempat.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
"Kemudian korban yang ditemani Ketua RT membuat laporan ke Polsek Kelayang. Laporan langsung diterima dan ditindaklanjuti," kata Dasmin.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan ke Polsek Kelayang pada Jumat tanggal 31 Agustus 2018 sekira pukul 12.00 WIB. Hari itu juga, polisi langsung mencari keberadaan pelaku di rumahnya."Pelaku langsung ditangkap, dan sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan. Tentunya pelaku kita tahan agar mempermudah penyidikan," ucap Dasmin.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah pelaku, di sebuah desa, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kasus ini, berawal pada 7 Juli 2018, sekira pukul 16.00 WIB. Korban FN mulai bekerja sebagai pengasuh anak di rumah CI. Sejak saat itu korban tinggal di rumah majikannya.
"Sekitar 2 minggu bekerja, tiba-tiba suatu hari saat majikannya yang perempuan sedang berjualan, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul terhadap pembantunya itu," kata Dasmin.
Awalnya pelaku hanya memegang daerah sensitif, namun rutin selama lebih kurang 3 minggu. Lalu hal itu kembali terulang, pada bulan Agustus 2018, lalu sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku masuk ke kamar korban.
Korban kaget dan berusaha melawan, namun kalah tenaga dari pelaku. Hingga akhirnya pelaku membekap mulut korban dan langsung mencabulinya. Setelah puas, pelaku mengancam agar korban tidak membongkar rahasia busuk tersebut.
"Pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan peristiwa itu kepada siapapun. Dan pelaku kembali mengulangi perbuatan tersebut beberapa hari kemudian, korban juga tak berani melawan," terang Dasmin.
Hingga akhirnya, pada Kamis (30/8), korban memberitahukan kejadian tersebut kepada Ketua RT. Selanjutnya, keesokan harinya korban dibawa ke kantor polisi untuk melapor.
Kemudian anggota Polsek Kelayang melakukan penyelidikan terhadap CI. Sekira pukul 14.00 WIB, pelaku ditangkap polisi saat berada di seputaran PT PAS, Desa Kemang Manis, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
(mdk/frh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaPelaku H, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Sabtu (25/5/2024) siang kemarin.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaArdi menerangkan kasus ini terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangganya.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mantan anggota DPRD berinisial MD (59) di Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya, PN (17).
Baca SelengkapnyaTersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban.
Baca Selengkapnya