Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perppu Ormas dinilai tepat untuk jaga persatuan bangsa

Perppu Ormas dinilai tepat untuk jaga persatuan bangsa Aksi tolak Perppu pembubaran ormas. ©2017 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) organisasi masyarakat Nomor 2 Tahun 2017 dinilai langkah tepat. Dalam Undang-undang yang salah satu isinya mengatur tentang mekanisme pembubaran organisasi masyarakat, ini dianggap bisa tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Perppu yang mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti Pancasila dinilai lebih ringkas dibandingkan UU Nomor 17 tahun 2013. ‎Jangakaunnya lebih luas untuk menindak ormas pengancam NKRI.

Hal itu disampaikan Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Muradi dalam diskusi Mengawal Negara: Perppu Versus Gerakan Anti Pancasila, di bilangan Jalan Trunojoyo, Kota Bandung, Kamis (13/7).

"Perppu ini menjangkau apa yang sebelumnya tidak menjangkau dalam UU ormas dan bahkan UU terorisme sekalipun," ujar Muradi. Belum diperkuatnya Undang-undang tentang terorisme bisa jadi Perppu 2/2017 ini sebagai salah satu solusinya.

Lanjut dosen Fisip Unpad tersebut, hadirnya ormas-ormas radikal yang kini tumbuh subur di Indonesia dan justru bisa mengancam persatuan dan kesatuan bisa ditekan dengan kehadiran Perppu ini. Pemerintah memunculkan Perppu ini juga sudah konstitusional. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

"Ini adalah sebagai langkah preentif dan preventif untuk membersihkan ormas-ormas yang memang dianggap akan mengancam NKRI. Jadi ini tepat," imbuhnya.

Dia mencontohkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang secara keorganisasian memang ingin menegakan Khilafah Islamiyah di Indonesia. HTI yang memang sudah dibubarkan pemerintah dianggap tidak mengakui keberadaan Pancasila.

Contoh lainnya eksistensi Jamaah Ansarut Tauhid (JAT) di Indonesia. JAT ini juga menjadi satu motor pengerakan ISIS di Indonesia.

"‎Undang-undang ormas ini sebelumnya kaya HTI, JAT enggak terjangkau. Undang-undang tersebut hanya menyebutkan pengancam dari aliran kekirian seperti Atheis dan Komunis. Kalau Perppu sekarang tertulis yang mengancam NKRI, misalkan itu tadi," sebutnya.

Perppu yang menggantikan UU 17/2013 ini juga sudah cukup memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dalam implementasinya. Sehingga pemerintah sudah bisa menjalankan Perppu ini dengan melakukan pembekuan terhadap ormas yang memberikan ancaman terhadap negara.

"Saya lihat pembuat Perppu ini juga cukup cerdas yang selalu memperhatikan HAM. Memang enggak clear tapi butuh mengawal supaya enggak out of konteks," sebutnya.

Oleh karena itu, menurutnya pemerintah harus segera mensosialisasikan perppu yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sosialiasi diperlukan untuk mencegah adanya resistensi di masyarakat.

"Harus segera sosialisasi agar enggak ada resistensi. Dengan sosialisasi, orang yang enggak ngerti, jadi ngerti kenapa perppu ini ada," katanya.

Menurut Muradi, pemerintah bisa menggunakan unsur yang dimiliki untuk melakukan sosialisasi tersebut. Setidaknya terdapat empat unsur negara yang bisa digunakan untuk melakukan sosialisasi Perppu 2/2017 yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta TNI/Polri. "Karena mereka terikat di dalamnya," ujarnya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gerakan NII dan Desakan Dimasukkannya Jadi Organisasi Teroris Buntut Kontroversi Al-Zaytun
Gerakan NII dan Desakan Dimasukkannya Jadi Organisasi Teroris Buntut Kontroversi Al-Zaytun

Hal ini bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi aparat di lapangan untuk melakukan penindakan.

Baca Selengkapnya
Harkitnas, Gus Irsyad Ajak Kader Banser Satu Komando Jaga NKRI
Harkitnas, Gus Irsyad Ajak Kader Banser Satu Komando Jaga NKRI

Gus Irsyad juga menyampaikan tentang peran Banser dalam membantu pemerintah.

Baca Selengkapnya
Jemaah Islamiyah Umumkan Bubarkan Diri, Janji Akan Patuh Pada NKRI
Jemaah Islamiyah Umumkan Bubarkan Diri, Janji Akan Patuh Pada NKRI

Jamaah Islamiyah Umumkan Bubarkan Diri, Akan Patuh Pada NKRI

Baca Selengkapnya
56 Eks Jamaah Islamiah dan Terpidana Teroris di Sumsel Ikrar Setia ke NKRI
56 Eks Jamaah Islamiah dan Terpidana Teroris di Sumsel Ikrar Setia ke NKRI

Mantan anggota Jamaah Islamih di wilayah Sumatera Selatan dan narapidana teroris mengucapkan sumpah setia ke NKRI

Baca Selengkapnya
Jong Islamieten Bond, Organisasi Pemuda Islam Pertama yang Dorong Lahirnya Sumpah Pemuda
Jong Islamieten Bond, Organisasi Pemuda Islam Pertama yang Dorong Lahirnya Sumpah Pemuda

Perhimpunan pemuda beragama Islam ini menjadi organisasi yang pertama dengan berlandaskan asas ideologi Islam.

Baca Selengkapnya
Kasus Terduga Teroris Karyawan BUMN, Waspadai Jaringan Sosial untuk Cegah Radikalisme
Kasus Terduga Teroris Karyawan BUMN, Waspadai Jaringan Sosial untuk Cegah Radikalisme

Noor Huda berpesan agar masyarakat tidak terpaku pada stereotipe atau subjektivitas yang berlaku di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Eks Pentolan Jemaah Islamiyah Bicara Merawat Kebhinekaan & Jaga NKRI dari Terorisme
Eks Pentolan Jemaah Islamiyah Bicara Merawat Kebhinekaan & Jaga NKRI dari Terorisme

Kelompok Jemaah Islamiyah (JI) telah membubarkan diri. Apakah ini akhir dari kelompok teror tersebut atau hanya manuver untuk bergerak di bawah tanah?

Baca Selengkapnya
Kapolri Minta Jajarannya Waspada Bangkitnya Teroris Imbas Konflik Israel-Palestina
Kapolri Minta Jajarannya Waspada Bangkitnya Teroris Imbas Konflik Israel-Palestina

"Dampak perang Israel-Palestina tentunya juga membangkitkan sel-sel yang terafiliasi dengan teroris,

Baca Selengkapnya
Densus 88 Ungkap Peran Tangkapan Baru Teroris Jaringan Solo Raya dan Banten
Densus 88 Ungkap Peran Tangkapan Baru Teroris Jaringan Solo Raya dan Banten

Densus 88 juga berhasil menangkap satu tersangka teroris lainnya inisial NK yang diduga terafiliasi kelompok Jaringan Anshor Daulah (JAD) di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Profil Anis Matta Wamenlu RI, Memiliki Pengalaman Penting sebagai Pebisnis dan Akademisi
Profil Anis Matta Wamenlu RI, Memiliki Pengalaman Penting sebagai Pebisnis dan Akademisi

Anis Matta dikenal sebagai pemimpin Partai Gelora, Wakil Menlu RI, sekaligus tokoh visioner politik Indonesia yang berorientasi masa depan.

Baca Selengkapnya
Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Organisasi Massa Islam Golongan Kaum Tua di Tanah Minang
Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Organisasi Massa Islam Golongan Kaum Tua di Tanah Minang

Sebuah organisasi besar yang berhaluan Syafii Asy'ari ini berubah menjadi partai politik golongan kaum tua untuk menandingi gencarnya gerakan kaum muda.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Ringkus 40 Terduga Teroris Kelompok JAD Berencana Gagalkan Pemilu 2024
Densus 88 Ringkus 40 Terduga Teroris Kelompok JAD Berencana Gagalkan Pemilu 2024

Berencana akan beroperasi untuk menggagalkan Pemilu 2024 yang akan datang.

Baca Selengkapnya