Perppu Pilkada dinilai rusak ketatanegaraan Indonesia
Merdeka.com - Keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai salah satu contoh ketentuan yang dapat merusak sistem ketatanegaraan di Indonesia. Ini lantaran penerbitan Perppu berpotensi menjadi alat bagi penguasa untuk mengamankan kepentingannya.
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, Presiden berpotensi menyalahgunakan wewenang dan melanggar konstitusi. Menurut dia, dalam kasus Perppu Pilkada tampak jelas penguasa ingin menggagalkan kepentingan yang tidak memihak.
"Presiden kalau menilai ada kepentingan yang tidak sesuai dengan dirinya dapat menerbitkan Perppu sehingga semua UU yang bertentangan dapat dibatalkan," ujar Irman dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (8/1).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
Irman menyebut, penerbitan Perppu Pilkada terkesan dijual sangat murah. Dia mengatakan penerbitan Perppu tersebut sama sekali tidak menghiraukan ketentuan terkait kondisi yang sangat genting dan memaksa.
"Harus ada objektivitasnya dan pembatasan tersebut disyaratkan oleh konstitusi. Tidak memenuhi kondisi ini, Presiden akan kesulitan mempertanggungjawabkannya," ungkap dia.
Atas hal ini, Irman menilai sudah selayaknya keberadaan Perppu dibatalkan oleh MK lantaran tidak memenuhi syarat kegentingan. Sementara terkait potensi kekosongan hukum, Irman meminta publik tidak perlu khawatir karena jika Perppu ditolak, maka ketentuan yang membatalkan berlakunya UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada secara otomatis gugur dan menghidupkan kembali UU tersebut.
"Jika Perppu dibatalkan, maka materi pembatalan UU juga dinyatakan inkonstitusional," ungkap dia.
Dia mendasarkan hal ini pada putusan MK yang membatalkan UU Ketenagalistrikan pada tahun 2008. Dalam putusan tersebut MK menyatakan untuk mengisi kekosongan hukum akibat dibatalkannya UU Ketenagalistrikan, maka peraturan yang ada sebelum UU tersebut dinyatakan kembali berlaku.
"Istilahnya dia (UU Pilkada) hanya pingsan. Kecuali kalau Perppu diterima, maka dia mati betulan," ungkap dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaCak Imin menilai kepala daerah langsung dipilih presiden berbahaya.
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca SelengkapnyaDengan begitu, tidak menutup kemungkinan kalau nantinya MK justru akan diolok-olok karena telah melakukan penyelewengan tugas.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi di Indonesia atas pengabaian putusan MK
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca Selengkapnya