Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perppu Pilkada dinilai rusak ketatanegaraan Indonesia

Perppu Pilkada dinilai rusak ketatanegaraan Indonesia Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai salah satu contoh ketentuan yang dapat merusak sistem ketatanegaraan di Indonesia. Ini lantaran penerbitan Perppu berpotensi menjadi alat bagi penguasa untuk mengamankan kepentingannya.

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, Presiden berpotensi menyalahgunakan wewenang dan melanggar konstitusi. Menurut dia, dalam kasus Perppu Pilkada tampak jelas penguasa ingin menggagalkan kepentingan yang tidak memihak.

"Presiden kalau menilai ada kepentingan yang tidak sesuai dengan dirinya dapat menerbitkan Perppu sehingga semua UU yang bertentangan dapat dibatalkan," ujar Irman dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (8/1).

Orang lain juga bertanya?

Irman menyebut, penerbitan Perppu Pilkada terkesan dijual sangat murah. Dia mengatakan penerbitan Perppu tersebut sama sekali tidak menghiraukan ketentuan terkait kondisi yang sangat genting dan memaksa.

"Harus ada objektivitasnya dan pembatasan tersebut disyaratkan oleh konstitusi. Tidak memenuhi kondisi ini, Presiden akan kesulitan mempertanggungjawabkannya," ungkap dia.

Atas hal ini, Irman menilai sudah selayaknya keberadaan Perppu dibatalkan oleh MK lantaran tidak memenuhi syarat kegentingan. Sementara terkait potensi kekosongan hukum, Irman meminta publik tidak perlu khawatir karena jika Perppu ditolak, maka ketentuan yang membatalkan berlakunya UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada secara otomatis gugur dan menghidupkan kembali UU tersebut.

"Jika Perppu dibatalkan, maka materi pembatalan UU juga dinyatakan inkonstitusional," ungkap dia.

Dia mendasarkan hal ini pada putusan MK yang membatalkan UU Ketenagalistrikan pada tahun 2008. Dalam putusan tersebut MK menyatakan untuk mengisi kekosongan hukum akibat dibatalkannya UU Ketenagalistrikan, maka peraturan yang ada sebelum UU tersebut dinyatakan kembali berlaku.

"Istilahnya dia (UU Pilkada) hanya pingsan. Kecuali kalau Perppu diterima, maka dia mati betulan," ungkap dia.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan

Revisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.

Baca Selengkapnya
Cak Imin soal Presiden Pilih Langsung Gubernur Jakarta: Bahaya, PKB Menolak Total
Cak Imin soal Presiden Pilih Langsung Gubernur Jakarta: Bahaya, PKB Menolak Total

Cak Imin menilai kepala daerah langsung dipilih presiden berbahaya.

Baca Selengkapnya
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada

Dewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Ubah Batas Usia Capres-Cawapres Tugas DPR dan Pemerintah Bukan MK
Pakar Nilai Ubah Batas Usia Capres-Cawapres Tugas DPR dan Pemerintah Bukan MK

Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan kalau nantinya MK justru akan diolok-olok karena telah melakukan penyelewengan tugas.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi

PDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.

Baca Selengkapnya
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham

Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
PDIP usai DPR Abaikan Putusan MK: Forum Ini jadi Saksi dan Pelaku Keburukan Demokrasi Hari Ini
PDIP usai DPR Abaikan Putusan MK: Forum Ini jadi Saksi dan Pelaku Keburukan Demokrasi Hari Ini

Menurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi di Indonesia atas pengabaian putusan MK

Baca Selengkapnya
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada

Dampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi: Pemerintah Ikut Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi: Pemerintah Ikut Putusan MK

Putusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya