Persebaya Gugat Pemkot Surabaya Soal Terbitnya Sertifikat Wisma
Merdeka.com - Tak terima dengan terbitnya sertifikat hak pakai (SHP) atas Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam, PT Persebaya Indonesia menggugat Pemkot Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang gugatan tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Martin Ginting diruang sidang garuda 2 dengan agenda pembacaan surat gugatan dari pihak PT Persebaya selaku penggugat. Persidangan ini berlanjut ke proses mediasi.
Moch Yusron Marzuki, kuasa hukum PT Persebaya Indonesia mengatakan, Pemkot Surabaya dan BPN telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas diterbitkan Sertifikat Hak Pakai yang berdiri bangunan untuk Wisma Persebaya.
-
Dimana Persebaya Surabaya dibentuk? Persebaya Surabaya dibentuk pada 18 Juni 1927.
-
Dimana Persebaya bermain melawan Persita? Bermain di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, pada Jumat (23/2/2024), Tim Bajul Ijo, julukan persebaya, berhasil menahan imbang Persita dengan skor 1-1.
-
Bagaimana Persebaya Surabaya berganti nama? Klub ini pada awal pembentukannya dinamai dengan SIVB. Klub berjuluk Bajul Ijo ini pun berganti nama menjadi Persibaja pada tahun 1943. Selang 17 tahun kemudian, nama tersebut kembali berganti menjadi Persebaya Surabaya hingga kini.
-
Dimana pertandingan Persib vs Persebaya? Pertandingan berlangsung di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, pada Jumat (18/10/2024) sore.
-
Dimana pertandingan Persis vs Persebaya? Pertandingan itu diadakan di Stadion Manahan Solo pada Sabtu (24/6).
"Ada sebelas poin yang kami beberkan dalam gugatan ini. Intinya kami menjelaskan riwayat dari wisma Persebaya yang sudah diduduki oleh penggugat sejak tahun 1967," terangnya, Selasa (8/10).
Yusron menjelaskan, masalah ini muncul setelah pihak BPN mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada wisma Persebaya pada tahun 1995 dan melakukan pengosongan atas wisma tersebut.
"Ini menyalahi UU Agraria, yakni negara tidak bisa menguasai tanah, hanya sebatas pengelolaan saja," pungkasnya.
Terkait dengan gugatan ini, PT Persebaya Indonesia mengajukan gugatan kerugian secara materiil sebesar Rp713.300.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.
Sebelumnya, Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya, pada Rabu (5/5) lalu.
Pengosongan tersebut dilakukan untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016.
Tak hanya itu, berakhirnya hubungan hukum antara Persebaya dengan Pemkot Surabaya juga menjadi dasar Pemkot Surabaya melakukan pengosongan Wisma Persebaya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.
Baca SelengkapnyaPPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca SelengkapnyaKorban penggusuran Dukuh Pakis curhat nasib yang ia alami usai rumahnya digusur. Ia kebingungan hendak tinggal di mana.
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaHotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Baca SelengkapnyaSelain itu, mereka juga mempertanyakan siapa yang akan menghuni Kampung Susun Bayam jika warga pindah ke Rusun Nagrak.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Timur menggeledah sejumlah rumah di Kota Malang. Penggeledahan itu terkait penyelidikan kasus pemalsuan akta Gedung Wismilak Surabaya.
Baca SelengkapnyaIndobuildco sempat merayu pemerintah untuk membeli tanah negara di area lahan Hotel Sultan.
Baca SelengkapnyaHal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara
Baca SelengkapnyaPT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.
Baca Selengkapnya24 warga menolak pembangunan Kedubes India di Jakarta Selatan yang dilakukan Waskita Karya.
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca Selengkapnya