Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Irjen Napoleon 5 Bulan 15 Hari Bui

Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Irjen Napoleon 5 Bulan 15 Hari Bui Sidang vonis Irjen Napoleon Bonaparte. ©2022 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari kepada Irjen Napoleon Bonaparte atas kasus penganiayaan Youtuber Kasman Bin Suned atau M Kece. Adapun alasan hakim menjatuhkan hukuman yang terbilang ringan karena Napoleon telah bersikap sopan dan telah saling memaafkan di hadapan majelis hakim.

"Keadaan yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, terdakwa dengan M Kace telah sudah saling memaafkan," ucap Majelis Hakim Djuyamto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9).

Hakim juga menyebutkan ada hal yang memberatkan Perwira polisi aktif tersebut. Napoleon telah terbukti melakukan tindakan penganiayaan yang membuat Kece luka.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kace luka-luka," ungkap majelis hakim.

Vonis 5 Bulan 15 Hari Napoleon

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukumanlima tahun lima bulan penjara terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte atas kasus penganiayaan terhadap Youtuber M Kece.

"Menjatuhkan pidana hukuman penjara 5 bulan 15 hari penjara," ujar Djumato saat membacakan amar putusan.

Adapun dalam amar putusan majelis hakim, Napoleon telah terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan Kece luka-luka.

"Menyatakan, terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan," ujar Majelis Hakim

Adapun yang jadi pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni telah bersikap sopan saat menjalani persidangan. Kemudian, Napoleon dan korban penganiayaan, M Kace juga telah saling memaafkan.

Dituntut 1 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte dipenjara selama satu tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Dalam keputusan JPU, juga membacakan perihal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan akibat perbuatan Napoleon, Moh Kace mengalami luka.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Muhamad Kosman alias M Kace luka-luka," ucap JPU.

Sementara itu, hal yang membuat ringan, Napoleon telah meminta maaf kepada Moh Kece di hadapan majelis hakim. Terdakwa koperatif dalam proses persidangan. Antara terdakwa dan korban juga sudah saling memaafkan. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Irjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.

Baca Selengkapnya
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi

Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas pelanggaran yang dilak

Baca Selengkapnya
Muncul di Antara Cak Imin hingga Thomas Lembong, Irjen Napoleon Bonaparte Ikut Hadiri Acara Pembubaran Timnas AMIN
Muncul di Antara Cak Imin hingga Thomas Lembong, Irjen Napoleon Bonaparte Ikut Hadiri Acara Pembubaran Timnas AMIN

Belum diketahui maksud kedatangan Napoleon Bonaparte di acara tersebut.

Baca Selengkapnya
Potret Lawas Irjen Napoleon Bonaparte saat Taruna Akpol, Gantengnya 11 12 dengan Sang Anak Ipda Jevo Batara
Potret Lawas Irjen Napoleon Bonaparte saat Taruna Akpol, Gantengnya 11 12 dengan Sang Anak Ipda Jevo Batara

Potret ganteng Irjen Napoleon Bonaperte saat masih muda sukses jadi sorotan dan ramai disebut mirip sang anak.

Baca Selengkapnya
Deretan Ulah Prajurit TNI yang Bikin Heboh hingga Berujung Bui
Deretan Ulah Prajurit TNI yang Bikin Heboh hingga Berujung Bui

Dewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.

Baca Selengkapnya
Pratu J, Prajurit TNI Penusuk Pengamen Terancam 15 Tahun Bui dan Pemecatan
Pratu J, Prajurit TNI Penusuk Pengamen Terancam 15 Tahun Bui dan Pemecatan

Motif Pratu J habisi nyawa pengamen itu karena pengaruh alkohol.

Baca Selengkapnya
Tampan Pensiunan Jenderal Polri, Saat Perwira Main Sinetron Jadi Polisi Bareng Sarah Azhari
Tampan Pensiunan Jenderal Polri, Saat Perwira Main Sinetron Jadi Polisi Bareng Sarah Azhari

Berikut potret tampan pensiunan Jenderal Polri saat main sinetron bareng Sarah Azhari.

Baca Selengkapnya
5 Prajurit TNI Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya Sudah Ditahan
5 Prajurit TNI Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya Sudah Ditahan

Proses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika

Baca Selengkapnya
10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga Diperiksa Propam Polda Bali
10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga Diperiksa Propam Polda Bali

Propam Polda Bali periksa 10 anggota polisi diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS

Baca Selengkapnya
Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya
Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya

Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.

Baca Selengkapnya