Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Irjen Napoleon 5 Bulan 15 Hari Bui
Merdeka.com - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari kepada Irjen Napoleon Bonaparte atas kasus penganiayaan Youtuber Kasman Bin Suned atau M Kece. Adapun alasan hakim menjatuhkan hukuman yang terbilang ringan karena Napoleon telah bersikap sopan dan telah saling memaafkan di hadapan majelis hakim.
"Keadaan yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, terdakwa dengan M Kace telah sudah saling memaafkan," ucap Majelis Hakim Djuyamto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9).
Hakim juga menyebutkan ada hal yang memberatkan Perwira polisi aktif tersebut. Napoleon telah terbukti melakukan tindakan penganiayaan yang membuat Kece luka.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kace luka-luka," ungkap majelis hakim.
Vonis 5 Bulan 15 Hari Napoleon
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukumanlima tahun lima bulan penjara terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte atas kasus penganiayaan terhadap Youtuber M Kece.
"Menjatuhkan pidana hukuman penjara 5 bulan 15 hari penjara," ujar Djumato saat membacakan amar putusan.
Adapun dalam amar putusan majelis hakim, Napoleon telah terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan Kece luka-luka.
"Menyatakan, terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan," ujar Majelis Hakim
Adapun yang jadi pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni telah bersikap sopan saat menjalani persidangan. Kemudian, Napoleon dan korban penganiayaan, M Kace juga telah saling memaafkan.
Dituntut 1 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte dipenjara selama satu tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8).
Dalam keputusan JPU, juga membacakan perihal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan akibat perbuatan Napoleon, Moh Kace mengalami luka.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Muhamad Kosman alias M Kace luka-luka," ucap JPU.
Sementara itu, hal yang membuat ringan, Napoleon telah meminta maaf kepada Moh Kece di hadapan majelis hakim. Terdakwa koperatif dalam proses persidangan. Antara terdakwa dan korban juga sudah saling memaafkan. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaMantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas pelanggaran yang dilak
Baca SelengkapnyaBelum diketahui maksud kedatangan Napoleon Bonaparte di acara tersebut.
Baca SelengkapnyaPotret ganteng Irjen Napoleon Bonaperte saat masih muda sukses jadi sorotan dan ramai disebut mirip sang anak.
Baca SelengkapnyaDewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.
Baca SelengkapnyaMotif Pratu J habisi nyawa pengamen itu karena pengaruh alkohol.
Baca SelengkapnyaBerikut potret tampan pensiunan Jenderal Polri saat main sinetron bareng Sarah Azhari.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca SelengkapnyaPropam Polda Bali periksa 10 anggota polisi diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS
Baca Selengkapnya