Pihak Jessica mengaku tertekan dengan pelaporan 3 hakim ke KY
Merdeka.com - Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso ke Komisi Yudisial Republik Indonesia. Ketiga hakim yang dilaporkan itu adalah hakim ketua Kisworo, dan dua hakim anggota yakni Partahi Tulus Hutapea dan Binsar Gultom.
Menanggapi hal itu, ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan mengungkapkan keprihatinannya di hadapan majelis hakim sebelum sidang dilanjutkan. Otto mengaku tak mengenal pihak-pihak yang melaporkan majelis hakim tersebut.
"Kami enggak kenal mereka. Kami merasa sangat terganggu dengan berita dan perbuatan orang-orang ini seakan kami tertekan," ungkap Otto setelah persidangan diskors 3 jam, Senin (19/9).
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Otto melanjutkan, majelis hakim dilaporkan ke KY karena dinilai melanggar kode etik karena terlalu membela korban Mirna. Sebaliknya menutur Otto majelis hakim sangat arif dan bijaksana. "Kami sangat bangga kepada majelis," ucap Otto.
"Kami tidak setuju kalau ada pihak lain intervensi pengadilan. Dengan adanya laporan ini seakan-akan menyudutkan kami, seakan ada upaya membenturkan kami dengan Yang Mulia. Kami siap bersaksi di KY apa yang mereka tuduhkan dengan benar," sambung Otto.
Otto justru menilai persidangan yang dilakukan hingga tengah malam itu bukti kearifan majelis hakim dalam persidangan, untuk membuktikan kebenaran dalam kasus ini.
"Kami enggak suka Yang Mulia. Kami enggak tahu apa ada yang main dalam perkara ini. Kami enggak kenal orang ini jadi mudah-mudahan Yang Mulia tidak terpengaruh," kata Otto.
Kemudian hakim anggota Binsar Gultom memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Dia pun meminta masyarakat untuk tidak langsung main lapor.
"Kami mengimbau masyarakat supaya peradilan ini fair jangan lapor melapor enggak jelas. Saya takut nanti jadi contempt of court. Kami ingin serius. Kalau ada intrik-intrik ini mengganggu. Kepolisan mengamankan semua supaya enggak terbiasa," kata Binsar menanggapi.
Menanggapi itu, hakim ketua Kisworo menengahi dengan tidak mempedulikan laporan tersebut. Pihaknya akan mengikuti apapun keputusan KY selanjutnya.
"Biar orang ketiga, bukan penuntut bukan juga penasihat hukum yang melakukannya. Kita biarkan saja. Kalau pun KY melakukan pemanggilan atau apa, tidak ada alternatif lain kecuali patuh," tutup hakim Kisworo.
Sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli kriminolog yang didatangkan kubu terdakwa Jessica. Yakni Eva Achjanu Zulfa Kriminolog dari Universitas Indonesia. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaKY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka sambut baik kabar pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus pembunuhan Dini Sera oleh Komisi Yudisial (KY).
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang diperiksa KY yakni: Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik berserta Hakim Anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Baca Selengkapnya