PKB Minta Pasal Pemaksaan Aborsi Kembali Dimasukkan ke RUU TPKS
Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah minta agar pasal soal pemaksaan aborsi kembali dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Sebelumnya pasal soal itu dihilangkan lantaran telah diatur pada KUHP.
Namun Luluk melihat UU yang ada tidak bicara secara detail terkait pemaksaan aborsi. Bahkan Luluk tak melihat adanya pasal ini dalam RKHUP.
"Oleh karena itu menurut hemat saya, saya mengusulkan bahwa pasal pemaksaan aborsi untuk bisa dikembalikan karena melihat peristiwa yang dialami oleh NW (NWR), seorang perempuan mahasiswa di kampus yang reputasinya nasional. Pemaksaan aborsi itu sesuatu yang nyata bukan diada-adakan," tegasnya dalam Rapat Panja Penyusunan RUU PKS, Rabu (8/12).
-
Apa yang membuat Ucok tidak ikut berteriak? Dari seluruh anak yang mengajukan diri, rupanya ada satu murid bernama Ucok tidak ikut berteriak. Hal itu membuat sang guru kembali bertanya.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Mengapa BCL tidak mau ikut campur? 'Sebenarnya Mbak Bunga nggak mau cawe-cawe ya, ini kan persoalan urusan sebelum. Iya urusan masa lalu,' ujarnya.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa yang Rektor Unika tolak? Namun permintaan itu ditolak. Rektor Unika menegaskan bahwa kampus harus menyuarakan kebenaran dan harus bersikap netral dalam politik.
-
Mengapa Kiky Saputri enggan berkomentar tentang kegugurannya? Sayangnya, Kiky masih enggan banyak berkomentar mengenai kegugurannya.'Cuma dua hari lah. Udah ya, tonton aja di Kiky Saputri official,' ujarnya.
Luluk menyodorkan kalimat yang harus diadakan pada untuk kembali menghidupkan pasal soal pemaksaan aborsi adalah:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan menghentikan kehamilan seorang perempuan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, ketidakberdayaan, atau tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana karena pemaksaan aborsi dengan pidana penjara paling lama 12 tahun; dan dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran restitusi dan tindakan korektif."
"Mohon izin pimpinan dan TA untuk benar-benar mencatat ini," pinta Luluk.
Kasus NWR mencuat kala mahasiswi Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Brawijaya Malang itu ditemukan tewas di atas kuburan ayahnya di salah satu dusun di Mojokerto, Jawa Timur. Dia diduga bunuh diri lantaran telah hamil bersama pacar dan dipaksa untuk menggugurkan kandungan olah kekasih dan keluarganya.
Reporter: Yopi M
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaPKS menilai RUU Kesehatan justru menghilangkan mandatory spanding untuk kesehatan yang ada di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPadahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca SelengkapnyaEks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alas an Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk ke dalam RUU Prioritas 2025
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca Selengkapnya