PKB Tak Setuju RUU Kesehatan Sejajarkan Produk Tembakau dengan Narkotika
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menuai berbagai polemik di masyarakat. Termasuk pasal 154 terkait Pengamanan Zat Adiktif yang menyamakan tembakau serta produk tembakau dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bersama (PKB), Nihayatul Wafiroh mendukung penuh pengaturan tembakau dan produk tembakau secara terpisah dengan produk narkotika, psikotropika, beserta zat adiktif lainnya. Dia jelaskan seharusnya pengaturan ini perlu mempertimbangkan segenap aspek yang melingkupinya. Belum lagi, tembakau menjadi komoditas utama yang mendukung perekonomian Indonesia.
"Tentang peraturan tembakau dan produk tembakau (rokok), Fraksi PKB mendukung penuh peraturan secara terpisah dengan peraturan mengenai alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Pengaturan tembakau dan produk tembakau harus dilakukan secara terpisah. Mempertimbangkan segenap aspek yang melingkupinya. Salah satunya, produk tembakau dan tembakau ini telah membuktikan memberikan dampak signifikan kepada masyarakat dalam industri perekonomian nasional," papar Nihayatul dalam rapat bersama RUU Kesehatan, Senin (19/6).
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Siapa yang mendorong kebijakan rokok? Lebih dari 100 pemangku kebijakan secara terbuka memihak industri rokok, dan sebagian di antaranya memiliki konflik kepentingan dengan industri tersebut,' jelas Manik.
-
Siapa yang mendorong kolaborasi pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya.
-
Bagaimana DPR ingin polisi tangani narkoba? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap polisi terus melakukan pembaruan terhadap modus-modus yang digunakan pelaku kejahatan, dalam hal ini penyalahgunaan narkoba. 'Nah ini nih, makin ke sini para pengedar narkoba itu makin banyak akalnya. Momen mudik Lebaran pun dipakai untuk aji mumpung. Karenanya, polisi harus cerdik dalam mengungkap setiap modusnya. Harus berpikir out of the box dalam menebak cara-cara mereka'.
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
Selama ini, industri produk tembakau, dia katakan industri tembakau telah menyerap tenaga kerja secara keseluruhan sekitar 5 juta pekerja. Di mana mayoritasnya ialah tenaga kerja perempuan. Sehingga pengaturan dapat berdampak pada nasib kehidupan para pekerja yang terlibat.
"Industri tembakau menyerap tenaga kerja secara signifikan, termasuk mayoritas adalah pekerja perempuan. Secara keseluruhan sekitar 5 juta tenaga kerja. Dengan demikian, produk tembakau dan tembakau memberikan kontribusi kepada masyarakat, petani, dan tenaga kerja yang terlibat. Selain itu, tembakau jga memberikan kontribusi yang signifikan kepada anggaran pelayanan BPJS Kesehatan, " ujar dia.
Sedangkan, secara substansi, pengaturan tembakau dan produk tembakau yang menyamakan dengan barang ilegal jelas menyalahi perundangan. Terlebih tembakau merupakan komoditas strategis perkebunan dalam Undang-Undang No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) juga menilai Pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan jelas melanggar hukum. APTI menekankan bahwa dampak polemik regulasi ini bukan hanya ke industri hasil tembakau (IHT).
"Industri mati, kami petani tembakau mati. Tembakau jelas komoditas legal. Kami kecewa, di saat kami sedang menanam tembakau, diombang-ambingkan regulasi. Kalau kami tidak bisa menanam, kami mau seperti apa. Sampai saat ini, belum ada komoditi di musim kemarau yang pendapatannya seperti tembakau. Harusnya negara melindungi keberadaan kami, ini justru napas kami mau dihentikan," ujar Samukrah, Ketua DPC APTI Pamekasan dikutip, Kamis (19/6).
Adapun dari sudut pandang hukum, Dosen Ilmu Hukum Universitas Trisakti Ali Rido menilai bahwa pasal 154 mengenai Zat Adiktif dalam RUU Omnibus Law pengaturannya harus dibedakan antara kandungan nikotin dalam tembakau tidak sama dengan zat adiktif narkoba. Padahal dalam keputusan MK No. 34/PUU-VIII/2010, dia jelaskan penggunaan tembakau atau produk tembakau hanya perlu dilakukan pengamanan, bukan menghilangkan komoditas tembakau.
"RUU Kesehatan ini mendorong, memuluskan jalan untuk penghapusan penggunaan tembakau secara perlahan," paparnya.
Reporter Magang: Alya Nurfakhira Zahra
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR meminta Kemenkes sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan untuk lebih melibatkan petani, pekerja.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaSekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnasi Mudi menyayangkan PP 28/2024 disahkan dan ditandatangani oleh berbagai Kementerian yang tidak terl
Baca SelengkapnyaMukhamad Misbakhun, mengkritik wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging bagi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaLangkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaDari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaRegulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Baca SelengkapnyaDampak ini terasa signifikan bagi tenaga kerja dan petani tembakau, yang selama ini menggantungkan hidup pada industri ini.
Baca SelengkapnyaTembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca SelengkapnyaAturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca Selengkapnya