Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKB Tak Setuju RUU Kesehatan Sejajarkan Produk Tembakau dengan Narkotika

PKB Tak Setuju RUU Kesehatan Sejajarkan Produk Tembakau dengan Narkotika Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menuai berbagai polemik di masyarakat. Termasuk pasal 154 terkait Pengamanan Zat Adiktif yang menyamakan tembakau serta produk tembakau dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bersama (PKB), Nihayatul Wafiroh mendukung penuh pengaturan tembakau dan produk tembakau secara terpisah dengan produk narkotika, psikotropika, beserta zat adiktif lainnya. Dia jelaskan seharusnya pengaturan ini perlu mempertimbangkan segenap aspek yang melingkupinya. Belum lagi, tembakau menjadi komoditas utama yang mendukung perekonomian Indonesia.

"Tentang peraturan tembakau dan produk tembakau (rokok), Fraksi PKB mendukung penuh peraturan secara terpisah dengan peraturan mengenai alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Pengaturan tembakau dan produk tembakau harus dilakukan secara terpisah. Mempertimbangkan segenap aspek yang melingkupinya. Salah satunya, produk tembakau dan tembakau ini telah membuktikan memberikan dampak signifikan kepada masyarakat dalam industri perekonomian nasional," papar Nihayatul dalam rapat bersama RUU Kesehatan, Senin (19/6).

Orang lain juga bertanya?

Selama ini, industri produk tembakau, dia katakan industri tembakau telah menyerap tenaga kerja secara keseluruhan sekitar 5 juta pekerja. Di mana mayoritasnya ialah tenaga kerja perempuan. Sehingga pengaturan dapat berdampak pada nasib kehidupan para pekerja yang terlibat.

"Industri tembakau menyerap tenaga kerja secara signifikan, termasuk mayoritas adalah pekerja perempuan. Secara keseluruhan sekitar 5 juta tenaga kerja. Dengan demikian, produk tembakau dan tembakau memberikan kontribusi kepada masyarakat, petani, dan tenaga kerja yang terlibat. Selain itu, tembakau jga memberikan kontribusi yang signifikan kepada anggaran pelayanan BPJS Kesehatan, " ujar dia.

Sedangkan, secara substansi, pengaturan tembakau dan produk tembakau yang menyamakan dengan barang ilegal jelas menyalahi perundangan. Terlebih tembakau merupakan komoditas strategis perkebunan dalam Undang-Undang No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) juga menilai Pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan jelas melanggar hukum. APTI menekankan bahwa dampak polemik regulasi ini bukan hanya ke industri hasil tembakau (IHT).

"Industri mati, kami petani tembakau mati. Tembakau jelas komoditas legal. Kami kecewa, di saat kami sedang menanam tembakau, diombang-ambingkan regulasi. Kalau kami tidak bisa menanam, kami mau seperti apa. Sampai saat ini, belum ada komoditi di musim kemarau yang pendapatannya seperti tembakau. Harusnya negara melindungi keberadaan kami, ini justru napas kami mau dihentikan," ujar Samukrah, Ketua DPC APTI Pamekasan dikutip, Kamis (19/6).

Adapun dari sudut pandang hukum, Dosen Ilmu Hukum Universitas Trisakti Ali Rido menilai bahwa pasal 154 mengenai Zat Adiktif dalam RUU Omnibus Law pengaturannya harus dibedakan antara kandungan nikotin dalam tembakau tidak sama dengan zat adiktif narkoba. Padahal dalam keputusan MK No. 34/PUU-VIII/2010, dia jelaskan penggunaan tembakau atau produk tembakau hanya perlu dilakukan pengamanan, bukan menghilangkan komoditas tembakau.

"RUU Kesehatan ini mendorong, memuluskan jalan untuk penghapusan penggunaan tembakau secara perlahan," paparnya.

Reporter Magang: Alya Nurfakhira Zahra

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya

Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya
Bisakah Aturan Produk Tembakau Dipisahkan dari RPP Kesehatan? Begini Penjelasan Anggota DPR
Bisakah Aturan Produk Tembakau Dipisahkan dari RPP Kesehatan? Begini Penjelasan Anggota DPR

Anggota DPR meminta Kemenkes sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan untuk lebih melibatkan petani, pekerja.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya

RPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.

Baca Selengkapnya
Petani Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan soal Tembakau, Ajak Industri Hulu Hingga Hilir
Petani Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan soal Tembakau, Ajak Industri Hulu Hingga Hilir

Sekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnasi Mudi menyayangkan PP 28/2024 disahkan dan ditandatangani oleh berbagai Kementerian yang tidak terl

Baca Selengkapnya
DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek untuk Produk Tembakau: Mengancam Anggaran Negara
DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek untuk Produk Tembakau: Mengancam Anggaran Negara

Mukhamad Misbakhun, mengkritik wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging bagi produk tembakau.

Baca Selengkapnya
Tak Setuju Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pekerja Ancam Bakal Turun ke Jalan
Tak Setuju Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pekerja Ancam Bakal Turun ke Jalan

Langkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
Pekerja Tembakau: Harga Rokok Makin Mahal, Tak Aneh Muncul Rokok Ilegal
Pekerja Tembakau: Harga Rokok Makin Mahal, Tak Aneh Muncul Rokok Ilegal

Dari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Pengetatan Peredaran Rokok, Bagaimana Dampaknya ke Keuangan Negara?
Ada Aturan Pengetatan Peredaran Rokok, Bagaimana Dampaknya ke Keuangan Negara?

Regulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.

Baca Selengkapnya
DPR: Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Diskriminatif & Tak Sejalan dengan Konstitusi
DPR: Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Diskriminatif & Tak Sejalan dengan Konstitusi

Dampak ini terasa signifikan bagi tenaga kerja dan petani tembakau, yang selama ini menggantungkan hidup pada industri ini.

Baca Selengkapnya
Regulasi Tembakau Makin Ketat, Jutaan Nasib Pekerja Terancam
Regulasi Tembakau Makin Ketat, Jutaan Nasib Pekerja Terancam

Tembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini

GAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.

Baca Selengkapnya
Susun Aturan Turunan PP Kesehatan, Anggota DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan
Susun Aturan Turunan PP Kesehatan, Anggota DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan

Aturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya