Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS Protes Frasa "Tanpa Persetujuan Korban" pada Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

PKS Protes Frasa Politisi PKS, Al Muzzammil Yusuf. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Anggota menuai kontroversi. Protes datang dari sejumlah pihak, di antaranya dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf mempertanyakan hadirnya frasa "tanpa persetujuan korban" pada Pasal 5 ayat (2) Huruf L dan M di aturan yang ditujukan untuk mencegah kekerasan seksual di kampus tersebut.

"Pertanyaan saya kepada Pak Menteri @nadiemmakarim @kemdikbud.ri terkait Pasal 5 Ayat 2 Huruf L dan M Permendikbudristek 30/2021'Apakah jika korban setuju, maka hal tersebut diperbolehkan dalam pergaulan mahasiswa/i kampus di Indonesia?" tulis Muzzammil dalam akun Instagram pribadinya, Minggu (7/11).

Orang lain juga bertanya?

Dalam pasal dimaksud dijelaskan sejumlah tindakan yang tergolong ke dalam kekerasan seksual. Pada huruf L yang dimaksud kekerasan seksual meliputi: "Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban."

Sementara pada huruf M dikatakan: "membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban."

Sebelumnya, anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah telah lebih dulu mengkritisi beleid itu. Dia menilai aturan itu hampa dari norma agama.

"Ditambah dengan tidak dimasukkannya norma agama, generasi muda kita seolah digiring pada satu konteks bahwa dengan persetujuan, suatu perilaku terkait seksual bisa dibenarkan. Jelas-jelas berbahaya ini," katanya, Kamis (4/11).

Ledia kemudian memberi contoh betapa banyak terjadi hubungan seks di luar nikah yang diawali dengan persetujuan atau suka sama suka. Juga betapa mulai bermunculannya perilaku LGBT secara terang-terangan di tengah masyarakat.

"Padahal dalam norma agama, seks di luar nikah juga perilaku LGBT bukan sesuatu yang dibenarkan," tegasnya.

Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengupas Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Ciptakan Ruang Intelektual yang Aman
Mengupas Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Ciptakan Ruang Intelektual yang Aman

Tujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.

Baca Selengkapnya
Catatan Ketua DPR pada Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Harus Jadi Peringatan
Catatan Ketua DPR pada Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Harus Jadi Peringatan

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus

Baca Selengkapnya
PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Siswa, Komisi X DPR Anggap Seolah Izinkan Seks Bebas
PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Siswa, Komisi X DPR Anggap Seolah Izinkan Seks Bebas

Fikri mengatakan bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur.

Baca Selengkapnya
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.

Baca Selengkapnya
UI Buka Suara soal Dugaan Kekerasan Seksual di Dalam Kampus
UI Buka Suara soal Dugaan Kekerasan Seksual di Dalam Kampus

Sebelumnya disebutkan ada 40 korban yang melapor ke PPKS UI. Mereka terdiri dari mahasiswa, tenaga pendidik dan warga UI.

Baca Selengkapnya
Komisi III Minta PA Kudus Tindak Tegas Oknum Diduga Pelaku Pelecehan Seksual ke Anak Magang
Komisi III Minta PA Kudus Tindak Tegas Oknum Diduga Pelaku Pelecehan Seksual ke Anak Magang

Wakil Ketua PA Kudus, Siti Alosh Farchaty, menyebut terduga pelaku S bukan bagian dari PA Kudus, melainkan hanya mediator non hakim.

Baca Selengkapnya
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan
DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Dibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.

Baca Selengkapnya
Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Masih Minim, Puan Soroti Kebijakan Pro-Perempuan
Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Masih Minim, Puan Soroti Kebijakan Pro-Perempuan

Puan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya
Pansus Haji DPR Gandeng LPSK untuk Lindungi Saksi, Menag Yaqut: Siapa yang Tertekan?
Pansus Haji DPR Gandeng LPSK untuk Lindungi Saksi, Menag Yaqut: Siapa yang Tertekan?

Yaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.

Baca Selengkapnya
PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Pelajar, Disdik Jakarta Bakal Sosialisasikan Dulu ke Siswa
PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Pelajar, Disdik Jakarta Bakal Sosialisasikan Dulu ke Siswa

Menurut Budi, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur PP Kesehatan itu akan ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up

Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan

Baca Selengkapnya