Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Plt Walkot Malang moratorium izin edar minuman beralkohol

Plt Walkot Malang moratorium izin edar minuman beralkohol Plt Walkot Malang Moratorium minol. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Wali Kota Malang (Plt) Sutiaji segera melakukan moratorium perizinan minuman beralkohol (minol). Ia mengaku prihatin akan dampak minuman beralkohol yang banyak merenggut nyawa generasi muda.

"Ini lebih karena mudhorat (dampak negatif) lebih banyak daripada manfaatnya, dengan khaidah kebijakan mencegah kerusakan lebih dikedepankan ketimbang menarik kemaslahatan. Terlebih secara faktual, masih sering terjadi pelanggaran Perda," kata Sutiaji pada pertemuan dengan Pimpinan Perguruan Tinggi di Balaikota Tugu Malang, Selasa (21/8).

Sutiaji mengungkapkan, dampak minuman beralkohol begitu memprihatinkan dan fatal, bahkan dapat menimbulkan kematian. Terbaru, kejadian di Gresik telah memakan 3 korban meninggal dunia.

Orang lain juga bertanya?

"Maka saya tegaskan untuk izin minol akan saya moratorium, dan pada waktu-waktu tertentu akan saya gencarkan razia," tegasnya.

Pernyataan Sutiaji sebelumnya juga disampaikan dalam ceramah di Masjid Abdillah, Jalan Raya Sulfat Kota Malang, Senin (20/8). Sikapnya itupun mendapat dukungan alim ulama dan Pimpinan Perguruan Tinggi.

Isroqun Najah, Wakil Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang mengatakan, peredaran minuman beralkohol sudah sulit dikontrol. Karena itu dapat membahayakan masyarakat secara luas.

"Karena itu, moratorium yang ditegaskan oleh Walikota Malang, sangat didukung," tegasnya.

Selama 10 tahun, katanya total korban tewas akibat minuman keras oplosan di Indonesia mencapai 837 orang. Sekitar 300 orang tewas dalam rentang tahun 2008 dan 2013, dan melonjak tajam dalam rentang 2014 hingga 2018 dengan jumlah korban mencapai lebih dari 500 orang.

Sementara itu, Walikota Malang juga mengeluarkan surat edaran tentang imbauan menyambut dan menghormati datangnya Hari Raya Idul Adha. Surat edaran nomor 3 Tahun 2018 itu meminta para pengusaha bisnis hiburan yakni diskotik, panti pijat, spa, bar, biliar , karaoke, klub malam, playstation dan ketangkasan lainnya tutup saat malam takbir Idul Adha. Sedangkan warnet dan game online diminta tutup pukul 15.00.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Konvoi Dua Truk Sound Horeg Bangunkan Sahur 'Dikandangin' Polisi di Malang
Konvoi Dua Truk Sound Horeg Bangunkan Sahur 'Dikandangin' Polisi di Malang

Penertiban dilakukan oleh personel gabungan Polres Malang, Muspika Kecamatan Gondanglegi, Polsek, Koramil, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!

Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya
Protes Keras, Muhammadiyah hingga MUI Tolak Keberadaan W Superclub Milik Hotman Paris di Makassar
Protes Keras, Muhammadiyah hingga MUI Tolak Keberadaan W Superclub Milik Hotman Paris di Makassar

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan perizinan Tempt Hiburan Malam itu bukan otoritas Pemkot Makassar.

Baca Selengkapnya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik

Hal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.

Baca Selengkapnya
Kapolda Riau Perintahkan Semua Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan
Kapolda Riau Perintahkan Semua Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Irjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan

Baca Selengkapnya