PN Semarang tolak gugatan tersangka korupsi beasiswa
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, memutuskan menolak gugatan atas dugaan perkara korupsi yang melibatkan eks Wakil Kepala Dinas Pendidikan (Wakadisdik) Semarang, Heru Supriyono. Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar pada Senin (6/10).
Seperti diketahui, Heru Supriyono terlibat dalam kasus korupsi beasiswa wali kota tahun ajaran 2003. Dia saat itu menjabat sebagai Wakadisdik terbukti merugikan negara ratusan juta rupiah. Sidang eksekusi terhadap pelaku telah digelar beberapa kali sejak pertengahan 2000 silam.
Selama ini, Heru merasa tidak bersalah. Karena itu dia terus mencoba menghadirkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat gugatan atas kasusnya. Yang terbaru, Heru telah menghadirkan 19 bukti dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ke-19 barang bukti yang dihadirkan itu di antaranya salinan fotokopi surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomor PRINT-2853/O.3.10/Ft.I/07/2010, foto kopi berita acara putusan, dokumen akta permohonan hingga bukti kasasi tahun 2006 silam.
Meski semua barang bukti dihadirkan, namun majelis hakim Pengadilan Negeri tetap bergeming pada keputusannya menolak semua materi gugatan tersebut.
Dengan hal ini, maka seluruh barang bukti yang dihadirkan termasuk dokumen surat permohonan rehabilitasi bernomor W12.U1/89/Pid.01.01/I/2014 yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2014 dipastikan gugur.
"Setelah mendengar keterangan para saksi dan penyerahan barang bukti, maka dirinya melihat penggugat tidak dapat membuktikan bukti-buktinya," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Eni Indriartini, yang didampingi dua anggota majelis hakim Bambang Kusmunandar dan Winarno.
Atas putusan sidang itu, Heru mengaku akan mengajukan banding kepada majelis hakim. "Ini putusan sangat aneh. Karena aktor intelektual di balik kasus korupsi ini tidak disentuh sama sekali. Makanya kita minta kejaksaan profesional. Saya mengajukan banding dalam hal ini," katanya.
Dia mendesak pihak kejaksaan berani memeriksa Mantan Wali Kota Sukawi Sutarip sebab dia merasa mantan bosnya tersebut juga terlibat kasus serupa. "Maka kami minta yang bersangkutan diselidiki demi mengetahui otak intelektualnya," ujar Heru.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaKeenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaKasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaPencabutan gugatan diajukan penasihat hukum Siskaeee di PN Jakarta Selatan, pada Senin (29/1).
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca Selengkapnya