Poin Perubahan UU Lingkungan Hidup di Omnibus Law, Salah Satunya Soal Perizinan
Merdeka.com - Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah resmi ditandatangan Presiden Joko Widodo, semalam. Salah satu poin yang sempat mendapat sorotan adalah isu dampak lingkungan hidup dari keberadaan UU Cipta Kerja.
Pada pasal 21 yang tercantum dalam Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, ada beberapa poin dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang diubah, dihapus dan ditetapkan pengaturan baru terkait perizinan usaha.
Ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan bagi setiap orang untuk memperoleh persetujuan lingkungan. Beberapa poin yang diubah:
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Kenapa UU No. 22 Tahun 2014 dicabut? Namun, penolakan secara masif dilakukan masyarakat hingga menyebabkan UU tersebut dicabut dan Perppu No. 1 Tahun 2014 dikeluarkan yang kemudian disahkan menjadi UU No. 1 Tahun 2015.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa saja perubahan krusial di RUU Desa yang disahkan? 'RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan. Secara garis besar, sejumlah perubahan krusial dalam RUU Desa yang disahkan ini yaitu ihwal ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan,' kata Supratman.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Bagaimana BP2MI mengusulkan perubahan Permendag 36 tahun 2023? 'Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 tahun 2023 harus ditinjau kembali,' ungkapnya.
1. Izin lingkungan
Pasal 40 UU PPLH(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/ataukegiatan.(2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.(3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan
Pasal 40 dalam UU Cipta Kerja dihapus
2. Pelibatan penyusunan Amdal
Pada UU Cipta Kerja penyusunan dokumen Amdal hanya melibatkan masyarakat yang terdampak. Sementara, pada UU PPLH sebelumnya dilibatkan juga pemerhati lingkungan.
Pasal 26 UU PPLH(1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.(2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. yang terkena dampak;b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atauc. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal.(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.
UU Cipta Kerja(1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.(2) Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan pemerintah.
3. Tanggungjawab Limbah B3
Pada pasal 88 UU Cipta Kerja dihapus bagian bertanggung jawab mutlak atas kerugian terjadi tanpa pembuktian unsur kesalahan.
Pasal 88 UU PPLHSetiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
UU Cipta Kerja
Pasal 88Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya.
4. Pembekuan atau Pencabutan Izin
Pasal yang mengatur soal pembekuan dan pencabutan izin lingkungan, dihapus di UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Pasal 79 UU PPLHPengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah.
Pasal 79 dihapus di UU Cipta Kerja
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Menko Polhukam, apabila aturan larangan bisnis dihapuskan, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Bea Cukai terus berupaya untuk memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi.
Baca SelengkapnyaAchmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaKemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaKemudian prolegnas yang telah disepakati itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.
Baca SelengkapnyaArif menjelaskan stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5%
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca SelengkapnyaPerusahaan jalan tol diperkenankan membuka lahan baru untuk kawasan bisnis, dengan catatan tidak meninggalkan SPM jalan tol.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.
Baca Selengkapnya