Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Lampung Bongkar Jual Beli 'Seks' di MiChat, Satu Wanita Dibanderol Rp2,5 Juta

Polda Lampung Bongkar Jual Beli 'Seks' di MiChat, Satu Wanita Dibanderol Rp2,5 Juta Polisi Bongkar Penawaran Jasa Seks di MiChat, Satu Perempuan Dibanderol Rp2,5 Juta. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Polda Lampung membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat. Satu perempuan menjajakan seks dibanderol seharga Rp2,5 juta kepada lelaki hidung belang.

Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, praktik TPPO dibongkar setelah penyidik melakukan penyamaran.

Rahmad mengungkap sebelum melakukan penyamaran, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Memastikan kebenaran pelaku menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial.

"Kemudian pelaku mengirimkan foto-foto perempuan untuk dipilih dan pelaku memberikan harga per 1 perempuan Rp2,5 juta dan apabila pembeli setuju untuk mentransfer uang DP sebesar Rp500.000 per 1 perempuan yang di pesan," bebernya.

"Setelah terjadi transaksi tersebut, kemudian anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang," ungkap Rahmad.

Penangkapan Pelaku

Pelaku ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandar Lampung. Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri mengatakan pelaku inisial DBP ditangkap Jumat (10/2) sekira jam 16.00 Wib.

"Ditangkap saat melakukan transaksi dengan salah satu anggota Subdit IV Renakta, yang menyamar dengan cara undercover buy, di hotel tersebut," bebernya.

Kepada penyidik, DBP mengakui modus 'menawarkan' perempuan melalui aplikasi MiChat.

Setelah harga telah disepakati oleh pemesan, lantas meminta kepada perempuan yang di pesan masuk ke dalam kamar yang sudah di pesan pembeli selanjutnya menerima bayaran dari pemesan.

"Dalam melakukan tindak pidana perdagangan Orang tersebut tersangka DBP sudah berulang kali melakukannya," katanya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu, satu unit Handphone IPHONE 12 Pro MAX warna abu-abu, 1 (satu) unit Handphone IPHONE 11 warna putih, 1 (satu) unit Handphone VIVO V21 warna hitam, 40 (empat puluh) lembar Uang Rp100.000, 2 (dua) lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa seks komersil, dan 2 (dua) lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung.

Atas perbuatan tersangka, akan di kenakan sanksi, yang diduga melanggar Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Atau Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jual Siswi SMP untuk Kencan Seharga Rp1 Juta, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi
Jual Siswi SMP untuk Kencan Seharga Rp1 Juta, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi

Keduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.

Baca Selengkapnya
Selebgram Terjaring Prostitusi Online di Hotel Berbintang, Segini Tarifnya
Selebgram Terjaring Prostitusi Online di Hotel Berbintang, Segini Tarifnya

AIF menawarkan seorang mahasiswa yang juga sebagai selebgram di Kota Makassar inisial EDA.

Baca Selengkapnya
Prostitusi di Apartemen Gresik Dibongkar Polisi, Satu Muncikari dan Empat Perempuan Open BO Ditangkap
Prostitusi di Apartemen Gresik Dibongkar Polisi, Satu Muncikari dan Empat Perempuan Open BO Ditangkap

Para pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.

Baca Selengkapnya
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang

Polisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun

Pelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.

Baca Selengkapnya
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur

Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.

Baca Selengkapnya
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali

Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Demi Biaya Ulang Tahun Anak, Pasutri Tawarkan Fantasi Seks Threesome
Demi Biaya Ulang Tahun Anak, Pasutri Tawarkan Fantasi Seks Threesome

Pria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya  di Hotel Mojokerto.

Baca Selengkapnya
Diajak Berlibur ke Bromo, Remaja Putri Dijual Pacar Lewat MiChat
Diajak Berlibur ke Bromo, Remaja Putri Dijual Pacar Lewat MiChat

Pelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.

Baca Selengkapnya
Don Juan Penipu Para Wanita Malam Kota Besar Ditangkap, Begini Modusnya
Don Juan Penipu Para Wanita Malam Kota Besar Ditangkap, Begini Modusnya

Bak Don Juan, MM dengan lihai menipu para wanita maalm pekerja seks komersial

Baca Selengkapnya
Dari Bilik Penjara 4 Narapidana Lakukan Penipuan Jasa Layanan Seksual, Begini Modusnya
Dari Bilik Penjara 4 Narapidana Lakukan Penipuan Jasa Layanan Seksual, Begini Modusnya

Kejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya