Polda Metro Jaya Pastikan Telegram Kapolri Sebut FPI Organisasi Terlarang Hoaks
Merdeka.com - Di media sosial dan aplikasi berbagi pesan instan WhatsApp beredar dua foto surat telegram bernomor STR/965/XII/IPP. 3.1.6./2020 dari Kapolri Jenderal Idham Azis pada Kamis (24/12). Surat telegram itu terbit sejak Rabu, 23 Desember 2020 dengan tanda tangan Wakaban Intelkam Irjen Suntana dan telah disebar oleh Kapolri ke sejumlah Polda di Indonesia.
©2020 Merdeka.comDalam Surat Telegram itu tertulis bahwanya diterbitkan surat telegram ini dengan alasan bahwa Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang pembubaran ormas. Disebutkan dalam surat telegram itu bahwa dalam Perpu tersebut ada 6 ormas keagamaan yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan aturan yang berlaku di Indonesia.
Enam ormas tersebut adalah Hizbut Tahrir Indonesia, Aliansi Nasional Anti Syiah, Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Umat Islam dan terakhir Front Pembela Islam.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Apa isi dari Perpres Publisher Right? Perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang Publisher Rights. Hal tersebut umumkan di hari puncak peringatan Hari Pers Nasional tahun 2024.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa surat yang beredar di media sosial tersebut adalah hoaks. "Hoaks," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (24/11).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah apa yang disampaikan Hasto.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaFachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.
Baca SelengkapnyaBanyak pelanggaran terjadi termasuk, pembubaran organisasi masyarakat hingga diskriminasi kelompok LGBT
Baca SelengkapnyaPada rekaman yang diputar Hasto lewat telepon genggam miliknya, memang terdengar suara mirip Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAnies pun tak menampik kunjungannya ke FPI memang mendapat sorotan yang besar.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dinilai PDIP telah memfitnah Presiden Jokowi saat bertemu buruh di Bekasi.
Baca SelengkapnyaBeberapa pernyataan Rocky yang menjadi catatan Johannes, diantaranya soal penundaan pemilu.
Baca SelengkapnyaRaja Juli Antoni merasa Presiden Jokowi akhir-akhir difitnah karena pernyataan elite politik.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti penyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca Selengkapnya