Polda Metro kembali tangkap 4 WNA pelaku skimming di Jakarta & Jateng
Merdeka.com - Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap empat orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga pelaku pembobol data rekening nasabah melalui mesin ATM alias skimming. Keempat WNA yang terlibat kasus skimming tersebut berasal dari tiga negara berbeda.
"Keempat tersangka ditangkap pada akhir Maret 2018, dimana dua diantaranya warga Bulgaria, satu warga Chili dan satu warga Taiwan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4).
Penangkapan kejahatan skimming tersebut di dua lokasi berbeda di Jakarta dan Jawa Tengah. Kata Nico, para pelaku ditangkap saat melakukan aksi kejahatan di sejumlah Galery ATM.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Kita kepolisian juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank plat merah dan bank swasta dengan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas kejahatan skimming. Proses penangkapan ini tidak lepas dari bantuan dan kerjasama OJK dan perbankan," kata Nico.
Selain itu, Nico menambahkan, dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2018, pihak telah menangkap 12 orang tersangka sindikat kejahatan skimming.
"Di mana ada lima warga Bulgaria, empat warga negara Hungaria, satu warga Chili, satu warga Taiwan dan satu WNI. WNI ini perempuan yang mengambil dan membayar hotel," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 47 juncto Pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kita minta masyarakat lebih berhati-hati dalam ambil uang, ditutupi saat masukan pin. Itu salah satu cara yang paling aman saat ini," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaPenangkapan pelaku spesialis pencuri motor itu dilakukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaDalam penangkapan satu DPO, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi turut menyita senjata jenis airsoft gun saat menangkap sindikat di Palembang
Baca SelengkapnyaDari 18 tersangka satu lainnya berinisial A masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca SelengkapnyaPolres Jakbar tangkap dan tetapkan 29 orang yang terseret kasus judi online.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaKasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Baca Selengkapnya