Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Riau tetapkan penghina Ustaz Abdul Somad sebagai tersangka

Polda Riau tetapkan penghina Ustaz Abdul Somad sebagai tersangka Ustaz Abdul Somad. ©Instagram/Ustadz Abdul Somad

Merdeka.com - Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan yang panjang, Polda Riau menetapkan Jony Boyok sebagai tersangka atas dugaan penghinaan terhadap Ustad Abdul Somad Batubara (UAS) di akun Facebook miliknya. ‎Jony Boyok dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

"Dari hasil gelar perkara, JB ditetapkan sebagai tersangka," ujar ‎Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Senin (8/10).

Sunarto menyebutkan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, Jony Boyok yang berusia 47 tahun itu tidak ditahan polisi.

Orang lain juga bertanya?

"Dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman di bawah lima tahun penjara. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Sunarto.

Sunarto menjelaskan, dalam pasal itu berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta," kata Sunarto.

Diberitakan sebelumnya, Jony Boyok dijemput oleh angota Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru di rumahnya Jalan Kelapa Sawit, Gang Dolok I, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, Riau, pada Rabu 5 September 2018 lalu.

Hal itu karena Jony Boyok diduga telah menghina UAS di akun Facebooknya. Ia mengunggah foto UAS dan membuat kalimat yang menghina. Postingan itu diunggah JB pada 2 September 2018 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

Selain sanksi pidana, Jony Boyok juga terancam dikenakan sanksi adat oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Untuk sanksi adat yang paling berat, Jony Boyok bisa diusir dari Riau atau dikenakan sejumlah denda karena telah menghina UAS yang telah diberi gelar Datuk Seri Ulama Setia Negara.

Tim Kuasa Hukum UAS, Aziun Asyari, Aspandiar, dan Wismar Haryanto melaporkan Jony Boyok pada Kamis (6/9) lalu. ‎UAS juga telah diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus ini.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heboh Kabar Ustaz Abdul Somad Ditangkap Usai Bentrok di Rempang, Begini Fakta Sebenarnya
Heboh Kabar Ustaz Abdul Somad Ditangkap Usai Bentrok di Rempang, Begini Fakta Sebenarnya

Benarkah informasi yang menyatakan UAS ditangkap polisi akibat membela korban Rempang? Simak penelusurannya

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.

Baca Selengkapnya
Polisi Bantah Panggil Ustaz Abdul Somad Terkait Bentrok Pulau Rempang
Polisi Bantah Panggil Ustaz Abdul Somad Terkait Bentrok Pulau Rempang

Pandra menyampaikan selama pemeriksaan terhadap Burhan selaku saksi, berjalan dengan lancar.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Polda NTT soal Pemecetan Ipda Rudy Soik, Tak Terkait Kasus Penimbunan BBM
Blak-blakan Polda NTT soal Pemecetan Ipda Rudy Soik, Tak Terkait Kasus Penimbunan BBM

Polda menjelaskan, ada sejumlah pelanggaran disiplin dan kode etik hingga akhirnya komisi sidang etik memutuskan memecat Rudy Soik dari institusi Polri.

Baca Selengkapnya
Rumah Ipda Rudy Soik Didatangi Puluhan Anggota Provos Polda NTT, Keluarga Histeris
Rumah Ipda Rudy Soik Didatangi Puluhan Anggota Provos Polda NTT, Keluarga Histeris

Kakak kandung Ipda Rudy Soik, Veni  Soik juga meminta tolong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Cerita Perwira Polisi Ngaku Dikriminalisasi Atasan Usai Ungkap Mafia BBM yang Libatkan Petinggi Polda NTT
Cerita Perwira Polisi Ngaku Dikriminalisasi Atasan Usai Ungkap Mafia BBM yang Libatkan Petinggi Polda NTT

Polda NTT kembali disorot karena kasus BBM Ilegal yang justru penyidiknya dimutasi ke Papua.

Baca Selengkapnya