Polda Riau tetapkan penghina Ustaz Abdul Somad sebagai tersangka
Merdeka.com - Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan yang panjang, Polda Riau menetapkan Jony Boyok sebagai tersangka atas dugaan penghinaan terhadap Ustad Abdul Somad Batubara (UAS) di akun Facebook miliknya. Jony Boyok dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
"Dari hasil gelar perkara, JB ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Senin (8/10).
Sunarto menyebutkan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, Jony Boyok yang berusia 47 tahun itu tidak ditahan polisi.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Dimana Soekarno dipenjara? Di tahun 1929, orator ulung itu sempat ditawan Belanda karena gerakan pemberontakannya terhadap kolonialisme di Partai Nasional Indonesia (PNI).Ia diculik pasukan kolonial dan dijebloskan ke sebuah penjara kuno di Jalan Banceuy, bersama tiga tokoh lain, yakni R. Gatot Mangkoepradja (Sekretaris II PNI), Maskoen Soemadiredja (Sekretaris II PNI Bandung), dan Soepriadinata (Anggota PNI Bandung).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Jong Sumatranen Bond goyah? Mengutip dari karya ilmiah skripsi karya Kristina Ginting (2022), ada beberapa faktor yang menyebabkan stabilitas Jong Sumtrananen Bond mulai goyah, yaitu rasa superioritas pelajar satu dengan lainnya yang akhirnya memicu konflik, lalu organisasi ini cenderung didominasi oleh pelajar dengan suku Minangkabau.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada SYL? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7). 'Dua, menjatuhkan pidana terhadap tedakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,' sambungnya.
"Dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman di bawah lima tahun penjara. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Sunarto.
Sunarto menjelaskan, dalam pasal itu berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta," kata Sunarto.
Diberitakan sebelumnya, Jony Boyok dijemput oleh angota Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru di rumahnya Jalan Kelapa Sawit, Gang Dolok I, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, Riau, pada Rabu 5 September 2018 lalu.
Hal itu karena Jony Boyok diduga telah menghina UAS di akun Facebooknya. Ia mengunggah foto UAS dan membuat kalimat yang menghina. Postingan itu diunggah JB pada 2 September 2018 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
Selain sanksi pidana, Jony Boyok juga terancam dikenakan sanksi adat oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Untuk sanksi adat yang paling berat, Jony Boyok bisa diusir dari Riau atau dikenakan sejumlah denda karena telah menghina UAS yang telah diberi gelar Datuk Seri Ulama Setia Negara.
Tim Kuasa Hukum UAS, Aziun Asyari, Aspandiar, dan Wismar Haryanto melaporkan Jony Boyok pada Kamis (6/9) lalu. UAS juga telah diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus ini.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Benarkah informasi yang menyatakan UAS ditangkap polisi akibat membela korban Rempang? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaPandra menyampaikan selama pemeriksaan terhadap Burhan selaku saksi, berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaPolda menjelaskan, ada sejumlah pelanggaran disiplin dan kode etik hingga akhirnya komisi sidang etik memutuskan memecat Rudy Soik dari institusi Polri.
Baca SelengkapnyaKakak kandung Ipda Rudy Soik, Veni Soik juga meminta tolong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPolda NTT kembali disorot karena kasus BBM Ilegal yang justru penyidiknya dimutasi ke Papua.
Baca Selengkapnya