Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Sulsel Tak Temukan Indikasi Tersangka Lain Kasus Penggelapan Dana Nasabah BRI

Polda Sulsel Tak Temukan Indikasi Tersangka Lain Kasus Penggelapan Dana Nasabah BRI Tersangka penggelapan dana nasabah BRI Panakkukang. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel memastikan tidak ada lagi tersangka baru kasus penggelapan dana 50 rekening milik 47 nasabah BRI sebesar Rp 2,3 miliar. Sebelumnya polisi telah menetapkan pasangan suami istri, Rika Dwi Merdekawati (28) teller BRI Unit Panakkukang, Makassar dan suaminya, Randy Tirta Saputra (31) sebagai tersangka.

"Cukup dua orang ini (Rika dan Randy) yang jadi tersangka, karena mereka yang punya niatan jahat. Jadi tidak ada pejabat atau orang internal BRI lainnya," kata Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono yang dikonfirmasi, Senin (11/2).

Sementara itu, penyidik kasus ini, Kompol Hamka Malluru yang juga dikonfirmasi mengatakan, berkas kedua tersangka yang merupakan pasutri ini sementara dilengkapi. Masih panjang prosesnya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dia menjelaskan, pasutri ini dikenakan sangkaan pasal yang berbeda karena perannya berbeda. Rika Dwi Merdekawati dikenakan pasal 49 UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan UU RI No 7 tahun 1992 tentang perbankan dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun, paling lama 15 tahun. Denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar, sebanyak-banyaknya Rp 200 miliar.

Sementara Randy Tirta Saputra dikenakan pasal 5 UU No 8 tahun 2019 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Ancaman pidana suami dari teller ini lebih sedikit karena perannya sebagai penerima dana saja," kata Kompol Hamka Malluru.

Diketahui, pertama kali ditetapkan sebagai tersangka adalah Rika. Uang yang digelapkan sebesar Rp 2,3 miliar. Belakangan diketahui Randy turut menikmati hasil penggelapan itu demi membayar utang, membiayai proyek peternakannya dan hobinya judi bola. Selanjutnya Randy pun ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun modus kejahatan tersangka Rika setelah memalsukan tanda tangan nasabah ada dua cara yakni pertama, menarik dana nasabah dengan memasukkan tanda tangan palsu pada slip penarikan. Kemudian memasukkan jumlah nominal dana yang akan ditarik pada sistem BRINET BRI. Dan slip penarikannya disimpan di kantor unit sebagai bukti kas penarikan tunai, sehingga nasabah dan pihak BRI sendiri tidak tahu jika tersangka telah mengambil uang nasabah yang ada di BRI.

Modus kedua, tersangka mengambil keseluruhan dana nasabah yang datang menyetor atau menarik uang ke BRI unit Toddopuli. Sebagai teller, tersangka tidak memasukkan penyetoran dan penarikan tersebut melalui sistem BRINET BRI, tetapi memasukkan pencatatannya di software exel yang dibuat sendiri oleh tersangka pada komputer di kantor bank tersebut.

Kemudian mencetak di buku rekening nasabah, sehingga nasabah dan pihak bank tidak tahu tersangka telah mengambil uang nasabah.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli

Baca Selengkapnya
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar

Dwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Mengungkap Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jatim Senilai Rp5,87 Miliar
Mengungkap Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jatim Senilai Rp5,87 Miliar

Pembobolan diduga dilakukan teller semenjak tahun 2015 silam.

Baca Selengkapnya
Bermodal 41 KTP, Pasutri di Banten Bobol Bank Pelat Merah Rp5,1 Miliar, Ini Modusnya
Bermodal 41 KTP, Pasutri di Banten Bobol Bank Pelat Merah Rp5,1 Miliar, Ini Modusnya

Pembobolan bank ini ide dari istrinya yang bekerja sebagai pegawai bank pelat merah itu.

Baca Selengkapnya
Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar
Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Ambil Tindakan Tegas, BRI Ungkap dan Laporkan Kredit Fiktif Rp55 Miliar
Ambil Tindakan Tegas, BRI Ungkap dan Laporkan Kredit Fiktif Rp55 Miliar

BRI senantiasa pro aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Tersangka diduga melakukan pencairan kredit pada 450 debitur perorangan di Bank BNI OBO Bengkalis dilakukan pada 2020 sampai 2022.

Baca Selengkapnya
Kapolri Soal Dugaan Transaksi Janggal Rp300 Miliar AKBP Tri Suhartanto: Propam Sedang Periksa
Kapolri Soal Dugaan Transaksi Janggal Rp300 Miliar AKBP Tri Suhartanto: Propam Sedang Periksa

Dugaan transaksi janggal itu diungkap Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya
Kubu Suami BCL, Tiko Aryawardhana Bicara soal Damai dengan Mantan Istri di Kasus Penggelapan Duit Rp6,9 M
Kubu Suami BCL, Tiko Aryawardhana Bicara soal Damai dengan Mantan Istri di Kasus Penggelapan Duit Rp6,9 M

Tiko Aryawardhana memenuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya
Update Terbaru Kasus Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar Seret Tiko Aryawadhana Suami BCL, Tiga Saksi Diperiksa Polisi
Update Terbaru Kasus Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar Seret Tiko Aryawadhana Suami BCL, Tiga Saksi Diperiksa Polisi

Selanjutnya polisi akan memeriksa terlapor sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Tiko Suami BCL Buka Peluang Mediasi Terkait Penggelapan Uang Rp6,9 Miliar
Kuasa Hukum Tiko Suami BCL Buka Peluang Mediasi Terkait Penggelapan Uang Rp6,9 Miliar

Tiko hari ini menjalani pemeriksaan atas kasus pengelapan tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kapolri Listyo Perintahkan Propam Periksa Perwira Eks Penyidik KPK Punya Transaksi Rp300 M
VIDEO: Kapolri Listyo Perintahkan Propam Periksa Perwira Eks Penyidik KPK Punya Transaksi Rp300 M

Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah mendengar kabar, adanya transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan eks penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto

Baca Selengkapnya