Polda Sulsel Tak Temukan Indikasi Tersangka Lain Kasus Penggelapan Dana Nasabah BRI
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel memastikan tidak ada lagi tersangka baru kasus penggelapan dana 50 rekening milik 47 nasabah BRI sebesar Rp 2,3 miliar. Sebelumnya polisi telah menetapkan pasangan suami istri, Rika Dwi Merdekawati (28) teller BRI Unit Panakkukang, Makassar dan suaminya, Randy Tirta Saputra (31) sebagai tersangka.
"Cukup dua orang ini (Rika dan Randy) yang jadi tersangka, karena mereka yang punya niatan jahat. Jadi tidak ada pejabat atau orang internal BRI lainnya," kata Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono yang dikonfirmasi, Senin (11/2).
Sementara itu, penyidik kasus ini, Kompol Hamka Malluru yang juga dikonfirmasi mengatakan, berkas kedua tersangka yang merupakan pasutri ini sementara dilengkapi. Masih panjang prosesnya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Dia menjelaskan, pasutri ini dikenakan sangkaan pasal yang berbeda karena perannya berbeda. Rika Dwi Merdekawati dikenakan pasal 49 UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan UU RI No 7 tahun 1992 tentang perbankan dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun, paling lama 15 tahun. Denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar, sebanyak-banyaknya Rp 200 miliar.
Sementara Randy Tirta Saputra dikenakan pasal 5 UU No 8 tahun 2019 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Ancaman pidana suami dari teller ini lebih sedikit karena perannya sebagai penerima dana saja," kata Kompol Hamka Malluru.
Diketahui, pertama kali ditetapkan sebagai tersangka adalah Rika. Uang yang digelapkan sebesar Rp 2,3 miliar. Belakangan diketahui Randy turut menikmati hasil penggelapan itu demi membayar utang, membiayai proyek peternakannya dan hobinya judi bola. Selanjutnya Randy pun ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun modus kejahatan tersangka Rika setelah memalsukan tanda tangan nasabah ada dua cara yakni pertama, menarik dana nasabah dengan memasukkan tanda tangan palsu pada slip penarikan. Kemudian memasukkan jumlah nominal dana yang akan ditarik pada sistem BRINET BRI. Dan slip penarikannya disimpan di kantor unit sebagai bukti kas penarikan tunai, sehingga nasabah dan pihak BRI sendiri tidak tahu jika tersangka telah mengambil uang nasabah yang ada di BRI.
Modus kedua, tersangka mengambil keseluruhan dana nasabah yang datang menyetor atau menarik uang ke BRI unit Toddopuli. Sebagai teller, tersangka tidak memasukkan penyetoran dan penarikan tersebut melalui sistem BRINET BRI, tetapi memasukkan pencatatannya di software exel yang dibuat sendiri oleh tersangka pada komputer di kantor bank tersebut.
Kemudian mencetak di buku rekening nasabah, sehingga nasabah dan pihak bank tidak tahu tersangka telah mengambil uang nasabah.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaDwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPembobolan diduga dilakukan teller semenjak tahun 2015 silam.
Baca SelengkapnyaPembobolan bank ini ide dari istrinya yang bekerja sebagai pegawai bank pelat merah itu.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaBRI senantiasa pro aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga melakukan pencairan kredit pada 450 debitur perorangan di Bank BNI OBO Bengkalis dilakukan pada 2020 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaDugaan transaksi janggal itu diungkap Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaTiko Aryawardhana memenuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaSelanjutnya polisi akan memeriksa terlapor sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaTiko hari ini menjalani pemeriksaan atas kasus pengelapan tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit sudah mendengar kabar, adanya transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan eks penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto
Baca Selengkapnya