Polisi akan Tindak Akun Medsos Provokator dan Dengungkan Konspirasi Covid-19
Merdeka.com - Direskrimum Polda Bali Kombespol Djuhandhani Rahardjo Puro akan menindak akun media sosial yang melakukan provokasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, termasuk akun media sosial yang mendengungkan konspirasi Covid-19 jika niatannya menghambat kebijakan pemerintah.
"Kalau menganggap ada (Covid-19) dan orang menyiarkan bahwa itu konspirasi dengan tujuan menghambat kebijakan pemerintah tentu akan kita tindak," kata Kombes Rahardjo, saat dikonfirmasi Selasa (6/7).
"Adagium keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto, seharusnya menjadi pedoman utama atau bahkan menjadi prinsip dasar bagi semua komponen bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari," ungkapnya.
-
Bagaimana cara mengetahui konspirasi? Pada akhirnya, orang-orang hanya mampu menebak dan menduga-duga apa yang akan terjadi selanjutnya dari rencana konspirasi tersebut.
-
Apa definisi dari konspirasi? Konspirasi adalah suatu pandangan yang menganggap adanya suatu rencana rahasia yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dan memiliki tujuan untuk mempengaruhi suatu peristiwa.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Siapa yang percaya teori konspirasi? “Temuan kami mengungkapkan bahwa adanya motivasi untuk mengetahui sebuah peristiwa adalah bagian penting mengapa orang-orang mempercayai teori ini,“ tulis makalah tersebut.
-
Mengapa orang percaya teori konspirasi? “Temuan kami mengungkapkan bahwa adanya motivasi untuk mengetahui sebuah peristiwa adalah bagian penting mengapa orang-orang mempercayai teori ini,“ tulis makalah tersebut.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Ia juga menyatakan, upaya lain dari satgas hukum adalah melakukan upaya penyelidikan dan melaksanan upaya take down terhadap semua yang memperprovokasi melalui media sosial.
"Dan kami sampaikan, kami tidak akan segan akan melaksanakan penegakan hukum manakala ada orang ataupun kelompok masyarakat atau perwakilan yang memprovokasi kegiatan PPKKM darurat ini," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa harus disadari saat ini adalah PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang sangat menghawatirkan.
"Oleh karena itu, yang dilakukan hanya satu menjaga keselamatan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Apapun terus terang akan saya tabrak kalau melanggar hal ini," sebutnya.
Ia juga mengatakan, sudah mengawasi puluhan akun medsos dan meminta jangan melakukan provokasi selama PPKM darurat dan percaya kepada pemerintah.
"Yang diawasi sudah puluhan, tiap hari ada berkembang. Kami mohon kepada seluruh masyarakat tidak memprovokasi dan percaya kepada pemerintah. karena pemerintah mengambil jalan darurat kesehatan dan tujuann kami dari pemerintah adalah untuk menjaga keselamatan masyarakat tidak ada tujuan lain," ujarnya.
"Bukan hanya pemanggilan (pemilik akun medsos yang melakukan provokasi). kami akan tindak secara aturan hukum. Dan ini sudah ditekakan oleh Mabes Polri dan lain sebagainya. Kita akan menindak secara tegas sesuai aturan hukum. Kalau ada pidana pasti kita akan tindak," ujar Kombes Rahardjo.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akun TikTok diduga telah mengunggah video editan dari foto tangkapan layar media
Baca SelengkapnyaBerita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan patroli siber untuk menyisir akun-akun yang menyebarkan ujaran kebencian maupun informasi hoaks.
Baca SelengkapnyaPolisi memantau dan mendeteksi konten-konten hoaks yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca SelengkapnyaBeredar video dengan klaim Jokowi dipolisikan Anies Baswedan dan Ketum Partai NasDem Surya Paloh
Baca SelengkapnyaLangkah hukum akan diterapkan Kominfo apabila ditemukan kasus hoaks yang memiliki intensitas berat dan berpotensi memecah belah bangsa.
Baca SelengkapnyaDia pun meminta kepada pihak terkait, baik Bawaslu, DKPP, Kepolisian agar menangkal tiga skenario melawan hukum ini.
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenkominfo akan menertibkan akun buzzer yang menyebarkan informasi hoaks dan radikalisme.
Baca SelengkapnyaPihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Connie apabila laporan masyarakat tetap diusut kepolisian.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga turut menyebarkan propaganda kelompok teroris ISIS di media sosial.
Baca Selengkapnya