Polisi akhirnya tetapkan Sugiharti tersangka order fiktif Go Food
Merdeka.com - Polres Jakarta Timur akhirnya menetapkan Sugiharti alias Arti sebagai tersangka kasus order Go Food fiktif. Motifnya diduga karena sakit hati terhadap korban Julianto Sudrajat.
"Iya sudah, sudah jadi tersangka dia," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo saat dihubungi, Senin (31/7).
Dalam pemeriksaan, kata Andry, tersangka mengakui telah memesan order tersebut dengan menggunakan akun dan alamat Julianto yang merupakan mantan pacarnya.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan sejak pagi, dia akhirnya mengakui bahwa order fiktif adalah perbuatannya. Kalau selama ini yang fiktif itu dia yang order. Ini kita dapat hasil pemeriksaan dari pagi tadi," jelas Andry.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Sugiharti menyangkal telah melakukan teror terhadap Julianto Sudrajat (29) dengan order Go Food fiktif. Dia juga tidak terima foto-fotonya muncul di media sosial terkait kasus yang oleh netizen disebut 'cinta ditolak, order GoFood bertindak'. Bahkan, dia mengaku kalau ponselnya telah hilang. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hajidin (47) menjadi terdakwa kasus perampokan disertai perkosaan terhadap pasangan suami istri di Ogan Komering Ilir (OKI),
Baca SelengkapnyaKepolisian sedang menyelidiki laporan dari warga tersebut.
Baca SelengkapnyaTerdakwa yang mengaku korban salah tangkap akan menyiapkan pledoi.
Baca SelengkapnyaKorban ternyata bernama I Komang Agus Asmara (25).
Baca SelengkapnyaSeorang driver ojol di Surabaya, Jawa Timur harus menjadi korban oknum tak bertanggung jawab. Ia tertipu oleh orderan fiktif dalam jumlah cukup besar.
Baca SelengkapnyaPada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca SelengkapnyaApabila platform pinjol melakukan hal tersebut maka akan diambil tindakan tegas terkait dengan pelanggaran SOP penagihan.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat kabur ke Kepulauan Seribu sebelum ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaAlya (21) menjadi korban teror puluhan orderan fiktif makanan, diduga dilakukan pria yang kesal karena gadis Depok itu sudah punya kekasih.
Baca Selengkapnya