Polisi amankan sejoli pemeras bermodus sebarkan foto bugil
Merdeka.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan dua pelaku pemerasan, Junior (30) dan Nurfia (23). Pasangan ini diketahui memeras seorang laki-laki berinisial JJ, dengan ancaman menyebarkan foto bugil korban.
"Kedua pelaku pemerasan dengan ancaman ini kami tangkap di Jalan Kemandoran, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada wartawan, Senin (1/8).
Hendy mengatakan, pemerasan itu berawal ketika korban berkenalan dengan pelaku Nurfia melalui media sosial Facebook. "Awalnya mereka berkenalan melalui akun Facebook. Setelah lumayan dekat dan hubungan keduanya mulai intim, mereka lalu saling mengirim foto bugil," ujarnya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Awalnya, pelaku Nurfia mengirim foto bugil kepada korban. Saat itu korban juga mengirim foto kepada pelaku yang pertama kali hanya foto bagian pinggang ke bawah. Namun setelah komunikasi makin intim, keduanya pun saling bertukar foto bugil.
"Di situ lah korban terperangkap, hingga akhirnya pelaku mengancam korban akan menyebarluaskan foto bugilnya apabila tidak dikirim uang oleh korban," jelasnya.
Merasa takut foto bugilnya tersebar luas, korban pun mengiyakan dan melakukan pengiriman uang sejak Januari 2016 sampai dengan Juli 2016 melalui transfer ke 3 rekening milik pelaku.
"Namun pengiriman uang itu tak kunjung usai. Puncaknya ketika korban mengalami kerugian hingga Rp 25 juta karena terus-menerus melakukan transfer uang ke pelaku. Korban geram dan kemudian melapor ke pihak kepolisian," tuturnya.
Dari laporan tersebut, lanjut Hendy, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Senin (1/8) dini hari. "Pelaku ini tak sendiri melakukan pemerasannya, mereka sepasang. Kini keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," tutup Hendy.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBukannya mendapatkan uang, konten pornografi yang dibuatnya justru menyebar di media sosial.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial.
Baca SelengkapnyaPara korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca SelengkapnyaPelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa gawai milik dua tersangka dan ditemukan bukti transmisi video syur itu.
Baca SelengkapnyaSeorang pria, MA (26), merekam perbuatan mesumnya dengan selingkuhan. Video itu ditemukan istrinya, SA (25) yang kemudian menyebarkannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial AGP (37) ditangkap polisi karena memeras hingga mengajak wanita untuk bersetubuh.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam pacarnya akan menyebar video telanjang
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Penyebaran Video Syur Mirip Anak Musisi Ditangkap, Begini Perannya
Baca Selengkapnya