Polisi Bongkar Penjualan Siswi Ciamis di MiChat, Dua Orang Ditangkap
Merdeka.com - Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun dan berstatus pelajar di Ciamis, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijual oleh seseorang berinisial SM (20) kepada AN (26).
Kepala Polres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan bahwa aksi TPPO itu terjadi di bulan April 2023, di salah satu indekos yang berada di Kecamatan Ciamis.
"Korban direkrut tersangka SM untuk menjadi PSK (pekerja seks komersial) dan dijanjikan akan mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Tony, Rabu (14/6).
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Dimana gadis itu ditemukan? Seorang pria yang kebetulan lewat dan sedang mengemudi sebuah mobil menemukan gadis malang tersebut.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Dimana mahasiswi itu ditemukan? Diberitakan sebelumnya, Nindi ditemukan tewas di Apartemen Bogor Icon Bukit Cimanggu City (BCC), Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (11/12).
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut pada 12 Juni 2023, dan kemudian pihaknya menetapkan SM dan AN sebagai tersangka dalam kasus tersebut. AN diketahui merupakan pengguna jasa korban.
Kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana minimal 3-15 tahun untuk TPPO dan 5-15 tahun untuk UU Perlindungan Anak," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah menyebut, TPPO berawal saat korban bercerita kepada temannya yang masih berusia 16 tahun. "Saat itu kepada temannya, korban mengaku ingin mendapatkan uang," sebutnya.
Atas curhatan korban itu, temannya kemudian mengenalkannya kepada tersangka SM. Saat sudah mengenal, korban oleh SM mendapat penjelasan bahwa untuk bisa mendapatkan uang harus melakukan persetubuhan dengan laki-laki.
"Karena iming-iming uang itu, korban akhirnya mau. Seiring berjalannya waktu, orang tua korban ini merasa curiga karena anaknya selalu punya uang dan kerap belanja barang. Atas dasar kecurigaan itu, korban diinterogasi oleh orang tuanya dan akhirnya menceritakan apa yang sudah dilakukannya," jelas Firmansyah.
Dalam aksinya, SM mencari tamu untuk korban melalui aplikasi MiChat. SM juga menyediakan kamar indekos untuk dijadikan tempat persetubuhan.
Dalam pemeriksaan, terungkap SM menjual korban Rp300 ribu untuk sekali kencan dengan tamu. "Dari uang itu, tersangka mengambil uang sebesar Rp50 ribu, sementara sisanya Rp250 ribu diberikan kepada korban," ungkapnya.
Korban diketahui sudah memberikan layanan seks kepada delapan tamu yang berbeda yang salah satunya adalah AN.
"Sementara baru kami amankan satu tamu, dan tujuh orang lainnya saat ini masih kami dalami," ucapnya.
Selain itu polisi juga mendalami adanya kemungkinan korban dan tersangka lain dalam kasus tersebut. menurutnya, teman korban yang mengenalkan dengan SM bisa saja dinaikan statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaPelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.
Baca SelengkapnyaD pun menjual korban melalui berbagai aplikasi kencan (dating apps) dan aplikasi pesan singkat dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Baca SelengkapnyaUntuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Baca SelengkapnyaNE dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban I usai merasa kecurigaan akan tingkah laku anaknya tersebut.
Baca SelengkapnyaCahaya diduga dibuang para mami dan kerap disuruh melayani lelaki hidung belang
Baca SelengkapnyaSatu korban dibuang di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaIbu korban, ST mengaku sangat menyayangkan sikap kepolisian yang melepas GH bersama alat bukti berupa handphone.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaKorban awalnya ditawari bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke di wilayah Bekasi, namun justru dijadikan PSK.
Baca SelengkapnyaDengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.
Baca Selengkapnya