Polisi di Klungkung dianiaya saat tenangkan dua pemabuk
Merdeka.com - Kasus penganiayaan terhadap anggota Polres Klungkung yang mengabikatkan Aiptu Ketut Sulendra (43) mengalami luka sabetan celurit pada bagian lengan dan memar terkena pukulan di bagian mata, dilakukan lebih dari satu orang. Dari hasil pengembangan, satu tersangka lagi diamankan atas nama Ketut Dana alias Dampal (43) yang diamankan di rumahnya di desa Selat Klungkung, Selasa (9/1).
Pelaku ini ikut serta melakukan penyerangan memukul dan menendang korban. Sedangkan tersangka sebelumnya, I Gede Budiarta alias lempog (38) yang melakukan penebasan dengan celurit.
"Saat ini sudah dua orang pelaku penganiayaan terhadap korban (anggota Polisi) yang ditangkap dan keduanya diamankan di Mapolres Klungkung," kata Kasat reskrim Polres Klungkung AKP Made Agus Dwi Wirawan, Selasa (9/1).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Siapa yang menyekap polisi? Tiga pelaku diamankan. AI, N dan S diduga pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Topan Febriyanto.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Dikatakannya, kedua pelaku pesta miras di Kafe Lompang di wilayah Jumpai Klungkung, Bali. Dalam keadaan mabuk pelaku Budiarta menantang para pengunjung kafe termasuk pemilik kafe.
Mendengar informasi tersebut, korban datang ke kafe bermaksud untuk menenangkan Budiarta dan digiring ke luar kafe.
"Saat cekcok antara korban dan pelaku Budiarta, justru rekannya (tersangka Dana) datang menyerang. Penganiayaan dilakukan oleh dua orang dan kini sudah proses penyidikan," sebutnya.
Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka disangkakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukum 9 tahun penjara, atau pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Hingga kini anggota Polres Klungkung yang jadi korban penganiayaan kondisinya sudah pulih, namun masih rawat inap di rumah sakit milik Polda Bali di Denpasar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak terima ditegur, kedua pelaku langsung melakukan penyerangan kepada Aipda D dan A.
Baca SelengkapnyaPelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaKondisi nahas dialami dua orang polisi saat menangkap terduga penipu daring di OKI, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaKapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca SelengkapnyaSaat ini, semua pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Motif belum diketahui.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaKorban dipukul di bagian kepala, pipi kiri dan paha kanan menggunakan tangan dan tongkat.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Bali periksa 10 anggota polisi diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnya