Polisi konfrontir Jasriadi 'Saracen' dan Asma Dewi
Merdeka.com - Direktorat Siber Bareskrim Polri memeriksa ketua kelompok jaringan ujaran kebencian dan konten SARA atau Saracen, Jasriadi dan bendahara Alumni 212, Asma Dewi. Pemeriksaan dilakukan guna mengetahui hubungan keduanya terkait kasus dugaan ujaran kebencian atau hate speech.
"Saat ini Jasriadi tengah diperiksa, tetapi yang saya lihat di ruang lain ada Asma Dewi yang diperiksa juga," kata kuasa hukum Jasriadi, Erwin di gedung Dit Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (4/10).
Jasriadi dan Asma Dewi dikonfrontir saat menjalani pemeriksaan itu. Menurut Erwin, pemeriksaan ini guna menambah keterangan sebelumnya.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Bagaimana cara Sahroni meminta Polres Jakut untuk bertindak? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
"Pemeriksaan keterkaitan keduanya. Iya dikronfontir juga. Kalau Jasriadi tambahan, kalau bu Asma Dewi belum lihat," ujarnya.
Pemeriksaan yang dijalani oleh Jasriadi sendiri masih seputar aliran dana Saracen. Pemeriksaan tersebut dilakukan sejak siang.
"Komunikasi jadi ketemu di mana komunikasi lewat apa seperti itu," ucapnya.
Erwin menambahkan, Jasriadi juga ditanyakan soal akun Facebook Asma Dewi. Namun kepada penyidik, Jasriadi mengaku tak mengenal Asma Dewi.
"Ada jadi ada satu akun bernama Dewi sedang diselidiki Asma Dewi atau bukan, Jasriadi mengatakan tidak tahu dia bilang enggak kenal dengan Asma Dewi," tandasnya.
Hal senada dikatakan kuasa hukum Asma Dewi, Agustiar. Dia mengatakan, pemeriksaan kliennya untuk mengetahui hubungan antara keduanya.
"Beliau mengenal Jasriadi saat menonton televisi siaran ulang ketika beliau ada di Manado di acara ILC acara yang membahas Saracen itu. Jadi tidak ada hubungan," kata Agustiar di gedung Dit Siber Bareskrim Polri.
Agustiar menyebut, kliennya tersebut tidak tahu sama sekali terkait aliran dana milik kelompok Saracen. Dia menyanggah, Asma Dewi telah melakukan transfer sejumlah uang untuk kegiatan Saracen.
Kuasa hukum Asma Dewi lainnya, Hendarsam Marantoko mengungkapkan, jika ada dua pokok hal yang disampaikan oleh penyidik seperti tentang keterlibatan Asma Dewi terkait Saracen. Hal itu disampaikan oleh Marantoko serupa dengan apa yang disampaikan oleh Agustiar.
"Kalau melihat fakta yang ada di penyidikan ini tidak ada kaitannya dengan saracen," ungkap Marantoko.
Menurut Marantoko, tuduhan Asma Dewi yang telah melakukan ujaran kebencian di media sosial kurang tepat. Karena, beberapa bukti yang dikonfirmasi oleh penyidik terkait Facebook milik Asma Dewi, itu hanya untuk membagikan berita yang ada di portal daring lainnya.
"Satu, portal beritanya dulu dong yang diperiksa. Kedua, baru bisa dilakukan penindakan ibu Asma Dewi," ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus penyebar ujaran kebencian dan konten SARA dalam yaitu Muhammad Faizal Tonong (43), Sri Rahayu Ningsih (32), Jasriadi (32) dan Muhammad Abdullah Harsono (39). Keempatnya diketahui mempunyai peran penting di dalam struktur kepengurusan Saracen.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu orang lagi yang diduga terkait atau terlibat dengan Saracen yaitu Asma Dewi. Asma Dewi diamankan oleh polisi, karena diduga telah mentransfer uang sebesar Rp 75 juta ke anggota inti grup Saracen.
Untuk keempat tersangka selain Asma Dewi, kini telah dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaFarhat Abbas telah melaporkan Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dugaan ujaran kebencian.
Baca SelengkapnyaAiman di laporkan sebanyak 6 pelaporan secara serentak dalam sehari.
Baca SelengkapnyaAiman di laporkan sebanyak 6 pelaporan secara serentak dalam sehari
Baca SelengkapnyaLaporan Densu, panggilan Denny Sumargo, tercatat dalam nomor: LP/B/6802/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 08 November 2024.
Baca SelengkapnyaLaporan Farhat itu teregister di SPKT Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/3462/XI/2024/RJS.
Baca SelengkapnyaObjek kasus keduanya sama perihal ucapan Arya saat Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Baca Selengkapnyayahduddi mengatakan akan tetap mengusut orang yang berperilaku arogan.
Baca SelengkapnyaWarga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca SelengkapnyaKorban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca Selengkapnya