Polisi limpahkan berkas perkara Rizieq Shihab ke Kejati Jabar
Merdeka.com - Berkas perkara kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pelimpahan tahap satu itu dilakukan pada Senin (8/5).
"(Berkas) sudah dikirim ke Kejaksaan tinggal menunggu P21 saja. P21 itu berita lengkap jadi dia (tersangka) sudah masuk tahap satu," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan usai menghadiri apel kebangsaan GP Ansor, di Monumen Perjuangan, Kota Bandung, Rabu (10/5).
Dia berharap berkas yang masuk ke meja kejaksaan bisa benar-benar dinyatakan lengkap diwaktu yang tidak begitu lama. Sebab, penyidik dari Direskrimsus Polda Jabar yang menangani sudah melengkapi apa yang diminta Kejaksaan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Ya mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama dalam waktu yang sesingkat-singkatnya bisa segera berkas ini bisa segera lengkap. Karena gelar perkara sudah (dengan kejaksaan) juga sudah," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan serupa. Berkas tahap satu yang sudah di limpahkan ke Kejaksaan tinggal menunggu evaluasi. Pasca jadi tersangka Januari 2017 lalu, berkas Rizieq ini sudah dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan profesional.
"Kemungkinan berkas tersebut lengkap. Kami tinggal tunggu evaluasi dari kejaksaan agar bisa P21. Kita harap bisa secepatnya," ucap Yusri.
Dalam penyidikan yang dilakukan, Rizieq tetap dalam sangkaan awal yakni Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaApabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaPanji bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya