Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Berusia 14 Tahun di Binjai
Merdeka.com - Seorang pria berinisial H (50) ditangkap tim Jahtanras Polres Binjai karena mencabuli anak berusia 14 tahun yakni MPA. Kasus pencabulan itu terungkap saat ibu korban bernama R (44) warga Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatra Utara, mendapat informasi dari seorang perempuan berinisial SG pada Senin (29/11) bahwa MPA telah dicabuli H.
Saat itu juga R langsung bertanya kepada anaknya terkait pencabulan tersebut. Benar saja, korban mengaku beberapa kali telah dicabuli oleh H.
"Mendengar pengakuan anak kandungnya ibu korban tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh H. Ibu korban pun langsung mendatangi SPKT polres Binjai untuk membuat laporan," kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Rian Permana, Kamis (16/12).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang menemukan korban? Penemuan berawal saat dua saksi hendak mengantar cabe ke pasar dengan mengendarai mobil.
-
Dimana Hanan diperiksa? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
Dia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan hasil visum dari korban telah keluar. Petugas langsung menyelidiki tentang keberadaan H.
"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku Senin (13/12) di Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai," ungkapnya.
Adapun hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa H kerap mengajak wanita berkenalan melalui aplikasi Facebook. H juga sering memberikan pekerjaan badut keliling kepada para anak-anak. Hal ini diungkapkan oleh korban MPA yang juga dipekerjakan H sebagai badut keliling. Selanjutnya, polisi masih mendalami kasus ini apakah ada korban lainnya yang menjadi korban pencabulan hingga eksploitasi anak.
"Tersangka dikenakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 82," pungkas Rian.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi juga sudah memeriksa lima orang saksi dalam kasus tersebut. Meski belum sampai pada tahap penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaHingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Baca SelengkapnyaMZ (13), MS (12), AS (12) hanya dimasukkan ke panti rehabilitasi khusus anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara IS ditahan dan diancam 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaSang ibu kemudian menggeledah kamar korban dan menemukan buku catatan milik korban.
Baca SelengkapnyaPelaku hingga saat ini masih menjalankan pemeriksaan oleh penyidik
Baca Selengkapnya