Polisi Ringkus Penjual Pakaian Bekas Mengacungkan Pisau ke Konsumen
Merdeka.com - Polisi menangkap seorang pedagang baju bekas (thrifting) di Kota Bandung setelah video dugaan ancaman kepada konsumen viral di media sosial.
Diketahui, dalam video tampak pedagang yang diketahui berinisial YH (24) mengacungkan senjata kepada konsumen perempuan bernama Bella Ananda di Pasar Gedebage, Kota Bandung.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/5). Diduga, unggahan itu pertama kali dilakukan oleh korban. Bahkan, dalam postingan lainnya, ada rekaman percakapan YH meminta alamat rumah korban karena tidak terima video saat mengacungkan pisau viral.
-
Di mana pelaku mendapatkan video korban? 'Pada tanggal 11 Maret korban datang ke Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda NTT untuk melakukan pengaduan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata tanggal 15 Maret ada kejadian lagi,' jelasnya, Rabu (3/4).
-
Bagaimana video korban tersebar? Setelah handphone selesai diperbaiki, selang beberapa hari sejumlah rekaman video syur milik korban bersama seorang pria beredar di media sosial dan menjadi viral.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Siapa yang mengunggah video itu? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @rodopapat memperlihatkan seorang driver ojol yang sedang bekerja membawa penumpang berbadan besar.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
Netizen pun bereaksi dengan video tersebut. Mereka meminta polisi segera menuntaskan kasus ini.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono memastikan bahwa YH sudah diamankan pada Jumat (12/5) siang.
Berdasarkan keterangan sementara, kasus ini bermula saat korban sudah menyetorkan uang sebesar Rp 3,5 juta, namun barang pesanan tidak kunjung datang.
"Korban ini akhirnya mendatangi lokasi, tujuannya menanyakan kepastian barang. Tapi YH mengeluarkan kata-kata kasar dan pisau serta mengancam sambil mengeluarkan pisau,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung.
"Setelah mendapat laporan, Jumat pagi dilakukan pencarian bersama Satreskrim Polrestabes Bandung dilakukan pemeriksaan terbukti pengancaman perbuatan tidak menyenangkan dan berkata kasar," dia melanjutkan.
Polisi menjerat YH dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Selain itu pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Di tempat yang sama, YH mengakui bahwa pesanan barang dari konsumen belum ada. Itulah yang menjadi alasan dirinya belum mengirimkan barang meski sudah menerima uang tanda jadi.
“Saya emosi karena disebut penipu,” terang dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konten yang disebarkan R dengan narasi pendemo ditusuk aparat adalah hoaks.
Baca SelengkapnyaBerdagang jadi salah satu cara bertahan hidup masyarakat Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolisi kini tengah memburu pelaku seraya menunggu laporan korban.
Baca SelengkapnyaKapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela membenarkan adanya kejadian penyanderaan bocah itu. Kepolisian menyebut pelaku merupakan ayah korban sendiri.
Baca SelengkapnyaSakit hati usai diejek oleh korban, pelaku membacok leher korban
Baca SelengkapnyaAkibat sabetan parang pelaku, tiga jari korban terputus. Tak sampai di situ, pelaku membabi buta membacok korban.
Baca Selengkapnya